|
|
Dec 8, 2005
Penundaan PP tentang Penyiaran
Pada hari senin , tanggal 5 Desember 2005 dilakukan rapat dengar pendapat terbuka di DPR antara Depkomifo dan Komisi I DPR. Rapat in membahas tentang dikeluarkannya PP (Peraturan Pemerintah ) tentang Penyiaran. PP nya dapat dilihat di :
http://www.depkominfo.go.id/?pid=content&id=53
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 52Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran - Lembaga Penyiaran Berlangganan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran - Lembaga Penyiaran Komunitas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran - Lembaga Penyiaran Swasta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 Tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing
Permasalahan yang mendasari penolakan PP tersebut , salah satunya dapat dilihat dari catatan diskusi dibawah ini :
[kombinasi] catatan diskusi PP Penyiaran di MPPI From : anasir@combine.or.id to : kombinasi@yahoogroups.com combine-ri@yahoogroups.com media@tifafoundation.org
CATATAN DISKUSI MASYARAKAT PERS & PENYIARAN INDONESIA MENYIKAPI PP PENYIARAN
Pertemuan diadakan di ruang rapat SPS, Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih pada hari Jumat 2 Desember 2005 jam 17.00-20.30 WIB. Pertemuan ini dihadiri oleh sekitar 25 orang mewakili sejumlah lembaga, antara lain; KPI, MPPI, Yayasan SET, Jurusan Komunikasi UI, JRKI, CRI, Internews, Leskud.
Leo Batubara menyampaikan pengantar diskusi dengan mereview perjalanan advokasi UU Penyiaran sampai dengan disahkannya PP Penyiaran oleh Presiden Yudhoyono. Usai memberikan pengantar, Leo mempersilahkan seluruh peserta menyampaikan pandangan dan pendapat.
Beberapa point penting yang muncul dalam diskusi
1. KPI adalah hasil dari perjuangan masyarakat sipil dalam demokratisasi penyiaran. Kebanyakan peserta mengkritik sikap KPI yang selama ini sangat kompromis dengan pemerintah. Namun bagaimanapun keadaannya, KPI perlu didukung. Upaya anggota KPI untuk membubarkan atau mengundurkan diri justru akan memberi peluang kepada pemerintah untuk lebih leluasa mendominasi dunia penyiaran.
2. Statemen penolakan PP Penyiaran yang dikeluarkan KPI sangat abstrak. Mestinya KPI membahas pasal per pasal dalam bentuk matrik dan menunjukkan bagian mana dalam PP Penyiaran yang bermasalah berdasarkan UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Kajian ini harus segera dilakukan untuk memperkuat tekanan kepada pemerintah sekaligus memberitahukan ke publik bahwa pemerintah (presiden) telah melanggar undang-undang.
3. Upaya pengawalan regulasi penyiaran seolah berhenti setelah UU Penyiaran disahkan. Memang masih terus beralngsung advokasi, namun bersifat sporadis dan reaktif. Karena itu masyarakat sipil perlu segera mengkonsolidasikan diri dan membuat gerakan yang lebih sistemik. Disamping itu, perlu menggalang dukungan lebih luas. Isu yang bisa digunakan adalah bahwa pelemahan peran KPI hanyalah salah satu dari upaya sistematis mengembalikan dominasi pemerintah dengan cara meminimalkan peran publik yang terlembagakan dalam bentuk komisi. Contohnya, upaya mengembalikan peran Depdagri menggantikan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu.
4. UU Penyiaran memang memiliki banyak kelemahan. Masalah tersebut kemudian medorong Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan yang mengembalikan peran pemerintah sebagai regulator penyiaran. Dalam jangka panjang upaya mengamandemen UU Penyiaran perlu dilakukan.
Beberapa agenda tindak lanjut yang disepakati dalam pertemuan ini; 1. Pernyataan sikap
2. Roadshow ke DPR
3. Kampanye (menulis opini di media)
4. Aksi/demo
5. Uji materi PP Penyiaran berdasarkan UU Penyiaran
6. Judicial Review ke MA
7. Amandemen UU 32 Tahun 2002
Agenda yang sudah dilakukan adalah 1-3. Agenda 4-7 sedang disiapkan, termasuk dalam hal mencari sumber dana advokasi.
Akhmad Nasir R & D Department COMBINE Resource Institution
Kalau dilihat dari substansi masalah , mungkin memang benar PP tersebut kurang tepat terutama PP no 51 yang berkaitan dengan penyiaran Komunitas. Karena akan sangat menyulitkan radio komunitas tumbuh. Akan tetapi jangan sampai kesepakatan yang di diskusikan beberapa pihak tersebut menjadi kontra produktif seperti membatalkan secara keseluruhan PP atau UU no 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Kalau UU ini sampai dibatalkan,maka ajkan digunakan UU sebelumnya yang mengatur Penyiaran. Dan dalam UU tersebut tidak terdapat penyiaran Komunitas. Ini akan menjadi set back dan akan jauh lebih orba daripada yang sekarang ini.
Akhirnya PP tersebut ditunda, berdasarkan berita dari detik.com
Pemberlakuan PP Penyiaran Ditunda 2 Bulan Indra Subagja - detikNews
Jakarta - Komisi I DPR RI dan pemerintah sepakat menunda pemberlakuan PP Penyiaran selama dua bulan. Jika dalam kurun waktu itu tidak ada keputusan, pemerintah diminta mencabutnya.
Kesepakatan itu tertuang dalam kesimpulan rapat kerja antara Menkominfo Sofyan Djalil dan Komisi I DPR RI di Gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (5/12/2005).
Dalam dua bulan yang akan datang, kata Ketua Komisi I DPR RI Theo L Sambuaga, juga akan dibahas mengenai amandeman UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran.
"Kita akan undang pemerintah, KPI, masyarakat penyiaran untuk duduk bersama dan membahas lebih lanjut tentang amandemen UU dan pelaksaan PP tersebut," katanya.
Sedangkan Menkominfo Sofyan Djalil setuju dengan kesimpulan raker untuk menunda pemberlakuan PP dalam waktu dua bulan ke depan. Ia juga setuju membahas bersama amandeman UU Nomor 32/2002. "Tapi saya akan laporkan dulu kepada presiden," katanya.
Sebelum diambil keputusan soal penundaan pemberlakuan PP Penyiaran, rapat sempat berjalan alot. Terjadi debat di antara anggota Komisi I sendiri. Sebagian meminta PP dicabut dan sebagian minta PP ditunda. Buntutnya, rapat yang harusnya selesai pukul 13.00 WIB akhirnya berakhir pukul 13.40 WIB dengan kesimpulan menunda pemberlakuan PP.
Mudah mudahan waktu dua bulan ini cukup bagi kita semua terutama bagi radio komunitas untuk memasukkan usulan tentang perubahan PP tersebut.
Posted at 01:34 pm by basuki1
Permalink
Dec 7, 2005
Kasus kasus yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan belakangan ini sudah jarang terdengar. Yang terdengar justru kasus kasus yang melibatkan politik dan ekonomi. Jarang sekali media mengangkat permasalahan lingkungan. Beberapa kali kasus lingkungan ini muncul dengan adanya bencana alam seperti banjir atau tanah longsor. Setelah selesai penanganan, tidak pernah dicari penyebab kerusakan lingkungan tersebut.
Sebenarnya sudah jauh hari Indonesia juga mulai menerapkan manajemen untuk pengelolaan lingkungan , salah satunya adalah dengan menerapkan ISO 14000 yang berkaitan dengan pengelolaan manajemen lingkungan.
Berikut ini adalah panduan pengelolaan lingkungan.
Sistem manajemen lingkungan - Spesifikasi dengan panduan penggunaan
Pendahuluan
Semua jenis organisasi pada saat ini sudah mulai sadar akan pentingnya masalah lingkungan, dan rnereka berusaha untuk mencapai dan menunjukkan kinerja lingkungan yang baik dengan mengendalikan dampak dari kegiatan, produk atau jasanya pada lingkungan, dengan memperhitungkan kebijakan dan tujuan lingkungannya. Organisasi tersebut melakukan hal ini karena makin ketatnya peraturan perundang undangan yang berlaku, perkembangan kebijakan ekonomi dan hal hal lain dalarn rangka perlindungan lingkungan, dan makin tingginya kesadaran masyarakat terhadap hal hal yang berkaitan dengan lingkungan termasuk pengembangan berkelanjutan.
Banyak organisasi yang telah menerapkan "tinjauan" atau "audit" lingkungan untuk menilai kinerja lingkungannya. Namun, "pengkajian" dan "audit" lingkungan yang dilakukannya sendiri tidak cukup untuk memberikan jaminan bahwa kinerja suatu organisasi bukan saja memenuhi, tetapi akan selalu memenuhi persyaratan perundang¬-undangan dan kebijakannya. Agar dapat efektif kegiatan ini perlu dilakukan menurut suatu sistem manajemen yang terstruktur dan terpadu dengan kegiatan manajemen yang terstruktur dan terpadu dengan kegiatan manajemen secara keseluruhan.
Standar Nasional yang mencakup manajemen lingkungan dimaksudkan untuk memberi unsur unsur sistem manajemen lingkungan yang dapat dipadukan dengan persyaratan manajemen lainnya kepada organisasi, guna membantu organisasi mencapai tujuan-tujuan¬ lingkungan dan ekonomi. Standar standar ini, sebagaimana halnya Standar Nasional lainnya, tidaklah dimaksudkan sebagai alat untuk menciptakan hambatan perdagangan non tarif atau untuk menambah atau merubah kewajiban hukum organisasi.
Standar ini menetapkan persyaratan sistem manajemen lingkungan tersebut. Standar ini disusun agar dapat diterapkan oleh semua jenis dan ukuran organisasi dan telah memperhitungkan berbagai kondisi geografis, budaya dan sosial. Dasar pendekatannya seperti digambarkan pada Gambar 1. Keberhasilan sistem ini tergantung pada komitmen semua tingkat dan fungsi manajemen organisasi, khususnya dari manajemen puncak. Sistem semacam ini memungkinkan organisasi untuk membuat dan menilai efektifitas prosedur merumuskan kebijaksanaan dan tujuan lingkungan, mencapai kesesuaian dengan kebijakan dan tujuan lingkungan memperlihatkan kesesuaian dengannya, dan memperlihatkan kesesuaian tersebut kepada organisasi lainnya. Tujuan keseluruhan dari Standar ini adalah mendukung perlindungan lingkungan dan pencegahan pencemaran yang seimbang dengan kebutuhan sosio ekonomis. Perlu dicatat bahwa banyak persyaratan yang dapat diarahkan atau ditinjau kembali secara bersamaan pada setiap saat.
Ada perbedaan penting antara spesifikasi di sini yang menerangkan persyaratan untuk sertifikasi atau registrasi dan atau pernyataan diri dari sistem manajemen lingkungan organisasi dan panduan yang tidak terkait dengan sertifikasi yang dimaksudkan untuk memberikan bantuan generik kepada organisasi untuk menerapkan atau memperbaiki sistem manajemen lingkungan. Manajemen lingkungan mencakup berbagai isu yang meliputi hal hal yang berkaitan dengan masalah strategis dan persaingan. Pembuktian keberhasilan penerapan Standar ini dapat digunakan oleh organisasi yang bersangkutan untuk memberikan jaminan kepada pihak pihak yang terkait bahwa sistem manajemen Iingkungan telah dilaksanakan secara memadai.
SNI 19 14001 1997
Panduan teknik manajemen lingkungan pendukung akan dijabarkan dalam standar lain.
Standar ini hanya mengandung persyaratan yang secara obyektif dapat diaudit untuk keperluan sertifikasi atau registrasi dan atau untuk keperluan pernyataan diri. Organisasi yang menginginkan panduan yang lebih umum tentang isu sistem manajemen lingkungan yang lebih luas lagi perlu mengacu pada standar SNI 19¬-14004 1997, Sistem manajemen lingkungan Pedoman umum atas prinsip Sistem dan teknik pendukung.
Perlu dicatat bahwa Standar ini tidak membuat persyaratan yang mutlak untuk kinerja lingkungan di luar komitmen, dalam kebijakan, untuk mematuhi perundang undangan dan peraturan yang berlaku dan untuk penyempurnaan secara berkelanjutan. Jadi, dua organisasi yang melaksanakan kegiatan yang serupa tetapi mempunyai kinerja lingkungan yang berbeda, keduanya dapat memenuhi persyaratan.
Penggunaan dan penerapan teknik manajemen lingkungan secara sistematis dapat memberikan hasil optimal bagi semua pihak yang terkait. Namun, penggunaan persyaratan yang tercantum dalam Standar ini belum menjamin hasil hasil lingkungan yang optimal dengan sendirinya. Agar dapat mencapai tujuan lingkungan, sistem manajemen lingkungan sebaiknya mendorong organisasi untuk mempertimbangkan penggunaan teknologi terbaik yang tersedia, bila sesuai dan secara ekonomis dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, keefektifan biaya dari teknologi semacam ini sebaiknya dipertimbangkan dengan cermat.
Standar ini tidak dimaksudkan untuk mengarahkan, dan tidak mencakup persyaratan aspek manajemen keselamatan dan kesehatan kerja; namun standar ini tidak untuk menghambat organisasi untuk memadukan unsur unsur sistem manajemen tersebut. Dengan demikian proses sertifikasi atau registrasi hanya akan menyangkut aspek aspek sistem manajemen lingkungan saja.
Standar ini memiliki prinsip sistem manajemen dasar yang sama dengan standar sistem mutu ISO seri 9000. Organisasi dapat memilih untuk menggunakan sistem manajemen yang berlaku di organisasi yang konsisten dengan standar ISO seri 9000 sebagai dasar untuk sistem manajemen lingkungannya. Namun, perlu dipahami bahwa penerapan berbagai unsur sistem manajemen ini mungkin berbeda karena tujuannya yang berbeda dan karena pihak pihak yang terkait juga berbeda. Sistem manajemen mutu berkaitan dengan kebutuhan pelanggan atau konsumen, sedangkan sistem manajemen lingkungan mengarah pada kebutuhan dan berbagai pihak yang terkait dan adanya kebutuhan masyarakat akan perlindungan lingkungan yang semakin berkembang.
Persyaratan sistem manajemen lingkungan yang ditetapkan dalam Standar ini tidak ¬perlu dirumuskan secara terpisah dari unsur unsur sistem manajemen yang berlaku. Dalam beberapa hal, dimungkinkan untuk memenuhi semua persyaratan melalui penyesuaian terhadap unsur unsur sistem manajemen yang sedang berlaku.
SNI 19-14001-1997
Sistem manajemen lingkungan Spesifikasi dengan panduan penggunaan
1 Ruang lingkup
Standar ini menetapkan persyaratan sistem manajemen lingkungan, agar suatu organisasi dapat merumuskan kebijakan dan tujuan dengan memperhitungkan persyaratan perundang undangan dan informasi mengenai dampak lingkungan yang penting. Standar ini berlaku untuk aspek lingkungan yang dapat dikendalikan oleh organisasi dan dari pengendalian ini dapat diharapkan adanya pengaruh. Di dalam standar ini tidak dinyatakan kriteria kinerja lingkungan yang spesifik.
Standar ini dapat digunakan oleh setiap organisasi yang ingin: a) menerapkan, mempertahankan dan menyempurnakan sistem manajemen lingkungan;
b) menjamin dirinya atas kesesuaiannya dengan kebijakan lingkungan yang sudah ditetapkan;
c) membuktikan kesesuaiannya kepada pihak lain;
d) memperoleh sertifikasi atau registrasi oleh organisasi dari pihak ketiga atas sistem manajemen lingkungan;
e) menentukan dan menyatakan dirinya sendiri telah sesuai dengan Standar ini.
Semua persyaratan di dalarn Standar ini dimaksudkan untuk dipadukan ke dalam setiap sistem manajemen lingkungan. Seberapa jauh penerapannya akan tergantung pada beberapa faktor seperti rnisalnya kebijakan lingkungan dari organisasi, sifat kegiatan dan kondisi di mana organisasi tersebut beroperasi. Standar ini memberikan pula, informasi panduan tentang menggunakan spesifikasi pada lampiran A. Lingkup dari setiap penerapan Standar ini harus diidentifikasi secara jelas.
Catatan Untuk kemudahan dalam penggunaan, butir butir spesifikasi dan lampiran A mempunyai kaitan penomoran, misalnya 4.3.3 dan A.3.3 keduanya membahas tujuan dan sasaran lingkungan, dan 4.5.4 dan A.5.4 keduanya membahas dengan audit system manajemen lingkungan
2 Acuan
Tidak ada acuan pada saat ini
3 Definisi
Untuk keperluan Standar ini, berlaku definisi berikut.
3.1 Penyempurnaan berkelanjutan
proses peningkatan sistem manajemen lingkungan untuk mencapai penyempurnaan kinerja lingkungan secara menyeluruh sejaIan dengan kebijakan lingkungan dari organisasi.
Catatan – Proses ini tidak perlu ada di setiap daerah kegiatan secara bersama-sama.
3.2 Lingkungan
keadaan sekeliling tempat organisasi beroperasi, termasuk udara, air, tanah, sumberdaya alam, flora, fauna, manusia, dan keterkaitannya.
Catatan – Keadaan sekeliling dalam hal ini meluas dari dalam organisasi sampai system global.
3.3 aspek lingkungan
unsur dari suatu kegiatan, produk atau jasa dari organisasi yang dapat berinteraksi dengan lingkungan.
Catatan Aspek lingkungan yang penting adalah aspek lingkungan yang mempunyai atau dapat mempunyai dampak penting terhadap lingkungan.
3.4 dampak lingkungan
setiap perubahan pada lingkungan, apakah merugikan atau menguntungkan, seluruhnya atau sebagian yang dihasilkan oleh kegiatan produk atau jasa dari organisasi.
3.5 sistem manajemen lingkungan
bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, kegiatan perencanaan, tanggungjawab, praktek, prosedur, proses dan sumberdaya untuk rnengembangkan, menerapkan, mencapai, mengkaji dan memelihara kebijakan Iingkungan.
3.6 audit sistem manajemen lingkungan
suatu proses verifikasi secara sistematis dan terdokumentasi untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif untuk rnenentukan apakah sistem manajemen lingkungan dari organisasi sesuai dengan kriteria audit sistem manajemen lingkungan yang dibuat oleh organisasi, dan untuk mengkomunikasikan hasil hasil proses ini kepada manajemen.
3.7 tujuan lingkungan
“cita-cita'' lingkungan secara menyeluruh, yang timbul dari kebijakan lingkungan, yang ditentukan oleh organisasi itu sendiri untuk dicapai, dan yang dikuantifikasikan bila memungkinkan.
3.8 kinerja lingkungan
hasil hasil sistem manajemen lingkungan yang dapat diukur, yang berkaitan dengan pengendalian organisasi terhadap aspek lingkungannya, didasarkan pada kebijakan, tujuan dan sasaran lingkungan.
