|
|
Dec 25, 2005
Siang ini , aku berkunjung ke Pabrik temanku , Sugandi KI-90 di
kawasan Boscha Lembang. Sudah lama aku tidak berkunjung ke pabriknya .
Aku tanya, dia bikin apa sekarang , dan jawabnya dia sedang bikin
pabrik pengolahan sawit. Terus terang, saya mengunjungi dia
adalah untuk bertanya soal pengolahan dan pabrik bio-diesel yang
berbahan baku buah jarak pagar. Gandi cerita bahwa bio-diesel itu sudah
dia kembangkan sekitar 2 tahun lalu. Ada beberapa hal yang aku
dapat dari penuturan Gandi , antara lain : - Dia mempunyai proyek percontohan di NTT
- Untuk dapat menghasilkan bio-diesel dengan kapasitas 2 ton/ hari dibutuhkan lahan sekitar 350 hA
- Waktu menanam jarak sejak dimulai sampai bisa dipetik buahnya adalah sekitar 7 bulan
- Biaya per Kg jarak pagar adalah Rp 500 - Rp 800
- untuk menghasilkan minyak jarak per liter dibutuhkan paling tidak 3 Kg buah jarak
- Biaya
pengolahan (esterifikasi dsb) + total biaya produksi untuk menghasilkan
minyak bio-diesel per liternya adalah Rp 3500, karena dalam proses
pengolahan minyak jarak menjadi minyak bio-diesel diperlukan bahan baku
lain misalnya Etanol dan Caustic Soda (NaOH) sebagai bagian dari proses
esterifika
- By product dari bio-diesel ini adalah Glyserin
(http://en.wikipedia.org/wiki/Glycerine) dimana glyserin ini
adalah salah satu bahan kimia yang dibutuhkan untuk berbagai kebutuhan
seperti obat obatan dan bahan kosmetik
Beberapa gambar tentang pabrik nya Gandi ini ada di
http://basuki8123.fotopic.net/c804887.html
Posted at 09:17 pm by basuki1
Permalink
Dec 24, 2005
Resepsi Pernikahan Putri Pak Nazar
Tanggal 23 Desember 2005 adalah hari yang mengharukan bagi pak
Nazarudin Sjamsuddin, Ketua KPU (Non akfit) karena hari tersebut
,beliau menikahkan putri nya yang no 2 , Amalia NS , seorang dokter
gigi yang menikah dengan Bram Moeis , cucu seorang sastrawan terkenal
Abdoel Moeis.
Resepsi pernikahan putri pak NS diselenggarakan di hotel Kartika Chandra , Jakarta.
Pada saat mempelai berdua masuk kedalam ruangan resepsi dengan di
iringi tarian adat aceh diikuti seluruh anggota keluarga besar mereka
berdua, terasa sekali suasana haru. Paling tidak itu yang dapat saya
rasakan, terutama lagu yang mengiringi pengantin dan keluarga berjalan
ke pelaminan mempunyai 'rasa' yang mengharukan tapi tidak cengeng. Saya
sendiri tidak tahu itu lagu apa. Tapi paling tidak itulah yang saya
rasakan.
Pak NS sempat melihatku pada saat mengiringi kedua mempelai berjalan
karena aku sedang memotret juga. Terlihat agak 'kaget' dan 'surprised'
saat melihatku.
Setelah itu kami antri untuk menyalami, pada saat antri sudah terlihat
beberapa nama beken yang sering muncul di tv terutama dari pengamat
pengamat politik dan juga beberapa anggota DPR antara lain AM FATWA dan
Ferry Mursidan Baldan.
Pada saat giliranku berjabat tangan , pak NS berkata , " nah ini dia
tim IT KPU" dan aku dipeluk beliau cukup erat (kaget juga sih , gak
biasa di peluk,heheh) dan aku mengenalkan 'rombonganku' dari trainerkpu
(Angga dan Keti) yang kebetulan ikut hadir dalam acara resepsi ini.
Pada awalnya, saya melihat jumlah tamu tidak begitu banyak , ini bisa
dilihat dari banyaknya jumlah antrian. Tapi , setelah beberapa saat (30
menit an), saya melihat tamunya makin lama makin banyak dan 'mengalir'
terus seperti air atau kalau orang jawa bilang "Nyumber"...
Saya meninggalkan tempat sekitar jam 21.30 WIB dan masih banyak tamu
tamu yang datang. Saya bersyukur ternyata memang Allah SWT menunjukkan
pada kita bahwa memang pak NS orang baik, dalam kondisi beliau seperti
ini , tetap masih banyak orang yang datang pada resepsi pernikahan
putrinya.
Mudah mudahan pak NS diberi kekuatan oleh Allah SWT dan juga keluarga
beliau. Mudaha mudahan cobaan ini bisa segera lepas dan pak NS bisa
kembali berkumpul dengan keluarga , sahabat dan handai taulan.
