<< March 2006 >>
Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat
 01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31


If you want to be updated on this weblog Enter your email here:



rss feed




Mar 8, 2006
test

udah lama tidak ngisi blog ini ,
ada beberapa kabar antara lain :

http://news.antara.co.id/seenws/?id=29356

 
PRESIDEN KELUARKAN PERPU PERPANJANG MASA TUGAS ANGGOTA KPU
 
 
Jakarta (ANTARA News) - Mensesneg, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12/2003 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Menurut Yusril, di Jakarta, Selasa, perppu tersebut berisi dua pasal yang antara lain menyatakan bahwa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diangkat berdasarkan UU Nomor 4/2000 dapat tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya penyelenggara pemilu berdasarkan UU Pemilu yang baru.

UU tentang KPU nomor 4/2000 mengatur tentang Perubahan UU Nomor 3/1999 telah disesuaikan dengan UU Nomor 12/2003 yang isinya mengatur tentang perpanjangan masa tugas anggota KPU.

"Untuk mencegah kevakuman, pimpinan atau organisasi KPU, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan perppu yang memperpanjang masa kerja anggota KPU sampai dengan terbentuknya KPU yang baru," katanya.

DPR saat ini sedang mempersiapkan RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu yang baru yang mungkin struktur organisasinya maupun keanggotaan KPU, akan berbeda dengan KPU yang sekarang, kata Yusril.

Mengenai anggota KPU yang divonis pidana atau mereka yang sedang dalam proses peradilan, menurut Yusril, sudah otomatif diberhentikan sementara. Dengan demikian perppu ini hanya berlaku bagi anggota KPU yang aktif, seperti Wakil Ketua KPU, Ramlan Surbakti dan anggota KPU, Chusnul Mariah.

Menurut dia, tugas KPU saat ini memang tidak terlalu banyak, seperti pada saat penyelenggaraan pemilu, karena hanya mengurus proses pergantian antar-waktu anggota DPR dan DPRD. (*)


Posted at 03:03 pm by basuki1

 

Leave a Comment:

Name


Homepage (optional)


Comments




Previous Entry Home Next Entry