3.9 kebijakan lingkungan
pernyataan oleh organisasi tentang keinginan dan prinsip prinsipnya berkaitan dengan kinerja lingkungan secara keseluruhan yang rnemberikan kerangka untuk tindakan dan untuk penentuan tujuan dan sasaran lingkungannya.
3.10 sasaran lingkungan
persyaratan kinerja secara rinci, dikuantifikasikan bila dimungkinkan, berlaku untuk organisasi atau bagiannya, yang diturunkan dari tujuan lingkungan dan yang perlu ditentukan dan dipenuhi untuk mencapai tujuan lingkungan.
3.11 pihak terkait
perorangan atau kelompok yana berkepentingan dengan atau yang dipengaruhi oleh kinenja lingkungan organisasi.
3.12 organisasi
perusahaan, perserikatan, firma, perusahaan besar, penguasa atau lembaga, atau bagian atau kombinasi daripadanya, apakah tergabung atau tidak, umum atau pnbadi, yang mempunyai fungsi dan administrasi sendiri.
Catatan Untuk organisasi dengan lebih dari satu unit operasi, suatu unit operasi tunggal dapat disebut sebagai organisasi.
3.13 pencegahan pencemaran
penggunaan proses, praktek, bahan atau produk yang mencegah, mengurangi atau mengendalikan pencemaran, yang dapat mencakup, daur ulang, pengolahan, perubahan proses, mekanisme pengendalian, penggunaan sumberdaya secara efisien dan penggantian bahan.
Catatan: Keuntungan yang potensial dari pencegahan pencemaran mencakup pengurangan dampak lingkungan yang merugikan meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya.
4 Persyaratan sistem manajemen lingkungan
4.1 Persyaratan umum
Organisasi harus membuat dan memelihara sistem manajemen lingkungan, yang persyaratannya diterangkan di dalam keseluruhan butir 4.
4.2 Kebijakan lingkungan
manajemen puncak harus menentukan kebijakan lingkungannya dan menjamin bahwa kebijakan ini :
a) sesuai dengan sifat, skala dan dampak lingkungan dari kegiatan, produk atau jasanya;
b) mencakup komitmen untuk penyempurnaan berkelanjutan dan pencegahan pencemaran;
c) mencakup komitmen untuk mematuhi perundang undangan dan peraturan lingkungan yang relevan dan dengan persyaratan lain yang biasa dilakukan oleh organisasi;
d) memberikan kerangka untuk menyusun dan mengkaji tujuan dan sasaran lingkungan;
e) didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara serta dikomunikasikan ke semua karyawan;
f) tersedia untuk umum.
4.3 Perencanaan
4.3.1 Aspek lingkungan
Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi aspek lingkungan dari kegiatan, produk atau jasanya sehingga organisasi tersebut dapat mengendalikan dan dengan prosedur ini diharapkan mempunyai suatu pengaruh, agar dapat menentukan hal hal yang mempunyai atau dapat mempunyai dampak penting pada lingkungan. Organisasi harus menjamin bahwa aspek aspek yang berkaitan dengan dampak penting ini dipertimbangkan dalam menyusun tujuan lingkungannya. Organisasi harus mengemban informasi ini selalu mutakhir.
4.3.2 Persyaratan perundang undangan dan persyaratan lainnya
Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi dan mengakses ke persyaratan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang diacu oleh organisasi yang berlaku untuk aspek lingkungan kegiatan, produk atau jasa.
4.3.3 tujuan dan sasaran
Organisasi harus membuat dan memelihara tujuan dan sasaran lingkungan yang terdokumentasi, pada setiap fungsi dan tingkat yang relevan di dalam organisasi.
Pada saat membuat dan mengkaji tujuannya, organisasi harus mempertimbangkan persyaratan perundang undangan dan persyaratan lainnya, aspek lingkungannya yang penting, pilihan teknologinya dan persyaratan finansial, operasional dan bisnisnya, dan pandangan dari pihak yang terkait. Tujuan dan sasaran harus konsisten dengan kebijakan lingkungan, termasuk komitmennya terhadap pencegahan pencemaran.
4.3.4 Program manajemen lingkungan
Organisasi harus membuat dan memelihara program untuk pencapaian tujuan dan sasarannya. Hal ini harus meliputi:
a) penunjukan penanggungjawab untuk mencapai tujuan dan sasaran pada setiap fungsi dan tingkat organisasi
b) cara dan jangka waktu tujuan dan sasaran itu dicapai.
Bila suatu proyek berkaitan dengan pengembangan baru dan kegiatan, produk, atau jasa baru atau yang dimodifikasi, program harus disesuaikan bila relevan untuk menjamin bahwa manajemen lingkungan berlaku untuk proyek semacam ini.
4.4 Penerapan dan operasi
4.4.1 Struktur dan tanggungjawab
Peranan, tanggungjawab dan kewenangan harus ditentukan, didokumentasikan, dan dikomunikasikan untuk memungkinkan pelaksanaan manajemen lingkungan secara efektif.
Manajemen harus menyediakan sumberdaya yang penting untuk penerapan dan pengendalian sistem manajemen lingkungan. Sumberdaya tersebut meliputi sumberdaya manusia, keterarnpilan khusus, sumberdaya teknologi dan keuangan.
Manajemen puncak organisasi harus menunjuk wakil khusus dari manajemen yang tanpa memandang tanggungjawab lainnya, harus mempunyai peranan, tanggungjawab dan kewenangan tertentu untuk :
a) menjamin bahwa persyaratan sistem manajemen lingkungan dibuat, diterapkan, dan dipelihara sesuai dengan Standar ini;
b) melaporkan kinerja sistem manajemen lingkungan kepada manajemen puncak untuk dikaji dan sebagai dasar untuk penyempurnaan sistem manajemen lingkungan
4.4.2 Pelatihan, kepedulian dan kompetensi
Organisasi harus mengidentifikasikan kebutuhan pelatihan. Organisasi harus mengsyaratkan bahwa semua personel yang pekerjaannya dapat menimbulkan dampak penting pada lingkungan, telah memperoleh pelatihan yang memadai
Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur untuk menjadikan karyawan atau anggotanya dan setiap fungsi dan tingkat peduli akan :
a) pentingnya kesesuaian dengan kebijakan dan prosedur lingkungan dan dengan persyaratan sistem manajemen lingkungan;
b) dampak penting terhadap lingkungan yang terjadi atau berpotensi untuk terjadi akibat kegiatan kerjanya serta manfaat lingkungan dari peningkatan kinerja perorangan;
c) peranan dan tanggungjawab, dalam mencapai kesesuaian dengan kebijakan dan prosedur lingkungan dan dengan persyaratan sistem manajemen lingkungan termasuk persyaratan kesiagaan dan tanggap darurat;
d) konsekuensi potensial dari penyimpangan terhadap prosedur operasi yangn ditentukan
Personel yang menjalankan tugas yang dapat menyebabkan dampak lingkungan yang penting terhadap orang yang kompeten atas dasar pendidikan, pelatihan dan / atau pengalaman yang memadai.
4.4.3 Komunikasi
Dalam kaitannya dengan aspek lingkungan dan sistem manajemen lingkungan, organisasi harus membuat dan memelihara prosedur untuk :
a) komunikasi internal antara berbagai tingkat dan fungsi dari organisasi;
b) menerima, mendokumentasikan dan menanggapi komunikasi yang sesuai dari pihak luar yang terkait.
Organisasi harus memperhatikan proses untuk komunikasi eksternal tentang aspek lingkungan yang penting dan merekam keputusannya.
4.4.4 Dokumentasi sistem manajemen lingkungan
Organisasi harus membuat dan memelihara informasi, dalam media cetak atau elektronis, untuk : a) menerangkan unsur unsur inti sistem manajemen dan interaksinya; b) memberikan petunjuk dokumentasi yang terkait.
4.4.5 Pengendalian dokumen
Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur untuk mengendalikan semua dokumen yang diperlukan oleh Standar ini untuk menjamin bahwa: a) dokumen dapat ditempatkan pada lokasi yang sudah ditentukan; b) dokumen secara berkala dikaji, direvisi bila perlu dan disetujui atas kecukupannya oleh personel yang diberi wewenang; c) dokumen mutakhir yang relevan tersedia di seluruh lokasi operasi yang sangat penting bagi berfungsinya sistem manajemen lingkungan secara efektif;
d) dokumen kadaluwarsa segera dimusnahkah dan semua tempat penerbitan dan titik penggunaan, atau sebaliknya dijamin terhadap penggunaan yang tidak sesuai dengan yang dimaksudkan;
e) setiap dokumen kadaluwarsa disimpan untuk keperluan perundang undangan dan/atau untuk keperluan pengetahuan diidentifikasikan secara tepat.
Dokumentasi harus dapat dibaca, diberi tanggal (dengan tanggal revisinya) dan mudah diidentifikasikan, dipelihara dengan teratur dan disimpan untuk jangka waktu yang ditentukan. Prosedur dan tanggungjawab pembuatan dan modifikasi berbagai jenis dokumen harus dibuat dan dipelihara.
4.4.6 Pengendalian operasional
Organisasi harus mengidentifikasi operasi dan kegiatan yang berkaitan dengan aspek lingkungan penting yang telah diidentifikasi sejalan dengan kebijakan, tujuan dan sasarannya. Organisasi harus merencanakan kegiatan ini, termasuk pemeliharaan, untuk menjamin kegiatan ini dilaksanakan pada kondisi tertentu dengan :
a) membuat dan memelihara prosedur yang terdokumentasi untuk mengatasi situasi ketiadaan prosedur yang dapat menyebabkan penyimpangan dari kebijakan tujuan dan sasaran lingkungan;
b) menetapkan kriteria operasi di dalam prosedur;
c) membuat dan memelihara prosedur yang berkaitan dengan aspek lingkungan penting yang dapat diidentifikasikan dari barang dan jasa yang digunakan organisasi dan mengkomunikasikan prosedur dan persyaratan yang relevan kepada pemasok dan kontraktor.
4.4.7 Kesiagaan dari tanggap darurat
Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi potensial terjadinya kecelakaan dan situasi darurat dan menanggapinya, serta mencegah dan mengurangi dampak lingkungan yang mungkin berkaitan dengannya.
Organisasi harus mengkaji dan merevisi, bila diperlukan, prosedur kesiagaan dan tanggap darurat, khususnya, sesudah terjadinya kecelakaan atau situasi darurat. Organisasi harus pula secara berkaIa menguji prosedur tersebut sejauh dapat dilakukan.
4.5 Pemeriksaan dan tindakan koreksi
4.5.1 Pemantauan dan pengukuran
Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur yang terdokumentasi untuk memantau dan mengukur secara teratur karaktenstik kunci dari operasi dan kegiatannya yang dapat menimbulkan dampak penting pada lingkungan. Hal ini harus meliputi perekaman informasi untuk mengetahui perkembangan kinerja, pengendalian operasi yang relevan dan kesesuaiannya dengan tujuan dan sasaran organisasi.
Peralatan pemantauan harus dikalibrasi dan dipelihara dan rekaman proses ini harus disimpan sesuai dengan prosedur organisasi.
Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur yang terdokumentasi untuk secara berkala mengevaluasi kepatuhan terhadap perundang undangan dan peraturan lingkungan yang relevan.
4.5.2 Ketidaksesuaian dan tindakan koreksi dan pencegahan
Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur untuk menentukan tanggungjawab dan kewenangan dalam penanganan dan penyelidikan ketidaksesuaian, pengambilan tindakan untuk mengurangi setiap dampak yang ditimbulkan serta untuk memulai dan menyelesaikan tindakan koreksi dan pencegahan.
Setiap tindakan koreksi atau pencegahan yang diambil untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian yang terjadi dan yang berpotensi untuk terjadi harus sesuai dengan besarnya masalah dan sepadan dengan dampak lingkungan yang dihadapi.
Organisasi harus menerapkan dan merekam setiap perubahan ke dalam prosedur terdokumentasi yang disebabkan oleh tindakan koreksi dan pencegahannya.
4.5.3 Rekaman
Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur untuk identifikasi, pemeliharaan dan penempatan rekaman lingkungan. Rekaman ini harus mencakup rekaman pelatihan dan hasil audit dan pengkajian.
Rekaman lingkungan harus mudah dibaca dan dimengerti, dapat diidentifikasi dan dapat ditelusuri ke kegiatan, produk atau jasa yang terkait. Rekaman lingkungan harus disimpan dan dipelihara sedemikian sehingga rekaman ini mudah dicari dan terlindungi agar tidak rusak, usang atau hilang. Jangka waktu penyimpanan rekaman harus ditentukan dan direkam.
Rekaman harus dipelihara, sesuai dengan kebutuhan sistem dan organisasi, untuk menunjukkan kesesuaiannya dengan persyaratan yang tercantum dalam Standar ini.
4.5.4 Audit system manajemen lingkungan
Organisasi harus membuat dan memelihara program dan prosedur untuk pelaksanaan audit sistem manajemen lingkungan secara berkala, agar dapat :
a) menentukan apakah sistem manajemen lingkungan
1) memenuhi pengaturan manajemen lingkungan yang sudah direncanakan atau tidak, termasuk persyaratan yang tertera di dalam Standar ini.
2) telah diterapkan dan dipelihara secara baik atau belum.
b) memberikan informasi tentang hasil audit kepada pihak manajemen.
Program audit organisasi termasuk jadwalnya, harus didasarkan pada pentingnya faktor lingkungan pada kegiatan terkait yang diaudit dan hasil audit sebeluruhnya. Agar dapat lebih memberikan gambaran lengkap, prosedur audit harus meliputi lingkup audit, frekuensi dan metodologi, maupun tanggunjawab dan persyaratan untuk pelaksanaan audit dan pelaporan hasilnya.
4.6 Pengkajian manajemen.
Manjemen puncak organisasi harus mengkaji sistem manajemen lingkungan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, untuk menjamin kesesuaian, kecukupan dan keefektifan secara berkelanjutan. Proses pengkajian manajemen harus menjamin bahwa informasi penting yang dikumpulkan untuk memungkinkan manajemen melakukan evaluasi. Pengkajian ini harus didokumentasikan.
Pengkajian manajemen harus membahas kemungkinan perlunya perubahan kebijakan, tujuan dan unsur unsur lain dari sistem manajemen lingkungan, berdasarkan laporan hasil audit sistem manajemen lingkungan, perubahan keadaan dan komitmen atas penyempurnaan secara berkelanjutan.
Lampiran A (sebagai bahan informasi)
Panduan penggunaan spesifikasi
Lampiran ini rnemberikan informasi tambahan tentang persyaratan dan dimaksudkan untuk rnenghindari kesalahan interpretasi spesifikasi. Lampiran ini hanya membahas persyaratan sistem manajemen lingkungan yang terdapat di dalam butir 4.
A.1 Persyaratan umum
Diharapkan bahwa penerapan sistem manajemen lingkungan yang dijelaskan dalam spesifikasi akan menghasilkan kinerja lingkungan yang lebih baik. Spesifikasi didasarkan pada konsep bahwa organisasi secara berkala akan mengkaji dan mengevaluasi sistem manajemen lingkungan agar dapat mengidentifikasi peluang penyempurnaan dan penerapannya. Penyempurnaan sistem manajemen lingkungan dimaksudkan untuk menghasilkan penyempurnaan kinerja lingkungan lebih lanjut.
Sistem manajemen lingkungan memberikan suatu proses terstruktur untuk mencapai penyempurnaan berkelanjutan yang laju dan luasnya ditentukan oleh kondisi ekonomi dan lainnya dari organisasi. Meskipun beberapa perbaikan kinerja lingkungan duharapkan karena penggunaan pendekatan sistematis, perlu dimengerti bahwa sistem manajemen lingkungan merupakan alat yang memungkinkan organisasi mencapai dan mengendalikan secara sistematis tingkat kinerja lingkungan yang ditentukannya. Pembuatan dan pengoperasian system manajemen lingkungan tidak akan dengan sendirinya segera menghasilkan penurunan dampak lingkungan yang merugikan.
Organisasi rnempunyai kebebasan dan fleksibilitas untuk menentukan batas batasnya dan dalam penerapan Standar ini dapat memilih untuk seluruh organisasi, atau terhadap unit operasi atau kegiatan tertentu organisasi. Bila Standar ini diterapkan pada unit operasi atau kegiatan tertentu, maka kebijakan dan prosedur yang dibuat oleh bagian lain organisasi dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan Standar ini, sepanjang kebijakan dan prosedur tersebut dapat diterapkan pada unit operasi atau kegiatan tertentu yang akan dikenai kebijakan dan prosedur tersebut. Tingkat kerincian dan kerumitan sistem manjemen lingkungan, keluasan dokumentasi dan sumberdaya yang dilibatkan akan tergantung pada besarnya organisasi dan sifat kegiatannya. Hal ini mungkin merupakan kasus khususnya bagi perusahaan kecil dan menengah.
Integrasi masalah lingkungan ke dalam keseluruhan sistem manajemen dapat membantu penerapan sistem manajemen lingkungan secara efektif, untuk efisiensi, dan kejelasan peranan.
Standar ini memuat persyaratan sistem manajemen, berdasarkan proses siklus yang dinamis dari "merencanakan, menerapkan, memeriksa dan mengkaji".
Sistem sebaiknya memungkinkan organisasi untuk :
a) membuat kebijakan lingkungan yang memadai bagi organisasi;
b) mengidentifikasi aspek lingkungan yang timbul dari kegiatan, produk atau jasa dari organisasi di masa lalu, sekarang, atau yang direncanakan, untuk menentukan dampak penting terhadap lingkungan;
c) mengidentifikasi persyaratan perundang undangan dan peraturan yang relevan;
d) mengidentifikasi prioritas dan menentukan tujuan dan sasaran lingkungan yang sesuai;
e) mernbuat struktur dan program untuk menerapkan kebijakan dan mencapai tujuan dan sasaran;
f) memudahkan kegiatan perencanaan, pengendalian, pemantauan, tindakan koreksi, audit dan pengkajian untuk menjamin kebijakan dipenuhi dan sistem majemen lingkungan tetap sesuai.
g) mampu menyesuaikan terhadap perubahan situasi;
A.2 Kebijakan lingkungan
Kebijakan lingkungan merupakan penggerak untuk menerapkan dan menyempurnakan sistem manajemen lingkungan organisasi sehingga kebijakan lingkungan ini dapat memelihara dan secara potensial menyempurnakan kinerja lingkungan. Oleh sebab itu kebijakan sebaiknya mencerminkan komitmen manajemen puncak untuk mematuhi hukum yang berlaku dan penyempurnaan berkelanjutan. Kebijakan membentuk dasar bagi organisasi untuk menentukan tujuan dan sasarannya. Kebijakan tersebut sebaiknya cukup jelas yang memungkinkan untuk dimengerti oleh pihak terkait di daIam dan di luar organisasi, dan sebaiknya secara berkala dikaji dan direvisi untuk mencerminkan kondisi dan informasi yang berubah. Lingkup penerapannya sebaiknya dapat diidentifikasikan secara jelas.