Posted at 03:26 pm by basuki1
Permalink
Dec 20, 2005
Pria Sejati Menurut Konfusius
Selama lebih dari dua ribu tahun konfusius menjadi raja yang tidak
bermahkota di China karena konfusianisme lebih dari sekedar warisan
kebudayaan untuk orang China. Salah satu pelajaran konfusius pada muridnya adalah tentang pria sejati : Pria sejati haruslah rendah hati,murah hati , berwawasan luas dan baik hati Seorang pria sejati mengerti apa yang adil dan benar; orang yang picik hanya mencari keuntungan Seorang
pria sejati menolong sesamanya untuk menyadari potensi mereka dan tidak
mengikuti temannya berbuat jahat ; orang yang picik berbuat sebaliknya Seorang pria sejati khawatir tentang ketidakmampuannya, bukan apakah orang lain menghargai kemampuannya atau tidak Seorang pria sejati menuntut dirinya sendiri; seorang yang picik menuntut orang lain Seorang pria sejati mempunyai lingkungan sosial yang luas; orang yang picik hanya menjadi pengikut. Seorang pria sejati mula mula akan mempraktekkan apa yang dia katakan,kemudian mengatakan apa yang dia praktekkan Seorang pria sejati lambat berbicara tapi cepat dalam bertindak
Posted at 07:01 pm by basuki1
Permalink
Dec 18, 2005
[itb75-res] Mandego koen! Lugurno pistolmu!
Dari salah satu mail di milis itb75 , ada berita yang menurut saya baik
, dan berita ini adalah terobosan yang innovatif dari JTV, bahwa mereka
menggunakan dubbing dengan bahasa Surabaya. Menarik sekali idenya ,
karena pasti akan lebih mengena di masyarakat terutama masyarakat Jawa
Timur.
Ide seperti ini juga sebenarnya dapat dilakukan oleh daerah daerah lain
, selain akan lebih mengena pada masyarakat setempat (lokal),
juga akan dapat menumbuhkan content lokal yang banyak.
from : pekdd@hotmail.com
to : itb75-res@yahoogroups.com
=============
Buat yang ngaku "Arek"
masarcon 13th April 2005, 19:13
*Ketika Film-Film Asing Di-dubbing Pakai Bahasa Suroboyoan *Yang Ngisi Suara Pun Tak Bisa Menahan Tawa
Mulai Mei nanti, JTV punya program baru. Namanya Film-Film Asing Boso Suroboyoan. Sesuai namanya, program ini menayangkan film-film luar negeri. Hanya saja, film-film itu disulih suarakan (dubbing) dengan bahasa Soroboyoan. -----------------------
Bayangkan, suatu saat nanti Anda menonton Tomorrow Never Dies-nya James Bond. Bayangkan pula agen rahasia itu bekejar-kejaran seru dengan para penjahat dengan memakai BMW silver metalik. Dalam kejar-kejaran itu, Bond minta musuhnya untuk menyerah. "Mandego koen! Lugurno pistolmu! (Berhenti! Jatuhkan senjata! , Red)," kata agen ganteng itu memakai bahasa Suroboyoan yang medok. Sepintas mungkin terdengar lucu. Ada orang bule asli kok ngoceh memakai bahasa Jawa.
Tetapi, konsep itulah yang ditawarkan JTV lewat program Film-Film Asing Boso Suroboyoan-nya. Program ini akan
mulai tayang pada Mei nanti. Saat ini, sudah ada dua serial dan sepuluh film lepas yang siap tayang. Dua serial itu adalah Love Talks dan Swordman. Love Talks adalah film drama dengan setting kisah cinta profesional muda di Shanghai. Sedangkan Swordman berkisah tentang jagoan pedang di Tiongkok. Lalu ada film lepas Tunnel Vision, film action tentang seorang polisi Amerika.
Tentu saja ada kesan sangat kocak yang muncul saat film itu disulihsuara dengan bahasa Suroboyo. Pada Love Talks, misalnya. Dalam satu adegan, sang pemeran utama wanita tampak tidur dengan pulas. Sementara, sahabat prianya dengan gemas mencoba membangunkan wanita itu. "Hoi, tangio koen. Wis telat iki. Cepetan, iki jange ono acara iki (Hai, bangun. Ini sudah terlambat. Cepat, ini mau ada acara, Red)," kata pria berambut merah itu.
Karena bangun dengan tergesa-gesa, handphone si wanita itu ketinggalan. Di t
engah jalan, dia pinjam HP milik seorang jejaka keren. "Nyilih handphone-mu disik," katanya. Si pria yang terbengong hanya bisa bilang, "Hei, balekno handphone-ku," teriaknya. Insiden inilah yang akhirnya menimbulkan kisah cinta di antara dua orang itu.