Manajemen puncak organisasi sebaiknya menentukan dan mendokumentasikan kebijakan lingkungannya dalam konteks kebijakan lingkungan badan usaha induknya bila ada dan sejalan dengan persetujuan badan induk.
Catatan – Manajemen puncak dapat terdiri dari satu orang atau lebih dengan tanggungjawab pelaksanaan untuk keperluan organisasi.
A.3 Perencanaan
A.3.1 Aspek lingkungan
Butir 4.3.1 dimaksudkan untuk menyediakan proses bagi organisasi dalam mengidentifikasi aspek lingkungan penting yang perlu diprioritaskan oleh system manajemen lingkungan organisasi. Proses ini sebaiknya memperhitungkan biaya dan waktu melaksanakan analisis dan ketersediaan data yang dapat dipercaya. Informasi yang telah dikembangkan untuk pengaturan atau tujuan lainnya dapat digunakan dalam proses ini. Organisasi dapat pula memperhitungkan tingkat pengendalian praktis yang mungkin dimiliki untuk aspek lingkungan yang diperhatikan. Organisasi sebaiknya menentukan aspek lingkungan, dengan memperhitungkan masukan dan keluaran yang berkaitan dengan kegiatan, produk dan/atau jasa pada saat ini dan pada masa lalu yang relevan.
Organisasi yang tidak memiliki sistem manajemen lingkungan sebaiknya, memulai dengan menentukan posisi lingkungannya pada saat dengan suatu pengkajian. Tujuan pengkajian sebaiknya untuk mempertimbangkan semua aspek lingkungan organisasi sebagai dasar untuk penyusunan sistem manajemen lingkungan.
Organisasi yang memiliki sistem manajemen lingkungan yang sudah beroperasi tidak perlu melakukan pengkajian semacam ini.
Pengkajian sebaiknya mencakup empat bidang kunci :
a) persyaratan perundang undangan dan pengaturan;
b) identifikasi aspek lingkungan penting;
c) pemeriksaan atas semua praktek dan prosedur manajemen lingkungan yang ada;
d) evaluasi umpan balik dari penyelidikan kejadian sebelumnya.
Dalam semua kasus, perlu perhatian terhadap operasi normal dan tidak normal di dalam organisasi, dan terhadap kondisi darurat yang potensial.
Pendekatan yang sesuai untuk pengkajian dapat mencakup daftar periksa, wawancara, inspeksi langsung dan pengukuran, hasil audit sebelumnya atau pengkajian lainnya tergantung pada sifat kegiatan.
Proses untuk mengidentifikasi aspek lingkungan penting yang terkait dengan kegiatan pada unit operasi sebaiknya, bila relevan, memperhatikan,
a) emisi ke udara;
b) pembuangan ke air;
c) manajemen limbah;
d) kontaminasi tanah; e) penggunaan bahan baku dan sumberdaya alam;
f) isu masyarakat dan lingkungan lokal lainnya;
Proses ini sebaiknya memperhatikan kondisi operasi normal, kondisi proses berhenti ("shut down”) dan proses awal ("start up"), maupun dampak penting yang benar benar potensial yang terkait dengan situasi darurat atau yang layak dapat diduga. Proses tersebut dimaksudkan untuk mengidentifikasi aspek lingkungan yang penting yang terkait dengan kegiatan, produk atau jasa, dan tidak dimaksudkan untuk mempersyaratkan asesmen daur hidup yang terinci. Organisasi tidak harus mengevaluasi setiap produk, komponen atau masukan bahan baku. Organisasi dapat memilih kategori kegiatan, produk atau jasa untuk mengidentifikasikan aspek tersebut kemungkinan besar memiliki dampak penting.
Pengendalian dan pengaruh atas aspek lingkungan dari produk cukup bervariasi, tergantung pada situasi pasar organisasi. Kontraktor atau pemasok organisasi mungkin mempunyai kendali yang relatif kecil, sedangkan organisasi yang bertanggunjawab atas desain produk dapat mengubah aspek cukup berarti, misalnya dengan mengganti salah satu bahan masukan. Meskipun disadari bahwa organisasi mungkin memiliki kendali yang terbatas terhadap penggunaan dan pembuatan produknya, organisasi sebaiknya memperhatikan, bila dapat dilaksanakan, mekanisme penanganan dan pembuangan yang tepat. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk mengubah atau menambah kewajiban hukum dari organisasi
A.3.2 Persyaratan perundang undangan dan persyaratan lainnya
Contoh persyaratan lainya yang diacu oleh organisasi adalah
a) aturan pelaksanaan ("code of practice") industri;
b) perjanjian dengan pihak berwenang
c) panduan yang bukan peraturan.
A.3.3 Tujuan dan sasaran
Tujuan sebaiknya spesifik dan sasaran sebaiknya dapat diukur bila dapat dilaksanakan, dan mempertimbangkan tindakan pencegahan, bila sesuai. Pada saat mempertimbangkan pilihan teknologi, organisasi dapat mempertimbangkan penggunaan teknologi terbaik yang tersedia bila layak secara ekonomi, hemat biaya dan dinilai tepat.
Acuan terhadap persyaratan finansial organisasi tidak dimaksudkan untuk menyatakan secara tidak langsung bahwa organisasi wajib menggunakan metodologi akuntansi¬ biaya lingkungan.
A.3.4 Program manajemen lingkungan
Penyusunan dan penggunaan satu program atau lebih merupakan unsur kunci untuk penerapan sistem manajemen lingkungan yang berhasil. Program tersebut sebaiknya menjelaskan bagaimana tujuan dan sasaran organisasi akan dicapai, termasuk jangka waktu dan personel yang bertanggungjawab untuk menerapkan kebijakan lingkungan organisasi. Program ini mungkin dapat dibagi menurut unsur unsur yang spesifik dari operasi organisasi. Program ini sebaiknya mencakup pengkajian lingkungan untuk kegiatan yang baru.
Program tersebut dapat mencakup, bila dapat diIasanakan, pertimbangan atas tahap perencanaan, desain, produksi, pemasaran dan pembuangan. Program ini dapap dilaksanakan baik untuk kegiatan, produk atau jasa pada saat ini atau yang baru. Untuk produk program ini ditujukan pada desain, bahan, proses produksi, penggunaan dan pembuangan akhir. Untuk instalasi atau modifikasi proses yang cukup berarti, program ini dapat ditujukan pada perencanaan, desain, konstruksi, pengaktifan instalasi, operasi, dan, penonaktifan instalasi pada waktu yang tepat yang ditentukan organisasi.
A.4 Penerapan dan operasi .4.1 Struktur dan tanggungjawab
Penerapan sistem manajemen lingkungan yang berhasil memerlukan komitmen dari semua karyawan organisasi. Oleh sebab itu tanggungjawab lingkungan sebaiknya tidak dilihat sebatas fungsi lingkungan saja, tetapi dapat pula mencakup bagian lain organisasi, misalnya fungsi manajemen operasional atau staf selain fungsi lingkungan.
Komitmen ini sebaiknya dimulai pada tingkat manajemen tertinggi. Oleh sebab itu, manajemen puncak sebaiknya membuat kebijakan lingkungan organisasi dan menjamin sistem manajemen lingkungan diterapkan. Sebagai bagian dan komitmen ini, manajemen puncak sebaiknya menunjuk wakil khusus dari manajemen dengan tanggungjawab dan kewenangan tertentu dan dimungkinkan pula untuk menerapkan sistem manajemen lingkungan. Pada organisasi besar atau rumit dimungkinkan penunjukan lebih dari seorang manajemen. Pada perusahaan kecil atau menengah tanggungjawab ini dapat dilaksanakan oleh satu orang. Manajemen puncak sebaiknya menjamin pula tersedianya sumberdaya yang memadai untuk memastikan sistem manajemen lingkungan diterapkan dan dipelihara. Penting pula diperhatikan bahwa tanggungjawab kunci system manajemen lingkungan telah ditentukan dikomunikasikan dengan baik ke personel yang relevan.
A.4.2 Pelatihan, kepedulian dan kompetensi
Organisasi sebaiknya membuat dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi kebutuhan pelatihan. Organisasi sebaiknya mensyaratkan pula bahwa kontraktor yang bekerja atas namanya dapat menunjukkan bahwa karyawannya telah mendapatkan pelatihan yang dipersyaratkan.
Manajemen sebaiknya menentukan tingkat pengalaman, kompetensi dan pelatihan yang diperlukan untuk menjamin kemampuan personel, terutama yang melaksanakan fungsi khusus manajemen lingkungan.
A.4.3 Komunikasi
Organisasi sebaiknya menerapkan prosedur untuk menerima, mendokumentasikan dan menanggapi informasi dan pembatasan yang relevan dari pihak terkait. Prosedur ini dapat mencakup dialog dengan pihak terkait dan pertimbangan terhadap perhatian mereka yang relevan. Dalam beberapa hal, tanggapan terhadap perhatian pihak terkait dapat mencakup informasi yang relevan tentang dampak lingkungan yang berhubungan dengan operasi organisasi. Prosedur ini sebaiknya ditujukan pula pada komunikasi yang diperlukan dengan pihak berwenang tentang perencanaan keadaan darurat dan isu relevan lainnya.
A.4.4 Dokumentasi sistem manajemen lingkungan
Tingkat kerincian dokumen sebaiknya cukup untuk menjelaskan unsur unsur inti sistem manajemen lingkungan dan interaksinya dan memberikan arah di mana memperoleh informasi yang lebih rinci tentang operasi dari bagian bagian spesifik dari sistem manajemen lingkungan. Dokumentasi ini dapat diintegrasikan dengan dokumentasi sistem lainnya yang diterapkan oleh organisasi. Dokumentasi ini tidak harus dalam bentuk pedoman tunggal.
Dokumentasi yang terkait meliputi :
a) informasi tentang proses;
b) bagan organisasi;
c) standar internal dan prosedur operasional;
d) bagan lokasi keadaan darurat.
A.4.5 Pengendalian dokumen
Maksud butir 4.4. 5 adalah untuk menjamin bahwa organisasi menyusun dan memelihara dokumen dalam suatu cara yang memadai untuk menerapkan system manajemen lingkungan. Namun, fokus utama dari organisasi sebaiknya pada penerapan sistem manajemen lingkungan secara efektif dan pada kinerja Iingkungan dan bukan pada sistem pengendalian dokumentasi yang rumit.
A.4.6 Pengendalian operasional
Naskah dapat dimasukkan di sini pada revisi yang akan datang.
A.4.7 Kesiagaan dan tanggap darurat
Naskah dapat dimasukkan di sini pada revisi yang akan datang.
A.5 Pemeriksaan dan tindakan koreksi
A.5.1 Pemantauan dan pengukuran
Naskah dapat dimasukkan di sini pada revisi yang akan datang
A.5.2 Ketidaksesuaian dan tindakan koreksi dan pencegahan
Dalam membuat dan memelihara prosedur untuk menyelidiki dan mengoreksi ketidaksesuaian, organisasi sebaiknya memasukkan unsur unsur dasar ini: a) mengidentifikasi penyebab ketidaksesuaian; b) mengidentifikasi dan menerapkan tindakan koreksi yang diperlukan; c) menerapkan dan memodifikasi pengendalian yang diperlukan untuk mencegah pengulangan ketidaksesuaian; d) merekam setiap perubahan pada prosedur tertulis yang dihasilkan dan tindakan koreksi.
Tergantung pada situasi, hal ini dapat dilaksanakan secara cepat dan dengan suatu perencanaan formal yang minimum atau dalam bentuk kegiatan yang lebih rumit dan jangka panjang. Dokumentasi yang terkait sebaiknya cocok dengan tingkat tindakan koreksi.
A.5.3 Rekaman
Prosedur identifikasi, pemeliharaan dan penempatan rekaman sebaiknya terfokus pada rekaman yang diperlukan untuk penerapan dan operasi sistem manajemen Iingkungan untuk dan merekam sampai seberapa jauh tujuan dan sasaran yang direncana telah dipenuhi.
Rekaman lingkungan dapat meliputi
a) informasi tentang hukum atau persyaratan lingkungan lainnya yang berlaku; b) rekaman keluhan; c) rekaman pelatihan; d) informasi tentang proses; e) informasi tentang produk; f) rekaman inspeksi, pemeliharaan dan kalibrasi; g) informasi tentang kesiagaan dan pemasok yang terkait; h) laporan kejadian i) informasi tentang kesiagaan dan tanggap darurat; j) informasi tentang aspek lingkungan yang penting; k) hasil audit; l) pengkajian manajemen Informasi bisnis yang bersifat rahasia perlu diperlakukan secara tepat.
A.5.4 Audit sistem manajemen lingkungan
Prograrn dan prosedur audit sebaiknya mencakup
a) kegiatan dan lingkup yang diperhatikan dalam audit; b) frekuensi audit; c) tanggungjawab yang dikaitkan dengan pengelolaan dan pelaksanaan audit; d) komunikasi atas hasil audit, e) kompetensi auditor; f) bagaimana audit akan dilaksanakan.
Audit dapat dilaksanakan oleh personil yang berasal dari dalam organisasi dan/atau personil dari luar yang dipilih oleh organisasi. Untuk kedua kasus tersebut, personil yang melakukan audit seharusnya pada posisi untuk melakukan audit secara obyektif dan tidak memihak.
A.6 Pengkajian manajemen
Untuk memelihara penyempurnaan berkelanjutan, kesesuaian dan keefektifan sistem manajemen lingkungan, yang berarti pula kinerjanya, maka manajemen organisasi sebaiknya mengkaji dan mengevaluasi system manajemen lingkungan pada selang waktu tertentu. Lingkup pengkajian sebaiknya menyeluruh meskipun tidak semua unsure system manajemen lingkungan perlu dikaji sekaligus dan proses pengkajian dapat berlangsung selama jangka waktu tertentu.
Pengkajian kebijakan, tujuan dan prosedur sebaiknya dilaksanakan oleh tingkat manajemen yang menetapkannya.
Pengkajian sebaiknya meliputi
a) hasil audit;
b) sampai seberapa jauh tujuan dan sasaran telah dicapai;
c) kesesuaian yang terus menerus dari sistem manajemen lingkungan sehubungan dengan perubahan kondisi dan informasi;
d) kepedulian di antara pihak pihak yang terkait yang relevan.
Pengamatan, kesimpulan dan rekomendasi sebaiknya didokumentasikan untuk tindakan yang diperlukan.
Posted at 09:07 pm by basuki1
Permalink
Nov 25, 2005
MENYELENGGARAKAN PEMILU YANG DAMAI DEMI MERAH PUTIH
MENYELENGGARAKAN PEMILU YANG DAMAI DEMI MERAH PUTIH
Pledoi Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin Ketua Komisi Pemilihan Umum
Dalam Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tanggal 25 November 2005
Majelis Hakim Yang Mulia,
Telah cukup banyak kesaksian yang diberikan di depan pengadilan yang terhormat ini, dalam rangkaian sidang-sidang sejak tanggal 6 Agustus sampai dengan 26 Oktober 2005. Para saksi yang telah kita dengarkan keterangannya terdiri dari para anggota KPU baik pusat maupun KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, para birokrat KPU, para rekanan KPU dan ahli Prof. Dr. Miftah Thoha, serta yang tidak kalah pentingnya kesaksian Ketua MPR periode 1999-2004, Prof. Dr. M. Amin Rais. Saksi-saksi yang berjumlah tidak kurang dari 43 (empat puluh tiga) orang tersebut, kesemuanya telah memberikan informasi baik yang berupa fakta-fakta maupun pendapat. Walaupun belum lengkap untuk menjelaskan persoalan dari keseluruhan kerumitan Pemilihan Umum 2004, namun sudah dapat dikatakan sebagai upaya optimal untuk dapat memperoleh pemahaman tentang proses penyelenggaraan pemilihan umum itu dengan berbagai persoalan yang dihadapinya. Lebih penting lagi, bagi saya pribadi, hal itu sebagai upaya maksimal untuk memperoleh keadilan, khususnya menyangkut kasus yang didakwakan kepada diri saya. Untuk penjelasan hukum secara rinci penasehat hukum saya akan memberikan pembelaan mereka secara terpisah. Pembelaan saya secara pribadi diperlukan agar gambaran utuh posisi sebagai Ketua lembaga terhormat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat tergambarkan dengan baik. Di samping itu jangan sampai KPU sebagai lembaga negara yang berperanan penting dalam tatanan kehidupan demokrasi bangsa kita hancur integritasnya. Demokrasi tidak akan pernah terwujud tanpa independensi KPU, karena proses suksesi pemerintahan baik legislatif maupun eksekutif berada di tangan lembaga KPU yang harus bersifat independen sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 22 E ayat 5. Perlu disadari bahwa harga yang dikeluarkan negara untuk mengembalikan integritas KPU sebagai lembaga penjamin demokrasi akan besar sekali apabila kehancuran tersebut terjadi. Oleh karena itu dalam penjelasan singkat ini, saya ingin melengkapi hal-hal yang masih belum jelas dari potongan-potongan ceritera atau jawaban-jawaban semua saksi. Hal ini dapat dikatakan sebagai upaya khusus saya sebagai Ketua KPU yang telah memimpin lembaga negara dimana keberadaannya diamanatkan UUD 1945 dan aturan perundang-undangan di bawahnya. Aturan perundang-undangan itu adalah Undang-Undang Partai Politik No. 31 Tahun 2002, UU Pemilihan Umum No. 12 Tahun 2003, Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung No. 23 Tahun 2003 dan Undang-Undang Susduk No. 22 Tahun 2003. Semua undang-undang tersebut tidak akan dapat di implementasikan tanpa adanya kebijakan-kebijakan politik yang diambil oleh KPU dalam bentuk Juklak (petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (petunjuk teknis). KPU berhasil menerbitkan sekitar 67 SK KPU sebagai Juklak dan Juknis untuk suksesnya pemilu 2004 yang lalu padahal persiapan pelaksanaan pemilihan umum sangat ketat jadwal dan tahapan-tahapannya. Dengan demikian penjelasan saya ini tidak hanya menyangkut hal-hal yang didakwakan kepada saya saja. Lebih luas dari itu perlu ada pemahaman yang menyeluruh, kontekstual dan proporsional, sehingga dapat diperoleh keadilan yang lebih hakiki, bukan hanya keadilan diatas permukaan saja, apalagi keadilan sebagai kepentingan politik semata. Dengan pemahaman yang luas seperti itu, kita dapat memahami mengapa seseorang melakukan hal yang biasa dianggap sebagai diskresi. Apa alasan KPU ini dalam hal ini? Tidak lain adalah memelihara kestabilan politik melalui penyelenggaraan pemilu yang aman dan damai, untuk menghindari berlanjutnya konflik politik sesudah usainya pemilihan umum.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Sampai dengan diselenggarakannya Pemilu 2004 KPU sebagai lembaga baru yang bersifat independen sebenarnya belum sepenuhnya dapat bekerja secara optimal. Hal ini karena di dalam KPU terdapat dua elemen yang belum terintegrasi secara total. Yang pertama adalah anggota KPU yang dipilih oleh DPR dan diangkat oleh presiden. Kedua adalah unsur birokrasi yang sudah ada sejak lama yang merupakan perpanjangan tangan Departemen Dalam Negeri. Tidak mudah untuk mengkoordinasikan kedua elemen tersebut. Ketua KPU dipilih oleh anggota KPU sehingga kewenangannya tidak bersifat tunggal dan mutlak. Dalam situasi tertentu dan mendesak Ketua KPU memang dapat mengambil langkah-langkah penting untuk memastikan terlaksananya pemilu. Namun dalam banyak hal Ketua KPU hanya menjadi bagian dari Pleno KPU. Jadi fungsi Ketua KPU tidaklah seperti yang dibayangkan orang, sebagai panglima yang biasa mengomandoi KPU. Sewaktu-waktu Pleno KPU dapat meminta pertanggungjawaban Ketua, bilamana ada kebijakannya yang tidak sesuai dengan keinginan pleno. Visi dan misi KPU diterjemahkan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2004 yang visioner. Tujuan utamanya adalah menyelenggarakan pemilu 2004 secara demokratis dan damai. Mengapa Pemilu 2004 harus damai? Karena negara dan bangsa Indonesia sedang mengalami kehancuran ekonomi yang bermula dari krisis ekonomi tahun 1977, yang kemudian diikuti oleh konflik sosial dan politik yang berkepanjangan di Maluku, Poso, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Maluku Utara serta NAD dan Papua, yang terjadi sejak sebelumnya. Dalam keadaan seperti itu, maka pusat perhatian KPU terletak pada bagaimana menyelenggarakan pemilu secara demokratis tanpa mengancam eksistensi negara. Dengan demikian visi penyelenggaraan Pemilu 2004; apakah pemilu legislatif ataukah pemilu presiden, harus berlangsung secara damai. Dan untuk dapat menyelenggarakan pemilu yang damai, maka yang pertama-tama dikerjakan KPU adalah menyusun sebuah organisasi yang mampu menarik kepercayaan masyarakat luas. Oleh karena itu, KPU harus memiliki sarana yang handal namun efesien. Kesemuanya berhasil dilaksanakan oleh KPU yang kemudian terbukti dengan berlangsungnya suksesi pemerintahan secara damai. Agar efesiensi dapat dicapai, maka pembangunan sarana atau sistem pemilu berorientasi ke depan. Artinya; apa yang dibangun untuk Pemilu 2004 dapat digunakan lagi pada masa yang akan datang atau dapat dimanfaatkan oleh instansi-instansi lain. Di antara program-program tersebut adalah: pertama, program P4B (Program Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Berkelanjutan). Program visioner ini dilakukan oleh KPU bekerja sama dengan BPS dan Departemen Dalam Negeri. Namun, ide pelaksanaan dan budget adalah dari KPU. Hasilnya memang luar biasa. Untuk pertama kali dalam sejarah, setelah 60 tahun merdeka, Indonesia memiliki data base kependudukan. Apa bila data base ini dimutakhirkan secara berkala, maka dari sana dapat dihasilkan daftar pemilih untuk pemilu-pemilu selanjutnya dan untuk Pilkada. Ini berarti bahwa sensus penduduk yang begitu mahal biayanya tidak perlu sering-sering dilakukan. Sesuai dengan MOU antara KPU dengan Depdagri, maka database telah diserahkan kepada Depdagri untuk pelaksanaan tugas departemen tersebut, misalnya menyangkut bidang administrasi kependudukan. Begitu pula data base tersebut dapat dipergunakan oleh instansi-instansi lain seperti Perpajakan, Bappenas dan Depsos. KPU sendiri menyumbangkan program untuk keperluan kebutuhan pasca tsunami di Aceh dengan data penduduk yang dapat diakses di http://tnas.kpu.go.id. Dengan adanya data base itu, maka untuk pertama kali pula dalam sejarah republik ini, Indonesia memiliki satu angka yang sama tentang jumlah penduduk secara nasional, provinsi, kabupaten/kota dan seterusnya. Kedua, kotak suara dan bilik suara yang dapat dipergunakan secara berulangkali, sehingga dapat menghemat biaya. Pemilu 2004 yang dilaksanakan tiga kali berturut-turut menggunakan kotak dan bilik suara yang sama. Di samping itu Pilkada pun menggunakan kotak dan bilik suara yang sama pula. Dengan demikian KPU telah berhasil mencegah terjadinya pemborosan uang rakyat ratusan milyar rupiah dalam hal penggunaan kotak suara dan bilik suara dalam tahun 2004–2005. Penghematan akan berlangsung terus apabila kotak dan bilik suara itu dipelihara dengan baik oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Ketiga, pembangunan jaringan IT KPU di 4.167 Kecamatan, 440 Kabupaten/Kota, 32 Provinsi serta data center dan disaster recovery centre. Pembangunan IT ini dilakukan dengan susah payah, dalam situasi kita tidak mempunyai data kecamatan, data listrik di kecamatan dan data jaringan telepon di kecamatan di seluruh Indonesia. Berangkat dari data yang nol tersebut akhirnya dengan kerja keras KPU dapat mengumpulkan semua data dasar dan berhasil membangun jaringan komunikasi di seluruh Indonesia dengan biaya yang super murah bahkan dengan untuk ukuran negara-negara miskin di Asia sekalipun.
Dengan jaringan IT itulah antara lain pemilu diselenggarakan tanpa konflik dan tanpa menumpahkan darah setetespun. Sebab dengan adanya IT, KPU dapat memuaskan rasa ingintahu rakyat bahwa suara yang telah mereka berikan bisa sampai di Jakarta dengan selamat. Jawaban yang sering saya berikan dalam menjelaskan bahwa IT KPU dapat memberikan rasa puas kepada masyarakat seringkali disalah artikan atau tidak dikutip secara utuh. Pertanyaan saya waktu itu adalah: Apa yang akan terjadi seandainya masyarakat pemilih yang sebanyak 155 juta orang itu tidak puas dengan hasil Pemilu 2004? Adakah di antara para pengamat politik, peserta pemilu, para pengawas pemilu, para aktivis LSM yang dapat memahami pemikiran saya dan anggota KPU tentang bagaimana menjaga dan meredakan konflik-konflik yang ada karena masyarakat tidak puas? Dapatkah sekarang ini di tahun 2005 kita menarik pelajaran dari penyelenggaraan pilkada? Berapa besar banyak kantor KPU dan instansi lain yang telah dibakar atau dihancurkan oleh masyarakat yang tidak puas dengan penyelenggaraan pilkada? Berapa besarkah kerugian negara? Hanya di tempat-tempat yang menggunakan IT KPU saja yaitu untuk pemilihan gubernur di Provinsi Jambi, pemilihan gubernur di Provinsi Bengkulu dengan sistem dua putaran dan pemilihan Wali Kota Semarang, pelaksanaan pilkada betul-betul aman.
Dapat kita bayangkan apa yang terjadi kalau 30 hari setelah pemilu legislatif 2004 secara tiba-tiba KPU mengumumkan bahwa Partai Golkar adalah pemenangnya, padahal sebelumnya partai tersebut dihujat dan dituntut untuk dibubarkan. Konflik fisik atau bahkan konflik berdarah telah dapat dihindarkan berkat sarana IT KPU yang secara terus menerus menayangkan perkembangan tahap demi tahap perolehan suara setiap partai secara terbuka kepada masyarakat dan dapat dilihat sampai dengan tingkat TPS.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Keberhasilan penyelenggaraan Pemilu 2004 telah mendapat pengakuan dunia internasional yang menilainya sebagai pemilu yang demokratis, jujur dan adil. Dengan demikian Indonesia telah menjadi negara demokrasi terbesar ketiga dunia setelah Amerika Serikat dan India. Mengingat Indonesia adalah juga negara muslim terbesar di dunia, maka pandangan yang ada selama ini menganggap bahwa Islam tidak compatible dengan demokrasi menjadi terpatahkan. Pemerintah negara-negara sahabat mengakui hal ini. Pengakuan itu antara lain datang dari Uni Eropa, negara-negara sahabat seperti Amerika Serikat, Turki dan Sudan. Bahkan negara-negara muslim menyatakan sangat bangga karena Indonesia menjadi contoh penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Organisasi-organisai lain juga memberikan pengakuannya seperti The Carter Center, Australian Electoral Commission. Bahkan majalah The Economist (London) yang selama ini jarang memuji Indonesia telah membuat cover story dan mengangkat Indonesia sebagai the shinning democracy. Sama sekali bukan untuk berbangga diri apabila kita simak pandangan the Carter Center berikut ini;
Pengamat kami secara umum melihat secara langsung bahwa tempat pemungutan suara yang mereka kunjungi terorganisasi dengan baik, semua pekerja pemilu bekerja secara prosedural dan semua kebutuhan pemilu di TPS tersedia dengan baik dan berfungsi secara efektif. Hal itu merupakan suatu prestasi tersendiri bagi KPU. Tercatat tidak kurang dari 155 juta pemilih terdaftar dan 575.000 TPS yang tersedia membuat pemilu Indonesia sampai hari ini, sebagai satu-satunya yang terbesar di dunia (News, the Carter Center, 7 Juli 2004).
Kemudian, Uni Eropa menilai:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara umum menyelenggarakan proses Pemilu yang paling menantang dengan sukses, yang merupakan prestasi signifikan.
Dalam menyelenggarakan Pemilu 2004, KPU tidak terlepas dari tuntutan dan harapan masyarakat yang menginginkan adanya peningkatan kualitas pemilu, padahal sistem pemilu yang dibuat oleh pemerintah bersama dengan DPR mengandung banyak hal yang baru dan rumit. Pemilihan umum sebelum tahun 2004 menganut sistem proporsional dengan daftar tertutup, sedangkan Pemilu 2004 menganut sistem proporsional dengan daftar terbuka dan menggunakan daerah pemilihan. Karena itu, untuk merealisasikan harapan masyarakat itu, KPU menganut prinsip predictable procedure and unpredictable result. Artinya, dalam melaksanakan pemilu, prosedurnya harus jelas, namun hasil pemilu tergantung kepada pemilih. Kerumitan untuk menentukan daerah pemilihan tersebut tidak hanya bersifat teknis namun juga diwarnai dengan tekanan-tekanan politik. Secara non teknis, pemilu juga diharapkan tidak menimbulkan akibat-akibat negatif bagi kehidupan nasional secara keseluruhan, baik dalam bidang politik, sosial maupun ekonomi.
Tuntutan tersebut menjadi terasa lebih berat, karena KPU ketika itu belum lama terbentuk. Selain tugas membuat persiapan-persiapan penyelenggaraan Pemilu, KPU bekerja keras membangun institusinya sampai tingkat kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Jajaran KPU di daerah yaitu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota baru terbentuk setelah terbitnya UU Nomor 12 Tahun 2003. Jadi tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan bersamaan waktunya dengan proses pembinaan dan konsolidasi organisasi KPU kelembagaan itu. Dengan demikian KPU ibarat pasukan yang disuruh berperang sementara serdadu yang dimiliki belum cukup terlatih, tetapi berhasil memenangkan peperangan. Namun setelah memenangkan perang dengan sukses, apa yang terjadi? KPU diaudit dan auditor mengatakan “mengapa untuk menembak seorang musuh digunakan 9 peluru? Mengapa selongsong peluru tidak dikumpulkan dan dikembalikan ke negara?” Bagaimana KPU harus mempertanggungjawabkan “selongsong peluru” tersebut? Apakah hal itu dianggap melanggar Undang-undang? Pada prinsipnya KPU telah mengikuti dan menjalankan seluruh proses dan prosedur yang ada sesuai dengan aturan perundang-undangan. Namun, tidak semua aturan yang ada dapat secara otomatis dan secara keseluruhan diimplementasikan.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Kebutuhan anggaran untuk menyelenggarakan pemilu sesuai dengan pasal 23 UU No. 12 tahun 2003 berasal dari APBN dan APBD. Proses dan prosedur untuk mendapatkan anggaran sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KPU mengusulkan ke Departemen Keuangan (yang kesemuanya dilakukan oleh jajaran Sekretariat Jenderal). Kemudian KPU (anggota dan Sekretariat Jenderal) membahas kegiatan KPU di Komisi II; dilanjutkan dengan pembahasan Sekretariat Jenderal dalam Panitia Anggaran DPR. Sejak menjadi anggota KPU, Ketua KPU hanya sekitar tiga kali terlibat dalam rapat dengan Panitia Anggaran, ketiga-tiganya pun menjelang Pilpres putaran kedua.
Anggaran KPU masuk ke dalam Mata Anggaran 69 atau yang lazim dikenal sebagai anggaran “dan lain-lain”. Pada dasarnya KPU memiliki hanya satu mata anggaran. Karena ini merupakan proyek politik, maka anggaran KPU bersifat fleksibel dan multi years. KPU menjelaskan di Komisi II DPR, Panitia Anggaran, Pimpinan DPR periode 1999-2004 serta kepada Presiden tentang pentingnya dukungan penuh agar anggaran Pemilu 2004 sesuai dengan kebutuhan. Hal itu penting, karena sebagai “proyek politik” tentu saja logikanya pemilu harus berlangsung at any cost. Artinya “proyek politik” harus berhasil dengan biaya berapapun sekalipun tidak berarti boros. Hal ini karena kegagalan proyek politik akan mengakibatkan biaya ekonomi yang jauh lebih mahal. Namun begitu sejak awal KPU telah menerapkan efisiensi anggaran. Seluruh anggaran yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu telah disepakati oleh pemerintah dan DPR. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi keperluan kegiatan penyelenggaraan pemilu di KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu. KPU secara berkala memberikan laporan penggunaan anggaran kepada pemerintah dan DPR. sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang.
Pencairan anggaran Pemilu 2004 dilakukan melalui pembahasan yang “alot” baik dengan pemerintah maupun dengan DPR, tidak semudah yang mungkin diperkirakan orang. Dalam situasi pembahasan seperti itu, tidak dikenal istilah kolusi atau sejenisnya. Hal ini terlihat dengan jelas dalam kasus anggaran Pilpres yang baru disetujui oleh Panitia Anggaran DPR pada jam 22.30 hari Jum’at malam, padahal pemilu pilpres putaran kedua dilaksanakan pada hari Senin tanggal 20 September 2004. Akhirnya, KPU harus meyakinkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk membuka kantor-kantor cabangnya di seluruh Indonesia pada hari Sabtu dan Minggu. Alhamdulillah kerja sama tersebut berjalan dengan baik, sehingga kebutuhan dana untuk KPPS, PPS, PPK dapat terpenuhi pada detik-detik terakhir pelaksanaan Pemilu 2004. Beberapa KPU Kabupaten/Kota memang terpaksa meminjam dana kepada pemerintah daerah setempat atau kepada pihak swasta.
KPU tidak pernah mengadakan rapat pleno untuk mengatur cara-cara di luar aturan perundang-undangan agar dana anggaran KPU dapat turun dengan mudah atau lncar. Prinsip KPU adalah penyelenggaraan pemilu merupakan tanggung jawab negara dan bangsa secara keseluruhan. KPU berkali-kali menyatakan kepada DPR baik kepada Komisi II maupun kepada pimpinan DPR, bahwa kalau anggaran yang diperlukan tidak tersedia, maka KPU tidak akan dapat menyelenggarakan pemilu. Bahkan beberapa kali pula sebelum pemilu legislatif dan menjelang pemilu presiden putaran pertama, Ketua KPU mempersilahkan DPR memecat seluruh anggota KPU apabila dianggap tidak mampu menyelenggarakan pemilu. Seperti diketahui permintaan KPU untuk tambahan anggaran Pilpres putaran pertama dan kedua yang sebesar Rp 900 milyar tidak dengan segera disetujui oleh Panitia Anggaran DPR, sekalipun sebenarnya itu bukan “tambahan” dalam arti sesungguhnya. Anggaran yang diusulkan KPU untuk tahun 2004 adalah Rp 3,9 trilyun, namun hanya dikabulkan Rp 3 trilyun. Dalam menyusun anggaran KPU selalu bersikap realistis. Kalau KPU memerlukan dana Rp 3,9 trilyun, maka yang diajukan adalah Rp 3,9 trilyun. Hal ini karena bagi KPU kebutuhan Rp 3,9 trilyun adalah kebutuhan riil yang telah dihitung secara terperinci. Sebaliknya apabila ada kelebihan anggaran, maka sisa anggaran dikembalikan ke negara. Hal itu dilakukan sejak tahun 2001. Pada Tahun 2003, paling tidak KPU telah mengembalikan dana sebesar Rp 110 milyar kepada negara, dan tahun 2004 sebesar Rp 230 milyar.
Kebutuhan dana pemilu untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibiyai oleh APBN adalah kebutuhan minimal. Di sementara daerah tentu saja dana tersebut tidak mencukupi, sehingga dibantu dengan APBD sesuai dengan pasal 23 UU No. 12 tahun 2003. Pada saat yang sama, KPU dapat meyakinkan negara-negara sahabat untuk memberikan bantuan. Dalam hal ini prosedur dan prosesnya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KPU memperoleh bantuan dari Jepang, Australia, Uni Eropa, Canada, Amerika Serikat, Korea Selatan dan lain-lain. Kesemuanya didapatkan dalam bentuk inkind bukan fresh money. Di samping itu ada bantuan asing yang diberikan langsung kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang nilainya mencapai Rp 57 milyar.
Keberhasilan KPU menyelenggarakan Pemilu 2004, bukan sesuatu yang datang begitu dari langit, tetapi merupakan hasil kerja keras lebih kurang 5,5 juta pekerja pemilihan umum dari tingkat KPPS, PPS, PPK, KPU kabupaten/Kota, KPU Provinsi sampai KPU Pusat. Selain itu masih ada relawan IT-KPU yang terdiri dari para mahasiswa, guru dan siswa SMK yang jumlahnya mencapai 54. 900 orang. Memimpin pekerja sebanyak 5,5 juta orang untuk melakukan kegiatan secara bersama, dan pada waktu yang sama, serta dengan jenis pekerjaan yang sama di seluruh Indonesia, dan di 118 perwakilan RI di luar negeri bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Tambahan lagi kegiatan tersebut dilatari oleh tekanan-tekan politik yang begitu kuat. Peristiwa seperti ledakan bom di Kuningan sebelum Pilpres putaran dua dan pernyataan-pernyataan para petinggi keamanan di negeri ini, serta headline dari media cetak maupun elektronik yang bernada pesimis, hanyalah sebagian saja dari tekanan-tekanan itu. Salah satu persoalan yang sangat vital di dalam pelaksanaan Pemilu 2004 adalah terpenuhinya kebutuhan logistik di semua TPS di Indonesia. Tidak ada satu stake holder-pun di luar KPU yang percaya bahwa kebutuhan logistik yang rumit itu akan terpenuhi secara tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah. Keberhasilan tersebut tentu saja karena perencanaan yang matang, dan kepemimpinan yang solid, serta kerja keras tak kenal waktu dari pimpinan dan seluruh jajaran serta tenaga lapangan KPU. Sebagaimana dikemukakan oleh saksi Prof. Dr. Amin Rais, bahwa kerja KPU layaknya “kerja rodi”.
Mejelis Hakim Yang Mulia,
Untuk memahami situasi yang dihadapi oleh KPU, antara jadwal waktu pelaksanaan pemilu dengan proses-proses yang harus dilewati dalam rangka memenuhi kebutuhan logistik Pemilu 2004, perlu dipahami secara keseluruhan, bagaimana sekuensi yang harus dilewati dalam pengadaan barang dan jasa. Pada dasarnya, proses pengadaan barang dan jasa di KPU terikat dengan jadwal dan tahapan persiapan pelaksanaan Pemilu. Dengan demikian perencana kebutuhan logistik harus cerdas dalam menyiasati waktu yang tersedia dan asumsi-asumsi kebutuhannya. Sebagai contoh:
1. Pendataan pemilih yang mestinya selesai pada April dan Mei 2003, baru selesai pada akhir Desember 2003. Itu pun yang dihasilkan baru data pemilih sementara. Akhirnya pada tanggal 25 Februari 2004. dengan SK KPU No. 18 tahun 2004, diputuskan jumlah pemilih sebagai dasar untuk menentukan berapa jumlah TPS yang dibutuhkan.
2. Konsekuensi logis dari jumlah TPS yang baru diputuskan pada Februari 2004 tersebut adalah, bahwa seluruh kebutuhan logistik yang diadakan pada tahun 2003, diperkirakan berdasarkan asumsi-asumsi. Karena KPU tidak dapat menghitung kebutuhan logistik secara pasti, maka KPU harus menghitung antara waktu proses perencanaan kebutuhan barang mutlak, proses pengadaan barang baik melalui tender terbuka, pemilihan langsung maupun penunjukan langsung, proses implementasi pengadaan tersebut, distribusinya ke seluruh Kabupaten/Kota dengan memperhitungkan pula waktu yang diperlukan untuk distribusi sampai ke TPS-TPS di seluruh Indonesia yang sebanyak 585 218 TPS.
3. Penentuan jumlah partai politik peserta pemilu Penentuan jumlah partai politik dari 50 partai yang mendaftar menjadi 24 partai politik baru tercapai pada tanggal 8 Desember 2003. Penentuan ini melalui proses yang panjang mulai KPU Kabupaten/Kota, ke KPU Provinsi dan akhirnya penghitungan rekapitulasi persyaratan partai politik peserta pemilu sesuai dengan pasal 7 UU No 12 tahun 2003. Hal ini juga berpengaruh terhadap penghitungan kebutuhan logistik seperti kebutuhan kertas suara dan kertas untuk formulir. Tetapi pengadaan kertas untuk kedua kebutuhan tersebut tentu saja harus dilakukan jauh hari sebelum jumlah partai dapat ditentukan. Dengan demikian KPU harus menggunakan asumsi jumlah partai politik untuk kebutuhan surat suara dan formulir sesuai dengan jumlah partai yang terdaftar yaitu 50 partai politik. Seandainya KPU tidak memesan kertas surat suara dan formulir jauh-jauh hari, maka waktu yang dibutuhkan untuk memproduksi kertas tidak akan memenuhi target jadwal hari pemilu yakni 5 April, 5 Juli dan 20 September 2004.
4. Daerah Pemilihan dan Daftar nama calon legislatif Kebutuhan surat suara yang riil baru dapat ditentukan sesudah finalnya penetapan daerah pemilihan dan nama-nama calon legislatif. Adapun jumlah calon legislatif tidak kurang dari 460.000 yang bertarung di 2057 daerah pemilihan. Nama-nama calon baru disahkan KPU pada tanggal 30 Januari 2004, dan setelah itu barulah KPU dapat melakukan proses pencetakan surat suara. Verifikasi atas nama-nama calon membutuhkan waktu paling tidak satu bulan, sehingga baru pada akhir Februari 2004 KPU dapat mencetak surat suara. Keseluruhan surat suara berjumlah sekitar 662an juta lembar yang terdiri atas 2057 jenis dan dengan nama-nama calon yang berbeda-beda. Setelah dicetak maka surat suara harus dikirimkan ke alamat yang berbeda di 2057 daerah pemilihan atau ke 585.218 TPS.
Dalam keadaan yang tidak pasti, yaitu kurangnya dana, jumlah kebutuhan yang tidak dapat ditentukan pada saat tender dilaksanakan, dan situasi politik yang menekan, namun KPU tetap harus merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa. Oleh sebab itu KPU tidak dapat mengikuti secara “buta” prosedur pengadaan barang dan jasa kebutuhan pemilu,seperti yang ada di Keppres no 18 tahun 2000 ataupun Keppres no 80 tahun 2003. Kalau itu dilakukan maka Pemilu 2004 dapat dipastikan tidak akan pernah terlaksana pada waktu yang telah ditetapkan. Dengan demikian aturan perundang-undangan di dalam prakteknya seringkali masih tidak dapat menampung tugas substansial KPU menyelenggarakan pemilihan umum secara sukses. Dalam situasi yang tidak menentu seperti itu KPU tetap melaksanakan tugasnya dengan segala konsekuensinya seperti yang dialami KPU saat ini.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Di luar perkiraan sebagian orang, KPU berhasil melaksanakan Pemilu 2004. Saya menyadari sepenuhnya bahwa apabila pemilu gagal dilaksanakan, maka biaya-biaya sosial, ekonomi, dan politik yang ditanggung negara akan jauh lebih mahal dibandingkan dengan dana yang dikeluarkan untuk pelaksanaan pemilu. Salah satu indikator yang waktu itu saya fahami bersama-sama dengan Menteri Koordinator Ekonomi dan Keuangan Prof. Dr. Dorodjatun Kuntjarajakti, adalah adanya investasi asing sejumlah US$ 60 milyar atau senilai sekitar Rp 500 trilyun yang setiap saat akan lari ke luar negeri jika Pemilu 2004 gagal. Oleh karena itu saya secara langsung bersama-sama dengan Prof. Dorodjatun Kuntjarajakti memberikan penjelasan kepada bursa efek bahwa pemilu akan berlangsung dengan aman. Indikator ekonomi dari keberhasilan Pemilu 2004 adalah dollar AS tidak pernah menembus angka Rp 9000. Di samping itu suasana politik yang “mencekam” juga memberikan tekanan luar biasa kepada KPU, terutama kepada Ketua KPU yang menjadi simbol integritas dan kemampuan KPU dalam menyelenggarakan pemilihan umum secara jujur dan adil. Tekanan itu antara lain berupa teror yang terus menerus diterima oleh KPU dan puncaknya ketika Ketua KPU mendapat kiriman 11 butir peluru. Demonstrasi yang disertai caci maki merupakan “makanan sehari-hari” KPU. Bahkan dalam suatu kesempatan, para demonstran membawa pula penggalan kepala seekor anjing. Kejadian lain, ada salah satu partai politik menduduki masjid KPU selama 10 hari, untuk memaksa KPU meloloskan partainya dalam verifikasi partai peserta pemilu. Di samping itu, pada saat rekapitulasi penghitungan hasil pemilihan umum Presiden sedang berlangsung, sebuah bom meledak di kantor KPU. Teror tersebut tidak hanya terjadi di KPU pusat, melainkan juga di berbagai daerah seperti di Nanggroe Aceh Darussalam dan Ambon. Tak perlu dibantah bahwa teror yang terus menerus itu, sangat mempengaruhi moral dan semangat kerja KPU. Situasi semacam ini dan terbatasnya waktu yang tersedia sementara pengadaan barang menghendaki proses yang panjang, mebuat KPU mengkategorikan keadaan ini sebagai “mendesak”. Sejak awal terminologi yang digunakan KPU adalah “keadaan mendesak” bukan “keadaan darurat”. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan politis, sementara beberapa media massa saat itu mendesak agar KPU mendeklarasikan bahwa pemilu dalam “keadaan darurat”. Desakan ini kita tolak. Pandangan Ketua dan anggota KPU ketika itu adalah bahwa apabila KPU menganggapnya sebagai keadaan darurat, maka pemerintah dapat saja mengambil alih pelaksanaan pemilu. Di samping itu, DPR juga dapat melakukan intervensi. Artinya, bahwa penyelenggara pemilu bukan lagi KPU yang bersifat independen. Apalagi ada tuntutan dari masyarakat yang diatasnamai oleh LSM agar KPU menyatakan keadaan darurat. Presiden dan DPR juga didesak agar segera membentuk task force untuk menggantikan KPU menyelenggarakan pemilu. Konon, bahkan jadwal hari-harinya pun telah disusun oleh LSM itu. Seperti Itulah suasana politik yang menekan KPU ketika sedang mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2004.
Dengan tetap menggunakan terminologi “keadaan mendesak”, KPU berusaha menghindarkan bangsa dan negara ini dari keadaan chaos dan konflik politik yang dapat merusak stabilitas. Bagi KPU definisi keadaan mendesak adalah jelas dan tidak macam-macam, melainkan situasi dimana kebutuhan barang-barang mutlak seperti kotak suara, surat suara, bilik suara, tinta, biaya angkutan tidak tersedia sehingga Pemilihan Umum 2004 tidak dapat dilaksanakan. Kebutuhan KPU akan barang-barang mutlak itu diputuskan dalam rapat pleno KPU. Panitia pengadaan bekerja secara independen dalam menentukan HPS dan pemenang tender. Untuk kebutuhan barang-barang mutlak panitia menyampaikan laporan secara berkala kepada pleno KPU, sehingga pleno KPU mengetahui perkembangannya tahap demi tahap. Pleno tidak pernah mempengaruhi rekanan pemenang tender. Pleno berbicara tentang spesifikasi kebutuhan yang diinginkan dan harga yang wajar. Apabila kemudian ternyata bahwa perhitungan anggaran yang dibuat pleno tidak akurat, maka pleno KPU dapat memutuskan untuk mengupayakan tambahan anggaran. Panitia Pengadaan terdiri dari 2 orang anggota KPU dan 7 sampai 9 orang staff Sekretariat Jenderal KPU. Keikutsertaan anggota KPU tersebut adalah dalam rangka built-in control penggunaan anggaran dan untuk memastikan ketersediaan kebutuhan logistik tersebut. Di samping itu, Sekretariat Jenderal masih membentuk panitia pengadaan barang dan jasa yang tidak melibatkan anggota KPU. Seperti panitia pengadaan buku panduan KPU, panitia asuransi dan lainnya.
Lembaga KPU terdiri dari anggota KPU dan Sekretariat Jenderal KPU sesuai dengan aturan perundang-undangan. Pada prinsipnya anggota KPU berada pada tingkat pengambilan kebijakan. Namun secara intensif anggota KPU melakukan pengawasan melekat untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan logistik. Semua implementasi dari kebijakan KPU dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPU yang dibantu oleh Wakil Sekretaris Jenderal dengan biro-biro yang terkait. Dengan demikian, setelah panitia pengadaan menentukan pemenang tender, maka implementasi pengadaan barang dan jasa untuk keperluan Pemilu menjadi tanggung jawab Sekretariat Jenderal KPU.
Oleh sebab itulah ketika BPK mengaudit KPU, saya KPU mengharapkan juga agar BPK memperhatikan keadaan mendesak dan managemen resiko yang dihadapi KPU dalam melaksanakan proyek politik tersebut. Dengan demikian laporan BPK akan dapat menjelaskan secara lengkap proses yang terjadi, sehingga masyarakat dapat memahami kejadian yang sesungguhnya. Sebagai contoh:
1. KPU telah melakukan proses pengadaan tender secara terbuka. Salah satu cara untuk menentukan pemenang adalah dengan memperhatikan indikator teknis dan indikator harga. Sebagai contoh harga penawaran terendah untuk pencetakan surat suara adalah Rp 680.- Kalau KPU mempergunakan proses prosedural Keppres, maka pemenangnya adalah rekanan yang menawarkan harga terendah. Namun KPU berhasil menekan harga tersebut di dalam proses negosiasi yang sangat “alot” menjadi Rp 280. Kemudian untuk oplah yang kecil ongkosnya dinaikkan 10-15% umenjadi Rp 302 dan Rp 308. Oleh sebab itu, apabila diperhatikan dengan perhitungan secara kasar, maka sebenarnya KPU telah menyelamatkan uang negara sedikitnya sebesar Rp 378 dikalikan 662 juta lembar surat suara adalah Rp 264 milyar.
2. Pengadaan Perangkat IT KPU menurut Grand Design yang pertama mencapai US$ 119 juta, sementara design yang dibuat oleh Sekretariat Jenderal KPU bekerjasama dengan PT Telkom bernilai Rp 462 milyar. Ini belum termasuk biaya operasional, sementara jaringan kedua design itu hanya pada tingkat Kabupaten/Kota. Kedua design itu saya gagalkan bersama sejumlah anggota KPU. Kemudian dibuat design lain dengan jaringan yang mencapai tingkat Kecamatan oleh sebuat Tim Ahli yang langsung bertanggungjawab kepada Ketua KPU. Cakupan sistem ini mencapai 4167 Kecamatan, 416 Kabupaten/Kota, 32 Provinsi dan Data Center serta Disaster Recovery Center di Jakarta dengan biaya sebesar Rp 154 milyar. Dengan demikian KPU telah menyelamatkan uang rakyat dalam jumlah yang cukup besar dari pengadaan IT saja. IT KPU telah berfungsi dalam meminimalkan terjadinya kecurangan dalam penghitungan perolehan suara Pemilu 2004. Sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya sistem itu juga telah memberikan rasa puas terhadap keinginan tahu masyarakat, khususnya para pemilih, bahwa suaranya sampai di Jakarta dengan selamat. Dengan demikian hasil pemilu dapat diterima oleh masyarakat luas. Kini jaringan IT KPU ini di beberapa provinsi telah dipergunakan untuk Pilkada.
3. Kotak suara telah dipergunakan tiga kali Pemilu 2004 dan masih dapat dipergunakan untuk pelaksanaan Pilkada pada tahun 2005 ini dan pemilu-pemilu selanjutnya. Dengan demikian juga dapat diperhitungkan penghematan yang telah dilakukan KPU. 4. Buku Panduan KPU. Sebagai Ketua KPU pada waktu itu selama hampir empat bulan saya tidak mau menandatangani otorisasi pembayaran pengadaan buku tersebut, karena harga yang tidak masuk akal. Sebagai dosen yang telah banyak mempublikasikan hasil karya ilmiah, saya sudah sangat faham dengan pekerjaan percetakan, maka saya cukup tahu tentang biaya pencetakan. Pengalaman itu membuat saya cepat dapat memahami adanya kesalahan. Pleno kemudian memutuskan untuk renegosiasi. Kesempatan itu kemudian dipergunakan untuk memangkas biaya percetakan dari Rp 39 milyar menjadi Rp 27 milyar, sehingga Rp 12 milyar rupiah dapat dikembalikan kepada negara. Baru kemudian saya mau menandatangani otorisasi pembayaran pengadaan buku tersebut.
Dengan demikian saya mencegah terjadinya pemborosan uang rakyat ataupun pelanggaran peraturan perundang-undangan, bukan sebaliknya. Jadi tidaklah masuk akal kalau dikatakan saya melakukan tindakan-tindakan yang dapat menghancurkan usaha-usaha besar yang saya bangun bersama anggota KPU lainnya.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Saya sangat kaget bahwa dakwaan yang ditujukan kepada saya berhubungan dengan pengadaan asuransi. Apa yang terjadi sebenarnya adalah bahwa pleno KPU telah menyetujui anggaran untuk asuransi. Namun, karena pada pemilu legislatif tidak diperbolehkan adanya pos anggaran untuk asuransi, maka KPU tidak dapat melakukan apa-apa sebelum anggaran untuk pengadaan asuransi itu disetujui oleh pemerintah. Seperti kita ketahui bersama, dana untuk pengadaan asuransi tersebut baru disetujui Departemen Keuangan pada tanggal 24 Juni 2004, padahal pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2004. Dengan demikian praktis hanya ada waktu tersisa 10 hari untuk melakukan persiapan pengadaan asuransi itu. Oleh karena itu, pada saat Sekretariat Jenderal mengajukan nota dinas tentang pengadaan asuransi, maka mendesaknya waktu menjadi pertimbangan utama saya. Saya sendiri tidak mempunyai kecurigaan tertentu, karena biaya premi per orang hanya sekitar Rp. 500 per bulan. Oleh karena proses pengadaan asuransi tersebut secara detail telah dibahas oleh Sekretariat Jenderal, sementara situasi kerja di KPU menjelang Pilpres putaran satu tersebut sangat padat, maka tidak mungkin hal ini dibahas lebih jauh dalam pleno KPU.
Pengadaan asuransi berawal dari tuntutan berbagai KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Aspirasi dari bawah inilah yang menjadi dasar bagi pleno KPU untuk mengajukan revisi ABT (Anggaran Belanja Tambahan). Sekali lagi alasan KPU untuk memutuskan ABT untuk pos asuransi adalah demi suksesnya pemilu presiden dan wakil presiden. Tuntutan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota ini dikemukakan pada raker nasional di Jakarta, seperti yang telah disampaikan oleh para saksi dari NAD (Kabupaten Aceh Barat Daya), Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara. Mereka khawatir akan situasi yang mengancam keselamatan para petugas pemilu, terutama karena situasi yang semakin memanas menjelang pemilu. Pada saat itu saya justru tidak berada di arena raker tersebut. Tidak ada keberatan dari anggota KPU yang lainnya terhadap tuntutan itu sehingga gagasan pengadaan asuransi bagi para penyelenggara pemilu ditampung oleh Sekretariat Jenderal KPU.
Secara substansi pengusulan anggaran tambahan untuk asuransi, kegiatan-kegiatan lain pernah dibahas dalam pleno KPU. Tentang hal ini pun kemudian tidak ada keberatan dari DPR yang menerima laporan dari KPU dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II pada bulan Juli 2004. Oleh karena itu, proses implementasi selanjutnya ditindak lanjuti oleh Sekretariat Jenderal. Implementasi menjadi tugas administrasi Sekretariat Jenderal, sehingga sebagai Ketua KPU saya hanya menindaklanjuti apa yang sudah disiapkan oleh Sekretariat Jenderal sesuai dengan prosedur baku di KPU. Kesemuanya ini dilakukan dalam rangka menjamin terselenggaranya Pemilu Presiden putaran pertama dan putaran kedua dengan lancar dan aman. Apalagi hal ini sudah sesuai dengan Keppres no 54/Th. 2003, SK KPU 622/tahun 2003 dan SK KPU 677 tahun 2003. Kalau yang dipersoalkan adalah mengapa saya tanda tangani naskah perjanjian kerjasama atau MOU pengadaan jasa asuransi, maka dapat saya kemukakan bahwa penandatangan semacam itu bukan satu-satunya yang pernah saya tanda tangani. Saya juga menandatangani naskah MOU dengan IKJ, ITB, UI, Telkom, dan semua ini disiapkan oleh Sekretariat Jenderal. Penandatanganan kerjasama asuransi itu tidak sempat lagi diplenokan, karena situasi mendesak, bukan karena kolusi antara Ketua KPU dengan pihak Sekretariat Jenderal KPU. Dan apabila tindakan di luar pleno ini dianggap tidak sah dan menimbulkan kerugian negara, hal ini pun bukan satu-satunya keputusan yang saya ambil tanpa pleno. Keputusan saya untuk memberlakukan surat suara yang dicoblos tembus dalam Pilpres putaran pertama juga saya ambil di luar rapat pleno. Seandainya tindakan saya menandatangani MOU pengadaan asuransi, maka sebagai konsekwensinya keputusan saya memberlkukan surat suara tembus coblos itu sebagai tidak sah dan menimbulkan kerugian negara.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Dalam rapat-rapat pleno, berkali-kali saya berpesan kepada Panitia Pengadaan bahwa kalau ada rekanan yang mengaku-ngaku dekat atau mengaku sebagai saudara saya agar langsung dicoret saja dari daftar peserta tender atau peserta lelang. Saya tidak pernah melakukan intervensi terhadap seluruh proses pengadaan barang dan jasa di KPU. Keputusan pemenang tender adalah mutlak keputusan Panitia tender KPU. Dalam kenyataannya tidak ada satu pun peserta tender yang memiliki hubungan keluarga, baik keluarga dekat maupun keluarga jauh atau pun kolegial dengan saya. Semua pemenang tender di KPU, adalah para rekanan yang baru saya tahu setelah mereka menang dalam tender.. Bahkan ada penandatanganan no hidden cost dalam beberapa tender di KPU. Oleh karena itu, kasus asuransi menjadi aneh bagi saya kalau saya didakwa melakukan kolusi untuk memperkaya diri maupun orang lain. Karena sesungguhnya saya memiliki kesempatan yang luar biasa banyaknya dalam hal memperkaya diri, namun hal itu tidak pernah saya manfaatkan.
Istilah dana taktis baru saya ketahui setelah terjadi musibah yang menimpa KPU. Berkaitan dengan ini saya tidak pernah memberikan instruksi baik lisan maupun tertulis kepada siapapaun baik Sekretariat Jenderal, panitia pengadaan, maupun unsur-unsur di luar KPU untuk membentuk dana taktis atau apapun namanya. Bahkan dari kesaksian Hamdani Amin dalam persidangan ini pun terungkap bahwa tidak ada perintah dari Ketua KPU untuk meminta uang kepada para rekanan. Kalau ada pejabat KPU meminta dana kepada rekanan tanpa sepengetahuan saya, dengan sendirinya saya tidak bisa dimintakan pertanggungan jawab. Saya tidak tahu sumbernya uangnya secara keseluruhan. Sekretariat Jenderalpun tidak pernah melaporkan kepada pleno KPU.
Mengenai uang dollar yang saya serahkan kepada KPK, itu sebagai konsekwensi dari laporan saya kepada KPK seperti yang saya kemukakan di dalam BAP saya. Uang tersebut saya simpan di rumah. Ketika saya ditangkap pada tanggal 20 Mei 2005, KPK tidak menyita uang tersebut dari saya melainkan saya yang menyerahkan kepada KPK. KPK tidak pernah melakukan penggeledahan di rumah saya seperti yang diberitakan oleh media elektronik maupun media cetak. Apa yang sesungguhnya terjadi adalah saya ajak dua orang penyidik KPK ke rumah saya untuk mengambil uang tersebut. Setelah dihitung di KPK ternyata jumlahnya bukan US$ 45. 000 sebagaimana yang saya sebutkan di BAP saya, melainkan US$ 44.900. Kekurangan itu tidak saya sadari, karena memang uang tersebut tidak pernah saya hitung.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Dalam menjalankan tugas yang demikian banyak dan harus diselesaikan dalam waktu yang singkat, maka pleno KPU memberikan tugas kepada para anggota KPU untuk memimpin rapat-rapat pleno atau rapat-rapat tim yang dihadiri oleh sebagian anggota KPU. Hal ini disebabkan tugas yang begitu banyak, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan rapat pleno lengkap yang dihadiri oleh semua anggota KPU pada waktu-waktu tertentu. Saat-saat menjelang pelaksanaan pemilu sering diadakan rapat-rapat simultan oleh tim kerja sosialisasi, logistik, verifikasi caleg dan kampanye. Karena situasi yang mendesak, maka anggota diberi kewenangan untuk mengadakan rapat-rapat paralel ketika itu. Dalam kondisi yang demikian, bukan suatu hal yang aneh apabila rapat pleno tidak lagi menggunakan prosedur rapat pleno yang “baku”. Sebab, karena kesibukan mereka, anggota KPU tidak mungkin untuk menghadiri dua rapat pada saat yang sama. Akibatnya diberlakukan sistem kehadiran secara proxy, atau dengan pemberitahuan sebelumnya atau sesudahnya. Kesemua hal itu perlu/terpaksa dilakukan dalam rangka pengambilan keputusan.
Dalam hal ini pleno biasanya memberi tugas kepada dua atau tiga anggota KPU untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan KPU. Sebagai contoh, pleno menugaskan Hamid Awaludin untuk memimpin rapat yang berhubungan dengan masalah-masalah kampanye. Sedangkan pada waktu bersamaan berlangsung rapat verifikasi calon presiden dan wakil presiden yang dipimpin oleh Anas Urbaningrum. Di lain ruang berlangsung rapat sosialisasi yang dipimpin oleh Valina Singka. Rapat-rapat kebutuhan logistik biasanya dihadiri oleh Chusnul Mar’iyah dan Sekretariat Jenderal atau Wakil Sekretariat Jenderal bersama biro terkait. Pada saat memungkinkan, Ketua KPU berpindah dari satu rapat ke rapat yang lain, sehingga tidak semua dapat dihadiri. Semua itu bertujuan tidak lain untuk terselenggaranya Pemilu 2004 secara tepat waktu.
Namun demikian ada beberapa hal yang tidak boleh tidak harus diputuskan secara kolektif oleh Rapat Pleno lengkap atau setidak-tidak harus memenuhi syarat quorum rapat. Hal-hal tersebut merupakan core business KPU seperti :
1. Verivikasi partai politik dalam rangka penetapan jumlah partai
2. Verifikasi calon legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
3. Verifikasi dan penetapan calon Presiden/Wakil Presiden
4. Alokasi Kursi DPR untuk setiap daerah pemilihan
5. Penetapan Daerah Pemilihan. Ada 69 daerah pemilihan untuk DPR, 32 daerah pemilihan DPD, 211 daerah pemilihan DPRD Provinsi, dan 1764 Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
6. Penetapan Jumlah pemilih melalui program P4B (Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan) yang dilakukan atas kerjasama dengan Depdagri dan BPS.
7. Menentukan kebutuhan logistik untuk barang-barang mutlak seperti kotak suara, bilik suara, kertas, surat suara, tinta, IT-KPU. Barang-barang mutlak itu wajib diketahui oleh semua anggota KPU, sebab tanpa barang-barang mutlak tersebut, maka pemilu tidak akan dapat dilaksanakan. Penentuan kebutuhan logistik berbeda dengan penentuan pemenang tender, karena pemenang tender diputuskan oleh Panitian Pengadaan.
8. Rekapitulasi hasil penghitungan suara
9. Penetapan pemenang pemilihan umum.
Di luar hal-hal tersebut di atas, pleno KPU dapat mendelegasikan wewenang kepada anggota KPU baik yang berhubungan dengan divisi-divisi maupun dalam bentuk kepanitiaan kerjanya pleno menerima laporan dari yang bersangkutan, sehingga semua anggota KPU dapat memperoleh informasi. Di samping itu, semua anggota KPU dituntut untuk terus menerus mencari informasi yang tertinggal dari setiap pleno yang tidak mereka hadiri.
Majelis Hakim Yang Mulia, Menjadi anggota dan Ketua KPU bukanlah suatu jabatan pertama bagi saya sebagai pejabat negara. Jauh sebelumnya, saya sudah pernah menduduki jabatan-jabatan penting lainnya di Republik ini. Sebagai sosok yang relatif mapan melalui pergulatan di bidang akademis, sebagai asisten dosen, sebagai dosen, ketua program studi, ketua jurusan, dan guru besar ilmu politik, membimbing ratusan mahasiswa dari S1 sampai S3, sehingga telah melahirkan ribuan sarjana, ratusan magister, dan puluhan orang doktor. Di Bidang pemerintahan saya pernah menjadi Deputi Kepala BP7 Pusat, asisten menteri khusus, anggota MPR/Badan Pekerja MPR, dan aktif dalam berbagai kelompok kerja di berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah.
Beberapa buku yang saya tulis dibaca dan menjadi pegangan/rujukan oleh ribuan mahasiswa ilmu politik dan masyarakat luas. Bekal pengalaman itu membuat saya menjadi orang yang banyak belajar, sehingga di dalam menyandang dan melaksanakan jabatan penting yang depercayakan oleh negara kepada saya, Alhamdulillah saya tidak pernah terlibat dalam masalah seperti yang sedang saya alami sekarang ini, sebagai ketua sekaligus anggota KPU. Padahal keberhasilan KPU di dalam menyelenggarakan pemilu, saya rasakan sebagai kesuksesan karir saya yang paling spektakuler. Tetapi balasan yang saya dapatkan dari kesuksesan itu adalah suatu kehinaan yang teramat rendah.
Adalah suatu hal yang sangat membahagiakan bagi saya selaku Ketua KPU yang Alhamdulillah atas perkenan Allah SWT dan kerja keras yang tak kenal lelah dari rekan-rekan anggota KPU lainnya serta keikhlasan dari semua jajaran penyelenggara pemilu dan berkat dukungan dari rakyat pemilih, Indonesia berhasil melaksanakan suatu pemilu yang tidak hanya berjalan dengan baik, tetapi dengan kualitas kesuksesan yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Atas kesuksesan tersebut, berbagai pengakuan dan apresiasi dari pemerintah negara sahabat dan pengamat asing telah diterima oleh KPU. Namun ironisnya di dalam negeri sendiri, jangankan menerima pengakuan dan penghargaan, malahan lembaga KPU diobrak-abrik, para anggota dan pejabat Sekretariat Jenderalnya ditahan di dalam ruangan penjara yang pengab.
Ironi lain yang terasa paling menyakitkan dan menusuk ke dalam relung hati saya adalah bahwa, sementara para penyelenggara pemilu tidak dihargai, namun hasil kerja segenap jajaran KPU, serta para penyelenggara pemilu lainnya, termasuk puluhan ribu tenaga relawan itu, seringkali dijadikan bahan pembicaraan yang paling dibanggakan di dalam forum-forum diplomasi internasional oleh para diplomat kita. Bahkan tidak kurang juga oleh Presiden SBY sendiri. Yang menjadi pikiran saya, bagaimana kita harus menjelaskan ironisme ini kepada rakyat nanti atau mungkin generasi mendatang pada saat emosi masyarakat sudah menurun. Pendidikan politik macam apa yang telah kita suguhkan kepada mereka?
Majelis Hakim Yang Mulia,
Jabatan sebagai Ketua KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2004, harus saya akui memang merupakan kedudukan yang dapat merusak integritas pribadi yang sudah sejak lama saya bangun dan pertahankan. Sebab di dalam lingkup jabatan tersebut, ada begitu banyak peluang untuk memperkaya diri. Tapi Alhamdulillah berkat bimbingan dari Allah SWT kesemua itu dapat saya lalui dengan baik. Itu yang pertama. Kedua, Sebagai pakar ilmu politik lulusan luar negeri, saya banyak mendapat tawaran untuk bekerja dari beberapa universitas dan lembaga penelitian Singapura, Malasyia, Jerman. Tawaran-tawaran tersebut sudah saya terima. Jika faktor materi yang menjadi ukuran, tentu tawaran-tawaran tersebut sudah saya terima. Tetapi semuanya saya tolak. Mengapa? Sederhana saja karena saya akan kehilangan kesempatan untuk berbakti kepada bangsa dan negara saya. Demikian pula ketika saya memutuskan menjadi anggota KPU dan kemudian dipercaya menjadi Ketua lembaga tersebut, setiap tawaran yang datang kepada saya, selalu saya jawab dengan tegas, bahwa tujuan saya menjadi Ketua KPU bukan untuk mencari uang, tetapi ingin memberikan kontribusi bagi kemajuan kehidupan bangsa dan negara ini.
Oleh karena itu, Majelis yang mulia, kalau saya mau membicarakan soal korupsi yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada saya, maka diskon asuransi yang sebesar Rp 5 milyar itu adalah kecil. Sebab jumlah yang jauh lebih besar bisa saya peroleh dari hal-hal sebagaimana yang telah saya ungkapkan tadi, kalau saya mau.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Pada saat BPK menyerahkan audit investigasi terhadap KPU tanpa klarifikasi KPU kepada DPR, catatan penting yang dapat disampaikan di sini adalah landasan hukum yang dipergunakan oleh BPK adalah UU No. 15 Tahun 2004. Pasal 27 ayat 1 UU tersebut menyebutkan bahwa “ketentuan mengenai pemeriksaan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini dilaksanakan mulai sejak pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2006”. Ini berarti bahwa BPK telah melakukan audit investigasi terhadap KPU atas dasar hukum yang belum berlaku. Bagaimana BPK dapat mengaudit KPU secara akurat dan baik, sementara membaca UU tentang dirinya saja tidak teliti? Siapa yang harus bertanggung jawab terhadap semua akibat dari tindakan yang tidak profesional ini? Gegap gempita media di Indonesia baik nasional maupun lokal memberitakan tentang masalah korupsi di KPU luar biasa, seakan-akan inilah kesempatan bagi mereka untuk membalas “kekalahan” setelah mereka gagal “berharap” KPU gagal melaksanakan Pemilu 2004. Sayang tidak ada satupun media yang melihat persoalan KPU dengan cara yang kontekstual, proporsional, dan adil. Hal yang sama juga saya alami dengan pemberitaan-pemberitaan tentang diri saya pada umumnya. Hampir semua media seakan-akan berlomba-lomba untuk mendiskreditkan saya agar publik menghakimi saya sebelum para hakim menjatuhkan palunya. Apakah ini yang dimaksud sebagai adil? Sesungguhnya KPU telah dihujat oleh koalisi 5 LSM yang dengan lantang menyatakan ada korupsi di KPU sebesar sekitar Rp 600 milyar pada awal tahun 2004 yang lalu. Kemudian dengan seenaknya angka tersebut diturunkan menjadi Rp 343 millyar. Selanjutnya oleh sebuah Media Internet yang dapat dikatakan terhormat, angka tersebut diturunkan lagi menjadi Rp. 262 milyar. Sementara laboran BPK yang diserahkan ke DPR tanpa klarifikasi dari KPU dan kemudian oleh DPR diserahkan ke KPK persisnya sebesar Rp 90.292.052.790,30 (sembilan puluh milliar, dua ratus sembilan puluh dua juta, lima puluh dua ribu dan tujuh ratus sembilah puluh, koma 30 sen rupiah). Pada tanggal 9 Mei 2005, KPU telah memberikan klarifikasi secara rinci yang menunjukkan semua kesalahan BPK dalam menghitung maupun kesalahan BPK dalam merujuk Undang-Undang serta pasal-pasal yang dipergunakannya dalam mengaudit KPU. Sayangnya DPR pun tidak bersedia membahas klarifikasi KPU dan hanya menyerahkannya begitu saja kepada KPK. Agaknya KPK pun tidak pernah membaca klarifikasi karena sudah terobsesi oleh kecurigaan. Semoga saja pada suatu waktu nanti ada lembaga yang memverifikasi hal ini dan menuntut pertanggungan jawab kepada siapa saja yang harus bertanggung jawab.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Sebagaimana terungkap dalam kesaksian Prof. Dr. M. Amin Rais bahwa seorang anggota KPU telah mengundurkan diri karena berpendapat bahwa pemilu adalah sebuah “mission impossible”. Pendapat yang sama telah disampaikan sebelumnya kepada saya oleh seorang mantan rektor ITB, Prof. John Syafe’i. Ketika itu memang saya juga menyadari, bahwa sistem pemilu yang sangat rumit, ditambah dengan kenyataan bahwa Indonesia belum pernah melangsungkan pemilihan presiden secara langsung, dan kondisi politik yang kurang menguntungkan serta rentang waktu yang pendek, maka saya dapat memahami apabila ada yang menganggap Pemilu 2004 sebagai “mission impossible”. Oleh karena itu saya juga dapat memahami keputusan 2 orang anggota KPU untuk mengundurkan diri. Sebab, apabila pemilu betul-betul gagal terlaksana, tentu saja rakyat akan meminta pertanggung-jawaban kepada KPU dan para anggotanya.
Tetapi, Majelis yang mulia, saya sangat bersyukur bahwa pada waktu itu seluruh anggota KPU yang tidak mengundurkan dir menyadari, bahwa berusaha menyelenggarakan pemilu dengan sebaik-baiknya adalah bentuk pengabdian tertinggi yang dapat kami berikan kepada bangsa dan negara. Bolehlah saya katakan dengan rasa bangga, bahwa pengabdian itu kami jalankan sebagai panggilan patriotisme kepada negara. Rasa patriotisme inilah yang juga saya pompakan kepada penyelenggara pemilu, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan kepada 5,5 juta pekerja pemilu termasuk para relawan IT. Saya bersyukur bahwa pada saat itu kami dihinggapi optimisme yang luar biasa, bahwa kita mampu menyelenggarakan pemilu dengan baik, asal kita mau. Itulah yang oleh sebagian insan pers dituding sebagai “arogan”. Melalui kesadaran intelektual kami yang umumnya berlatarbelakang pendidikan ilmu politik, kami yakin bahwa pemilu yang sukses adalah jawaban bagi peletakan kembali dasar-dasar kebangkitan bangsa, setelah kita terpuruk karena multi krisis, termasuk di dalamnya krisis kepercayaan diri bangsa kita dalam tata pergaulan bangsa-bangsa di dunia. Dan sebagaimana saya nyatakan di muka, saya merasa sangat senang, kini bangsa kita, dan juga pemerintah yang terbentuk sebagai hasil pemilu, benar-benar menikmati kehormatan kita sebagai bangsa yang demokratis.
Yang Mulia Majelis Hakim
Suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2004 dan pengakuan internasional terhadapnya, perlu dihitung dengan nilai keuangan negara. Seandainya Pemilu 2004 gagal, maka akan besar sekali kerugian keuangan yang diderita negara. Risiko politik akan lebih besar dibandingkan dengan nilai biaya ekonomi yang dikeluarkan oleh KPU pada pemilu 2004. Dengan demikian KPU telah menyelenggarakan pemilu secara aman dalam rangka suksesi kepemimpinan politik, yaitu pergantian anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan untuk pertama kalinya memilih anggota DPD. Di samping itu untuk pertama kalinya dalam sejarah politik Republik Indonesia, kita telah nyelenggarakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Bahkan Amerika Serikat pun belum pernah melaksanakan pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang benar-benar langsung. Keberhasilan suksesi pimpinan nasional melalui Pemilu 2004 merupakan pertama kalinya pula suksesi kepemimpinan negara tanpa diikuti oleh kerusuhan sosial dan politik. Kita dapat belajar dari sejarah kerusuhan sosial politik yang timbul dalam proses pergantian Presiden dari Soekarno ke Soeharto, dari Soeharto ke Habibie, dari Habibie ke KH Abdurahman Wahid, dan dari Abdurahman Wahid ke Megawati Soekarnoputri. Dengan demikian pergantian Presiden dari Megawati Soekarnoputri ke Susilo Bambang Yudhoyono merupakan suksesi pertama kali yang berlangsung tanpa kerusuhan yang menimbulkan kerugian negara. Dengan demikian KPU berharap bahwa keberhasilan Pemilu 2004 sebagai fondasi membangun budaya politik yang demokratis tidak dilupakan begitu saja. Saya berharap Majelis Hakim yang mulia bahwa dalam pengadilan yang terhormat ini kita dapat melihat secara kontekstual, proporsional dan adil proses pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan proyek politik yang bernama Pemilu 2004 itu. Penghakiman yang tidak proporsional, akan dapat merugikan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2004, seluruh proses dan legitimasi hasil Pemilu 2004, dan perjalanan demokratisasi kita ke depan.
Sekian dan Terima Kasih. Jakarta, 25 November 2005 Ketua KPU,
Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin
Posted at 09:54 am by basuki1
Permalink
Nov 24, 2005
Innalillahi wa'innalillahi roji'un ...
Mbahku, ibu nya Ibu , meninggal dalam usia 82 tahun
kebetulan pas aku di jakarta setelah menghadiri rapat RDS pembahasan RUU ITE di DPR.
Malam ini dibawa' ke Kutoardjo,
Posted at 06:55 pm by basuki1
Permalink
Nov 21, 2005
Berhubung alamat ini tidak bisa menampung banyak picture dan juga banyak artikel , maka saya membuat alamat lain utk bisa menampung tulisan tulisan dan pemikiran. Alamat tersebut ada di http://basuki1.ganeca.net/
Posted at 08:31 pm by basuki1
Permalink
Nov 20, 2005
Uji Coba Sistem Database COMBINE
Pada tahun 99, saya berkenalan dengan mas Dodo (AR-80) dan Alexander Irwan (FISIP UI-77) yang kebetulan waktu itu Alex menjabat direktur SMERU (Social Monitoring Early respond Unit) World Bank di Indonesia. Tugas utama SMERU adalah mengawasi program jaringan pengamasan sosial yang pada tahun tahun itu mulai dilakukan oleh pemerintah RI dan dibiayai oleh World Bank (kalau tidak salah).
Dari pembicaraan pembicaraan tersebut , ternyata muncul suatu ide untuk membuat basis data berbasis komunitas. Dan akhirnya dicoba dalam lingkup yang terbatas di Lombok Barat. Menjadi menarik kenapa dipilih Lombok , bukan di Jawa atau tempat lain.
Kami mencoba menggali dari data data dasar yang ada misalnya di BPS , ternyata pada saat itu juga kami baru menyadari bahwa tidak semua data dasar tersedia. Terutama data data yang dapat memberi layanan (services) pada komunitas.
pada kesempatan lain , akan saya sampaikan model pengumpulan informasi dari komunitas dari apa apa yang sudah kami coba kumpulkan pada saat di Lombok (Mataram)
Uji Coba Sistem Database COMBINE Desa Bentek dan Sesait, Lombok Barat
Disiapkan oleh CBM SMERU dan CNRG, Oktober 2000
Data base COMBINE bersifat problem solving, yaitu untuk membantu komunitas memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan mereka. Karena itu sistem pengumpulan informasinya tidak bisa distandarkan seperti pengumpulan data oleh Biro Pusat Statistik (BPS). Untuk bisa mempunyai karakter problem solving, pengumpulan data didahului dengan identifikasi masalah dan kebutuhan komunitas melalui teknik-teknik PRA dan community action planning. Masalah-masalah dan kebutuhan-kebutuhan tersebut kemudian menurut sebuah skala prioritas. Data dan informasi yang dikumpulkan adalah yang untuk menunjang pemecahan masalah dan pemenuhan kebutuhan yang telah diidentifikasi tersebut.
Di bawah ini kami sertakan daftar isian yang fleksibel untuk pengisian data base. Ada dua macam data yang dikumpulkan: yaitu data yang berasal dari lembaga pemerintah, dan data yang dikumpulkan sendiri oleh komunitas. Setelah melakukan identifikasi masalah dan kebutuhan dan menyusun mereka dalam skala prioritas, komunitas, difasilitasi oleh Fasilitator Warga akan menentukan data apa saja yang harus dikumpulkan. Daftar isian data base ini hanya memberikan gambaran mengenai data-data yang bisa dikumpulkan, akan tetapi belum tentu menjadi kebutuhan komunitas. Jadi yang dikumpulkan pada tahap awal ini hanyalah data yang dibutuhkan oleh komunitas untuk memecahkan masalah lokal dan memenuhi kebutuhan mereka. Daftar isian ini bisa ditambah atau dikurangi sesuai dengan kebutuhan komunitas.
Daftar isi di bawah ini memuat semua isi data base COMBINE secara lengkap. Untuk uji coba di desa Bentek dan Sesait di Lombok Barat, ada bagian-bagian data base yang sengaja dikosongkan dengan dua pertimbangan. Pertama, supaya beban pada awal pembentukan data base tidak terlalu berat. Kedua, diusulkan agar fokus awal pembentukan data base ini diarahkan pada pengumpulan data ekonomi.
Untuk membantu Fasilitator Warga memfasilitasi pengidentifikasian masalah dan kebutuhan komunitas, penyusunan skala priositas, dan pencarian serta penyusunan data, CBM SMERU dan CNRG akan memberikan pelatihan teknik-teknik PRA, community action planning, serta pengisian dan pemeliharaan data base.
Daftar Isi: Data umum * Lokasi Geografi Populasi
Data khusus Data khusus 1: sosial, budaya, politik Kelembagaan dan ketokohan Strata sosial (kosong) Data khusus 2: ekonomi Ekonomi umum Pajak dan Retribusi Keuangan dan sumber pendapatan kelurahan Pertanahan Okupasi Kepemilikan Prasarana Dasar Sarana Dasar Utilitas Fasilitas Data khusus 3: hukum (kosong) Hukum adat Hukum formal
Informasi strategis Potensi komunitas Sumber daya alam Manusia Teknologi Modal Industri/kerajinan Jasa Pariwisata Kebutuhan komunitas Politik (kosong) Ekonomi Sosial (kosong) Budaya (kosong) Fisik (kosong) Hukum (kosong) Perencanaan oleh komunitas (kosong) Monitoring dan evaluasi oleh komunitas Berita dari dan untuk komunitas (kosong) Sumber daya dan potensi dari luar komunitas
* Data umum adalah data yang dalam jangka waktu relatif panjang tidak mengalami perubahan.
Posted at 10:25 pm by basuki1
Permalink
Nov 19, 2005
Pada pertengahan Bulan Oktober, saya dihubungi salah seorang teman yang kebetulan menjadi salah satu staff ahli di DPR KOMISI I untuk bidang telekomunikasi, yaitu bu Chrisma. Beliau menyampaikan bahwa DPR sedang membahas soal RUU ITE (informasi , transaksi elektronik) yang pada saat ini sudah masuk dalam draft final. Saya bertanya , apakah boleh mendapatkan copy nya dan menyebarkan RUU tersebut ke khalayak ramai. Bu Chrisma setuju dan kemudian bebebrapa hari kemudian saya sudah dikirim draft RUU tersebut, dan saya sebar ke beberapa teman diantaranya priyadi@priyadi.net yang merupakan salah satu blogger yang namanya cukup dikenal. Dan saya kirim juga ke assosiasi warnet (AWARI) di milis asosiasi-warnet@yahoogroups.com.
Mengapa saya sebarkan ke dua komunitas tersebut ? saya melihat media yang banyak dilihat orang dan sedang menjadi trend adalah blogger, sehingga penyebarannya juga bisa ke banyak pihak terutama di komunitas blogger. Kedua, saya sebarkan di milis warnet, karena boleh dibilang warnet adalah tempat terjadinya banyak kejadian yang berkaitan dengan kejahatan di Internet terutama carding.
Harapan saya , kedua komunitas ini akan dapat memberikan masukan ke pada Komisi I DPR, karena mas priyadi sudah membuatkan mailing list yang khusus membahas RUU ini. Kalau tidak salah salah banyak anggota Komisi I terutama yang berkaitan dengan masalah RUU ini yang akan ikut dalam mailing list.
Pada tanggal 24 Oktober 2005 , mas priyadi menulis di blog nya (http://www.priyadi.net) yang berkaitan dengan RUU ini , berikut dibawah ini saya ambil petikannya dan juga url tempat file RUU tersebut dapat di download.
Mudah mudahan ini dapat berguna bagi bangsa dan negara di masa mendatang.
File http://schtuff.priyadi.net/RUU-ITE/RUU%20ITE%20rev%2014-6-2005-fin.doc http://schtuff.priyadi.net/RUU-ITE/Penjelasan%20RUU%20ITE_Final140605.doc
Mailing list http://groups.yahoo.com/group/ruu-ite/
http://priyadi.net/archives/2005/10/24/ruu-informasi-dan-transaksi-elektronik/#more-493
24 October 2005 RUU Informasi dan Transaksi Elektronik Posted under:
Pemerintah, khususnya DPR, saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika diberlakukan nantinya, RUU ini berfungsi untuk mengatur hal-hal yang berhubungan dengan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Hal-hal ini tentunya berkaitan erat dengan aktivitas kita di Internet.
Berikut adalah kesan-kesan pertama setelah membaca RUU ini:
* RUU ini mensahkan sebuah akad atau perjanjian jika dilakukan melalui media elektronik. Walaupun demikian, saya melihat hal ini sedikit banyak sudah berlangsung tanpa adanya RUU ini.
* Sebagian besar pasal dalam RUU ini berfungsi untuk mengatur Infrastruktur Kunci Publik (Public Key Infrastructure/PKI).
* RUU ini mengatur bahwa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Certificate Authority/CA) harus beroperasi di Indonesia. Saya melihat ini merupakan peluang bagi perusahaan yang berbasis di Indonesia. Certificate Authority dari luar negeri yang sudah terlebih dahulu terkenal seperti Verisign dan GeoTrust memang menurut saya tidak memiliki cukup informasi untuk melakukan verifikasi terhadap identitas seseorang di dalam Indonesia. Walaupun demikian, saat ini belum ada perangkat lunak yang mempercayai CA untuk umum yang berasal dari Indonesia secara default.
* Setelah membaca pasal 16, kesan saya adalah bahwa RUU ini mensyaratkan penggunaan ’sistem elektronik’ yang aman dengan sempurna. Apakah mengoperasikan web server yang memiliki celah keamanan nantinya akan melanggar undang-undang?
* RUU ini melarang penyebaran pornografi.
* Aksi membobol sistem pihak lain (cracking) kini dilarang secara eksplisit. RUU ini menitikberatkan kepada sistem-sistem milik pemerintah dan sistem-sistem pertahanan Negara. Sedangkan untuk sistem bukan milik pemerintah mungkin hanya diatur pada Pasal 27 ayat 1. Namun, sisa pasal yang mengatur hal ini hanya berhubungan dengan sistem-sistem milik Negara dan perbankan. Saya tidak melihat mengapa informasi milik Negara perlu mendapatkan perlakukan khusus, sedangkan banyak sistem milik publik yang tidak kalah pentingnya, sebagai contoh: router backbone atau server DNS ccTLD id. * RUU ini masih belum membahas masalah spamming.
Posted at 11:36 am by basuki1
Permalink
Nov 18, 2005
Buku ini bercerita tentang sejarah hidup nabi Muhammad SAW yang dikarang oleh M Husain Haekal. Buku ini sudah beberapa kali naik cetak dan secara tidak sengaja (dari informasi kawan), saya menemukan versi digitalnya .
Mudah mudahan kita dapat mempelajari suri tauladan dari Nabi Muhammad SAW dan mengamalkan apa apa yang diajarkan oleh Rasulullah.
http://media.isnet.org/islam/Haekal/Muhammad/index.html
Sejarah Hidup Muhammad oleh Muhammad Husain Haekal
Indeks Islam | Indeks Artikel Haekal | Tentang Penulis ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota
KATA PERKENALAN
oleh almarhum Syaikh Muhammad Mustafa al-Maraghi (Rektor Magnificus Universitas Al-Azhar)
PRAKATA
Lingkungan kekuasaan Islam yang pertama -xli; Islam dan Nasrani - xliii; Kaum Muslimin dan Isa - xliii; Orang-orang Kristen yang fanatik dan Muhammad - xlv; Dasar-dasar yang sederhana dalam kedua agama - xlvi; Perbedaan Tauhid dan Trinitas -xlvii; Kaum Nasrani mengajak Nabi berdebat - xlviii; Masalah penyaliban Almasih - li; Rumawi dan kaum Muslimin - lii; Penulis-penulis Kristen dan Muhammad - lii; Sebab permusuhan Islam-Kristen - lv; Kristen tidak sesuai dengan watak Barat - lvi; Penjajahan dan propaganda anti Islam - lviii; Islam dan apa yang terjadi dengan umat Islam -lviii; Sikap jumud di kalangan pemuda - lix; Ilmu dan literatur Barat - lx; Usaha-usaha modernisasi dunia Islam - lxi; Misi penginjil dan golongan yang berpikiran beku - lxii; Terpikir akan menulis buku ini - lxiii; Qur'an sumber yang paling otentik - lxiii; Konsultasi yang tepat - lxiv; Dalam batas-batas biografi, tidak lebih - lxvi; Penyelidikan berguna bagi seluruh umat manusia - lxviii. Bagian 1, Bagian 2, Bagian 3, Bagian 4, Bagian 5, Bagian 6.
PENGANTAR CETAKAN KEDUA
Posted at 10:21 am by basuki1
Permalink
Nov 17, 2005
Tip & Trik Mengelola Warnet , Pointer Experiences
Makalah ini saya temukan dalam tumpukan file file lama. Makalah ini dibawakan oleh Zilmy, pada suatu seminar di tahun 1998 di ITB. Dari seminar bertajuk warnet inilah , muncul embrio Assosiasi Warnet Indonesia (AWARI). Pada saat ini anggota AWARI (virtual) di mailing list sudah mencapai tidak kurang 4000 anggota baik itu pemilik warnet, pengamat , dan masyarakat luas yang tertarik dengan warnet.
Beberapa pemikiran dibawah ini masih sangat relevan dan masih banyak terjadi di warnet. Misalnya kriteria pemilihan penggunaan teknologi untuk warnet , kriteria pemilihan ISP dan beberapa hal lainnya.
Tip & Trik Mengelola Warnet Pointe Experiences
Ir. Zilmy Zamfarra, MT PT. Wahid Multinet Lintasnusa
Visi Pengalaman Teknologi Rekomendasi Rencana pengembangan
Membangun Image
Positioning Target Pasar Strategi Pemasaran Brosur Leaflet Koran Radio Kartu keanggotaan, kartu diskon, kartu ATM
Pengalaman Pemasaran Beriklan di radio Ardan selama 1 tahun selama tahun 1997 - 1998 Membuat acara talkshow di radio Ardan dengan nama acara Pinter PoInter di tahun 1997 - 1998 Dibantu Republika dalam bentuk artikel mengenai pertumbuhan warnet tahun 1997 Menyebarkan pamflet dan leaflet Menyebarkan spanduk dan baliho
Kesulitan/kesukaran pengelolaan warnet
Dana dan SDM Kontrol kualitas Kecepatan akses Server dan jaringan Pelayanan Membangun image Kontrol keuangan Harian Bulanan
Kemudahan pengelolaan warnet
Operasional mudah jika sistem sudah establish, hanya butuh 1 operator per shift kerja Jarang terjadi kerusakan atau error selama beroperasi Tidak dibutuhkan keahlian mengenai jaringan yang terlampau tinggi Kontrol keuangan (pendapatan & pengeluaran) menjadi mudah jika menggunakan software billing dan akuntansi
Teknologi Akses
Dial-up Analog 56 Kbps ISDN (dial-up digital) 64 Kbps Lease Line 64 Kbps - …. Frame Relay VSAT 64 Kbps - … Wireless Spread Spectrum 2 Mbps
H/W & S/W OS : UNIX, NT, Windows Proxy Server : Wingate (lingkungan windows), Squid atau Socks (lingkungan UNIX) Modem analog, modem digital, router Coax atau UTP Protokol : TCP/IP Hub Billing software Software akuntansi Internet Sharing Station (Intel, SVEC) Server Subtitutes
Kriteria pemilihan ISP (teknis)
Besar bandwidth ke internet (uplink maupun downlink; sendirian atau patungan) Jumlah port dial-up dan saluran telpon yang dimiliki oleh ISP Rasio modem pelanggan; jumlah pelanggan yang sudah dimiliki saat ini. Jumlah pelanggan yang berlangganan saluran 24 jam (64 kbps atau 128 kbps) Letak modem ISP/lokasi sentral telpon tempat modem ISP berada Kecepatan modem yang bisa ditangani Kualitas saluran telpon Rute menuju network provider (Loralorion.com & KDDnet.ad.jp : rute internet) Bergabung dengan IIX (Indonesia Internet Excange) atau tidak Besar bandwidth internet yang dipunyai ke Internet Jika menggunakan line telpon jumlah trunk yang harus dilalui ke ISP Kualitas kabel telpon yang digunakan
Kriteria pemilihan ISP (non teknis)
Biaya langganan/abodemen per bulan Biaya akses internet per jam Kualitas pelayanan ISP Jarak lokasi warnet dengan lokasi ISP (jangan lebih dari 2 km: lebih mahal ke Telkom) Line telpon analog, digital, ISDN, atau leased line) Gunakan ISP yang menawarkan service Unlimitted Acces
Peluang Masa Depan sebuah warnet
Sangat besar, mengingat kebutuhan thdp internet akan terus tumbuh, sementara kemampuan untuk membeli perangkat komputer dan peralatan pendukungnya masih merupakan sebuah kemewahan atau dianggap berlebihan jika hanya digunakan untuk keperluan internet semata. Warnet mempunyai potensi untuk menumbuhkan bisnis-bisnis lain dengan menggunakan infrastruktur warnet itu sendiri. Yang harus dilakukan adalah menemukan peluang bisnis lain yang bisa dilakukan dengan menggunakan fasilitas warnet sehingga income yang diperoleh semakin besar
Kerjasama Pola Bagi Hasil
Besar bagi hasil ditentukan oleh besar investasi yang ditanamkan oleh kedua belah pihak. Untuk pola ini, pengelolaan warnet dilakukan oleh PoInter, mitra membantu mengawasi dan berhak menerima laporan setiap bulan. PoInter akan memberikan: Pemakaian hak merek Standar (SOP & SIP) Sistem dan teknologi Software billing dan akuntansi
Kerjasama Sistem Waralaba
Investasi 100% dilakukan oleh Mitra PoInter akan memberikan: Pemakaian hak merek Standar (SOP) Sistem dan teknologi Software billing dan akuntansi Pengelolaan bisa dilakukan oleh mitra atau PoInter PoInter berhak mendapatkan royalti sebesar 9 % dari pendapatan kotor (gross revenue) bulanan Ada biaya lain yang harus dibayarkan oleh Mitra
Strategi pengembangan masa depan
Menambah jumlah outlet sebanyak mungkin Kerjasama dengan sistem pola bagi hasil dan waralaba Membangun jaringan kemitraan strategis dengan pihak-pihak luar Membangun backbone IP sendiri :)
Proses Pembangunan Warnet Dial-up
Survei kualitas kabel telpon yang digunakan Survei kualitas ISP yang ada Check jumlah trunk dari lokasi warnet ke ISP yang akan digunakan Check kualitas kecepatan akses ke ISP bersangkutan Pilih OS, Proxy Server, dan Mail server yang akan digunakan Rancang topologi fisik dan topologi logic jaringan Implementasi
Posted at 09:31 am by basuki1
Permalink
Nov 16, 2005
Kira kira tahun 1999 , saya dan beberapa rekan terutama dimotori oleh Alex Irwan (sekarang direktur TIFA Foundation) membuat ide gudangbuku.com. Ide ini berawal dari konsep sharing knowledge terutama buku. Banyak sekali orang yang mempunyai perpustakaan pribadi dan biasanya mempunyai koleksi buku buku yang bagus. Nah , gudang buku ini ingin meng index semua perpustakaan pribadi yang dimiliki oleh masyarakat di digitalkan dan diletakkan di web sehingga seseorang yang mencari buku buku terutama yang langka dan meng copy dan meminjamnya.
Pembuatan software nya dimotori oleh dua orang CNRGers yaitu Azrul Azwar dan Yofi Christian, dan boleh dikatakan sudah terwujud. Pengisian data data nya dilakukan oleh Nasir (Combine) .
Sebenarnya ide ini bagus sekali , hanya mungkin kesibukan masing masing personal, maka ide ide ini tidak terwujud. Akan sangat baik apabila ada yang meneruskan kembali, karena masih banyak orang yang membutuhkan buku buku yang bermutu yang mungkin hanya dimiliki oleh segelintir orang, dan orang tersebut juga 'mau' berbagi dengan peminat lainnya.
Gudangbuku.com bukuku bukumu, bukumu bukuku
Submitted to the British Council by
Yayasan Perpustakaan Online alexi@pacific.net.id
Jakarta, June 1, 2000
Concept
In Indonesia books are expensive and rare, especially books in English and other foreign languages. On top of that, libraries in Indonesia do not have adequate collection, and they do not get new books regularly. Even the best universities such the University of Indonesia and the Technology Institute of Bandung suffer from the serious lack of good and up to date books in their libraries. The best book collections are owned privately by a relatively small number of people that are lucky to get a chance to study abroad, and to go abroad from time to time. However, at present their books are like hidden treasures, sitting in the shelves of their respective private home. Even among themselves, the book owners do not know who owns what books.
Yayasan Perpustakaan Online (YPOL) is currently working a solution to make privately owned books available for public use by using internet technology. An internet site, Gudangbuku.com, is being prepared to carry out the job. YPOL is developing a classification system by revising Dewey Decimal Classification Index to suit the Indonesian condition, classifying privately owned book collections into computer database, creating a homepage on the internet so that the public can check out the books, and developing a system of books lending that guarantees the safety of the privately owned books.
Gudangbuku.com will also offer various non-book contents, such as position papers, research results, column articles, and book reviews that provide information and knowledge to the public.
Yayasan Perpustakaan On-line Gudangbuku.com is a unique public “private” library. Gudangbuku.com is established and managed by Yayasan Perpustakaan On-line (YPOL), which is currently in the process of being founded legally. Founders of the YPOL are:
1. Ajianto Dwi Nugroho 2. Alexander Irwan 3. Basuki Suhardiman 4. Raymond Toruan 5. Rene Pattiradjawane
Alexander Irwan, Rene Pattiradjawane, Raymond Toruan, Basuki Suhardiman, Ajianto Dwi Nugroho, Ahmad Nasir, and Ambar Sari Dewi are jointly setting up Gudangbuku.com. Approaching book owners, cataloguing books, and managing of book lending for the area of Jabotabek, Bandung, and the western parts of Indonesia are coordinated by a team headed by Alexander Irwan. The same jobs for the area of Yogyakarta, Semarang, Solo, Surabaya, and the eastern parts of Indonesia are coordinated by Ajianto Dwi Nugroho. Alexander Irwan is also responsible for the coordination of the whole operation.
Classification software and search engine: YPOL has developed cooperation with the Computer Network Research Group (CNRG) from ITB to develop and run a book classification system based on the Dewey Decimal Classification Index, and a search engine that will allow users to search books through the internet. The DDC Index, however, is Western oriented, and we are currently tailoring it to suit the Indonesian conditions. The data base uses Microsoft SQL based on UNIX operating system.
Users are able to search books according to the revised DDC Index, subject, author, title, and book owner. Search by subject is more elaborate than search by DDC Index because the search engine scans both title and table of content.
Goals of gudangbuku.com: 1. Gudangbuku.com has the goal of contributing to the development of critical thinking and the improvement of the intellectual capacity of the people of Indonesia by turning private libraries into an integrated on line public library. 2. Gudangbuku.com preserves old and rare texts into a digital form to make it save to be used frequently by the public. 3. Gudangbuku.com assembles book information (newly published books, book reviews, etc.) and non-book information (papers, articles, dissertations, etc.) of various subjects and put them on line to support the improvement of the intellectual capacity of the Indonesian people.
Books classsification: Below is the list of information about a book that will be provided by Gudangbuku.com on line:
Title Author/editor Place of publication, publisher, and year of publication Classification: based on the tailored DDC Index. Table of content: Table of content is included for two purposes. First, to allow a more comprehensive search by subject since subject is often not reflected in the book title. Second, to give more information to users regarding the content of a book. Classification number: based on the tailored DDC Index Book status: Checked out and by whom, due date, available, and how many copies available. Book owner: Other than personal information regarding book owners, users can also see what books owned by a book owner. Users can contact book owners directly of through gudangbuku.com.
Data of book borrower: Below is a list of information available regarding book borrowers:
Name Sex Place and date of birth Address Telephone/fax E-mail Education Occupation For students: Name of university, department, and number of student card Record: What books are being checked out, what books have been checked out in the past, record of being late in returning books, record of not returning books.
All information above is provided by gudangbuku.com. Book owners could ask management team of gudangbuku.com to keep their mailing and e-mail address, and phone number secret. Users can contact a person that has checked out a book directly or through gudangbuku.com.
Rule of the game:
Book owners: • Book owners expresses willingness to join gudangbuku.com. • Gudangbuku.com will send a staff to catalogue the books. • In the future, book owners send information (through e-mail, mail, or fax) regarding their new books to gudangbuku.com to be catalogued. • The books will be indexed and numbered, and placed according to classification number to make it easy to find. • The books stay in the house of respective book owners. • Book owners are obligated to maintain the order of books according to classification so that gudangbuku.com can locate them easily when needed by the public. • When the public needs a book that is currently being loaned out by a book owner, the book owner should get the book back in two weeks to be loaned to the person in need. • When somebody wants to borrow a book, gudangbuku.com will send a staff to pick up the book from a book owner, photocopy the book, return the original book to the book owner, and send photocopy of the book to the person in need. • After being returned, the photocopy is kept by gudangbuku.com to be loaned out again in the next round.
Book borrower: • Users browse for books in gudangbuku.com site on the internet. • Users fill in digital form with personal data in order to become a member of gudangbuku.com library. • At any time, after completing his/her obligation, a member can quit gudangbuku.com • Members of gudangbuku.com library should inform gudangbuku.com if they move to a new address or change their e-mail, telephone, and fax number. • To check out a book, a library member informs gudangbuku.com by e-mail about the book(s) that he/she is interested in. • Gudangbuku.com will inform him/her about the cost of photocopying and shipping and handling that has to be paid by the library member. If a library member requests a book that has been photocopied before, gudangbuku.com will not charge him/her for photocopying cost. • Gudangbuku.com will send the photocopy after the library member pays the necessary costs through bank transfer or money order. • A library member can check out a book for a week, and it can be extended twice. • A library member can only check out a maximum of 5 books at a time. • Library members have the obligation to return books that they borrow to gudangbuku.com • If a library member is late in returning a book, or not returning books that he/she checks out, his/her inconsiderate behavior will be recorded in gudangbuku.com data base. Gudangbuku.com has the right to publicize the identity of the inconsiderate person and to revoke his/her membership in gudangbuku.com library.
Legal aspect and copyrights: As a library, under the Indonesian law gudangbuku.com is allowed to photocopy a book for the purpose of supporting its library activities. Law No. 12/1997, Chapter 14 says that:
"As long as the source is mentioned, it is not a violation of copy rights to: e. duplicate a creation, other than a computer program, in a limited way and by using any tools and process similar to the ones used by a public library, science institute, or non-commercial education and center of documentation, in order to support its activities”.
Membership of gudangbuku.com library: Except book owners, users need to become a member of gudangbuku.com library in order to be able to check out books. In order to become a library member, users need to fill in a digital form available at gudangbuku.com homepage, willing to fulfill the conditions set by gudangbuku.com, and pay a yearly fee as follows:
1. Individual : Rp. 100.000 2. Indonesian institutions : Rp. 500.000 3. Expatriate and international institutions : Rp. 1.000.000 4. Student : free 5. Book owners : free After gudangbuku.com verifies their student card, students can become members of gudangbuku.com for free.
Gudangbuku.com bukuku bukumu, bukumu bukuku alexi@pacific.net.id
Konsep
Gudangbuku.com adalah sebuah perpustakaan virtual yang menggabungkan buku-buku yang dimiliki oleh pribadi-pribadi. Selama ini kekayaan pribadi berupa buku sumber ilmu pengetahuan, yang keberadaannya sangat terbatas di Indonesia, belum bisa untuk saling dimanfaatkan, baik oleh sesama pemilik buku maupun oleh orang-orang lain. Gudangbuku.com menciptakan sistem klasifikasi, mengklasifikasikan koleksi buku pribadi dalam database komputer, menampilkannya dalam website di internet supaya bisa dimanfaatkan oleh umum, dan mengelola sistem peminjaman bukunya.
Gudangbuku.com juga akan menyediakan berbagai content informasi non-buku seperti misalnya position paper, paper hasil riset dari dalam dan luar negeri, kolom-kolom di media massa, dll. yang disediakan di dalam server Gudangbuku.com dan bebas untuk diakses oleh pembaca.
Yayasan Perpustakaan On-line Perpustakaan Gudangbuku.com didirikan di Jakarta dan dikelola oleh Yayasan Perpustakaan On-line. Para pendiri Yayasan Perpustakaan On-line adalah:
1. Alexander Irwan 2. Heru Nugroho 3. Raymond Toruan 4. Rene Pattiradjawane
Koordinasi kegiatan Gudangbuku.com ditangani oleh Alexander Irwan, dibantu oleh Heru Nugroho dan Rene Pattiradjawane (teknis web, data base, dan promosi) dan Raymond Toruan (public relations, management, dan marketing). Tugas dari keempat orang tersebut termasuk mendekati para pemilik buku untuk diminta kesediaannya bergabung dengan Gudangbuku.com. Pekerjaan katalogisasi dan pengelolaan peminjaman buku untuk daerah Jabotabek, Bandung, dan daerah wilayah barat Indonesia dilakukan oleh sebuah tim yang dikoordinasikan oleh Alexander Irwan.
Meskipun sistem data base dan katalognya satu, pendekatan kepada para pemilik buku, pekerjaan katalogisasi, dan penanganan pengelolaan peminjaman buku bagi daerah Yogyakarta, Semarang, Solo, Surabaya, dan wilayah timur Indonesia dilakukan secara terdesentralisasi. Untuk melakukan koordinasi di wilayah tengah dan timur Indonesia tersebut, Yayasan Perpustakaan On-line menjalin kemitraan dengan
1. Ahmad Nasir 2. Ajianto Dwi Nugroho 3. Ambar Sari Dewi
Tujuan: Gudangbuku.com bertujuan ikut menyumbang pengembangan pemikiran kritis dan peningkatan kualitas intelektual sumber daya manusia Indonesia.
Buku: Di bawah ini adalah daftar variabel dari informasi buku yang disediakan oleh Gudangbuku.com:
Judul buku Nama penulis/editor Tempat terbit, penerbit, dan tahun terbit Subyek: Ditentukan berdasarkan kategorisasi Dewey Decimal Classification Index. Daftar isi: Daftar isi diikutkan untuk mempermudah pencarian menurut subyek. Berbagai topik yang dikandung oleh buku sering kali tidak tercermin dalam judul buku. Nomor klasifikasi Status buku: Ada atau sedang dipinjam, ada berapa kopi, sedang dipinjam oleh siapa, kapan kembali. Pemilik buku: Selain keterangan siapa pemilik sebuah buku, users juga bisa melihat buku apa saja yang dimiliki oleh seorang pemilik buku. Alamat, telepon/fax, dan e-mail pemilik buku dijaga kerahasiaannya oleh Yayasan Perpustakaan On-line. Users bisa mengkontak pemilik buku melalui perantaraan Yayasan Perpustakaan On-line. Apabila dikehendaki oleh pemilik buku, komunikasi selanjutnya bisa dilakukan secara langsung oleh users dengan pemilik buku.
Peminjam: Di bawah ini adalah daftar variabel dari peminjam buku yang disediakan oleh Gudangbuku.com:
Nama Jenis kelamin Tempat dan tanggal lahir Alamat Telepon/fax E-mail Pendidikan Pekerjaan Khusus untuk mahasiswa: Nama universitas, fakultas, dan nomor kartu mahasiswa Status peminjaman buku: belum pernah pinjam, masih meminjam buku dan belum mengembalikan buku-buku apa saja, buku apa saja yang pernah dipinjam, terlambat mengembalikan buku apa saja, tidak mengembalikan buku apa saja.
Semua variabel keterangan di atas bisa diakses oleh users kecuali alamat, telepon/fax, dan e-mail peminjam buku, yang semuanya dijaga kerahasiaannya oleh Yayasan Perpustakaan On-line. Users bisa mengkontak peminjam buku melalui perantaraan Yayasan Perpustakaan On-line. Apabila dikehendaki oleh peminjam, komunikasi selanjutnya bisa dilakukan secara langsung oleh users dengan peminjam buku.
Aturan main:
Pemilik buku: • Pemilik buku menyatakan kesediaannya untuk ikut menggabungkan koleksi bukunya secara virtual dengan Gudangbuku.com • Gudangbuku.com akan mengirim orang untuk mengklasifikasi buku-buku pemilik buku • Buku akan diberi nomor klasifikasi di punggung buku dan diatur penempatannya menurut nomor klasifikasi agar mudah ditemukan • Pemilik buku memberitahu kepada Gudangbuku.com apabila mendapatkan buku-buku baru untuk diklasifikasi • Buku-buku yang sudah diklasifikasi tetap ditempatkan di masing-masing rumah pemilik buku • Pemilik buku wajib berdisiplin untuk menjaga susunan buku menurut klasifikasi supaya mudah ditemukan ketika dibutuhkan • Apabila ingin meminjamkan buku secara pribadi, pemilik buku harus memberitahu Gudangbuku.com supaya status buku di database bisa diubah dari “ada” menjadi “sedang dipinjam” • Apabila sedang meminjamkan buku secara pribadi dan buku tersebut dibutuhkan oleh peminjam, pemilik buku wajib untuk menarik buku tersebut dalam waktu dua minggu untuk dipinjamkan kepada peminjam • Apabila ada orang yang ingin meminjam buku, Gudangbuku.com akan mengirim orang untuk mengambil buku, memfotokopi buku tersebut, mengembalikan buku asli ke pemilik buku, dan mengirim foto kopi buku tersebut kepada peminjam • Untuk buku-buku terbitan Indonesia yang masih dijual di pasaran, Gudangbuku.com memfasilitasi pembaca untuk membeli buku tersebut. Pembelian buku bisa dilakukan langsung kepada penerbit atau melalui Gudangbuku.com dengan membayar uang shipping and handling. • Gudangbuku.com memberikan informasi mengenai buku-buku yang baru terbit, baik dari dalam maupun luar negeri
Peminjam: • Calon peminjam mencari buku di klasifikasi Gudangbuku.com di internet • Calon peminjam mengisi formulir digital mengenai data pribadi untuk menjadi anggota perpustakaan virtual Gudangbuku.com • Peminjam sewaktu-waktu bisa mengundurkan diri dari keanggotaan perpustakaan Gudangbuku.com • Anggota perpustakaan wajib memberitahu Gudangbuku.com apabila pindah alamat rumah atau e-mail, perubahan nomor telepon, dll. • Untuk meminjam buku, peminjam mengirim e-mail kepada Gudangbuku.com mengenai buku apa yang ingin dipinjam • Gudangbuku.com akan memberitahu berapa ongkos kirim dan foto kopi yang harus dibayar oleh peminjam • Gudangbuku.com akan mengirim buku setelah peminjam melunasi ongkos kirim buku melalui transfer bank atau pos wesel • Masa peminjaman buku adalah satu minggu, bisa diperpanjang dua kali untuk masa perpanjangan masing-masing satu minggu • Peminjam hanya bisa meminjam maksimal 5 buku pada saat yang sama • Setelah selesai masa peminjaman, peminjam harus mengembalikan buku ke Gudangbuku.com • Keterlambatan pengembalian atau tidak mengembalikan buku akan dicatat dalam Gudangbuku.com dalam data base. Gudangbuku.com berhak menyiarkan kepada publik identitas dari peminjam buku yang tidak mengembalikan buku, dan mencabut keanggotaan orang tersebut
Keanggotaan Gudangbuku.com: Kecuali pemilik buku, untuk meminjam buku Perpustakaan Gudangbuku.com, users harus terlebih dahulu menjadi anggota perpustakaan. Untuk menjadi anggota, users mengisi formulir digital yang sudah disediakan di homepage Gudangbuku.com, bersedia memenuhi persyaratan, dan membayar uang iuran per tahun sebagai berikut:
1. Untuk lembaga : Rp. 500.000 2. Untuk perseorangan : Rp. 100.000 3. Untuk mahasiswa : gratis 4. Untuk pemilik buku : gratis
Gudangbuku.com membebaskan iuran untuk mahasiswa setelah memverifikasi keaslian kartu identitas mahasiswa.
Posted at 08:18 pm by basuki1
Permalink
|
|
|