Dialog-dialog khas Suroboyoan itu tampaknya memang menjadi ciri khas kuat film-film itu. Buktinya, sejak proses dubbing, film-film tersebut sudah menyedot perhatian. Ini diungkapkan oleh Presiden Direktur JTV Imawan Mashuri. "Itu adalah sesuatu yang baru, lucu dan menyenangkan," katanya.
Dalam istilah Imawan, film boso Suroboyoan itu mampu membangkitkan kembali kegairahan dalam bekerja. Ini dirasakan terutama oleh para dubber yang mengisi suara mulai Februar! i lalu. "Saat menyelesaikan satu sequence (adegan, Red) akeh sing gak iso ngempet ngguyu (banyak yang tidak bisa menahan ketawa)," ujar Imawan.
Memang, adegan-a
degan film itu banyak sekali dipenuhi celetukan dan umpatan khas Suroboyoan. Tentu saja, kata-kata khas itu menjadi terdengar lucu. Karena, meluncur dari bibir bintang-bintang film Mandarin dan Barat. "Tetapi, menjadi ciri karakter kuat film tadi," ujar Imawan.
Bahasa Suroboyo, disebut Imawan memang memiliki karakteristik kuat. Tak heran saat proses dubbing banyak sekali dubber film lain yang menonton. "Satu studio besar sampai menonton semua," katanya. Walaupun banyak yang tak mengerti boso Suroboyoan, banyak yang suka dengan nuansa baru yang muncul dari film itu.
Proses sulih suara itu memang tak digelar di Surabaya. Melainkan di studio Incofo Swara, Jakarta. Hanya saja, menurut Imawan, para pengisi suaranya adalah orang-orang Surabaya yang tinggal di ibu! kota. Tak heran, bahasa Surabaya yang disuguhkan pun terdengar asli Suroboyo. Meskipun, di sana sini kadan
g masih ada bahasa Indonesia yang menyelip.
Hal itu memang sengaja dilakukan. "Kami ingin memakai dialog Surabaya sehari-hari," tutur Imawan. Sehari-hari, orang Surabaya memang masih memakai bahasa Indonesia. Misalnya, jika di kantor. "Kan tidak sopan memakai bahasa ngoko," tambahnya.
Mengapa harus ada program itu? Sekadar mencari sensasi? Imawan menerangkan bahwa JTV adalah sebuah TV lokal. Oleh karena itu, pihaknya mencoba konsisten mengakomodasikan bahasa-bahasa lokal. "Kita kan punya tiga bahasa utama," kata Imawan. Selain bahasa Suroboyoan, ada juga bahasa Madura dan bahasa Jawa Mataraman.
Saat ini, tiga bahasa itu memang sudah diakomodasikan dalam acara berita di JTV. Khusus untuk film berbahasa Suroboyo, Imawan mengatakan bahwa salah satu tujuannya adalah melestarikan dan menanamkan kebanggaan berbaha! sa Suroboyo. "Ini juga untuk membangun jati diri budaya lokal," ujar Imawan. Jadi, mes
kipun program hiburan, Imawan mengatakan bahwa film-film itu juga punya nilai plus.
Meski demikian, Imawan mengatakan bahwa tak semua film bisa di-dubbing dalam bahasa Suroboyoan. "Kita pilih film yang cocok dengan karakteristik Surabaya," katanya. Oleh sebab itu, tak mungkin film roman klasik atau film horor yang terlalu mencekam dijadikan bahasa Surabaya.
Mungkinkah suatu saat nanti JTV menayangkan film berbahasa Madura? "Mungkin sekali," tegas Imawan. Seandainya ini terlaksana, film itu tetap akan ditayangkan dengan teks bahasa Indonesia.(doan widhiandono)
[SUMBER: http://www.ikastara.org/forums/archive/index.php/t-46.html]
Posted at 08:46 pm by basuki1
Permalink
Dec 17, 2005
[mediacare] Meningkatkan ekonomi rumah tangga di Cilacap
Dari milis mediacare@yahoogroups.com,
yang di forward salah seorang anggotanya, danny.lim@primascore.nl
yang mengangkat masalah meningkatkan ekonomi ibu rumah tangga.
Menarik sekali melihat apa yang dilakukan seorang romo dibawah ini,
karena sebagai orang Islam seharusnya kita juga melakukan hal hal yang
dilakukan sang romo tersebut karena itu adalah ummat kita sendiri .
Saya sendiri sudah ada ide untuk melaksanakan hal itu walaupun dalam
bentuk kecil dan saya pernah juga mendengar ide untuk mengangkat
perekonomian keluarga melalui ibu rumah tangga yang pernah di gagas
oleh Prof Hasan Poerbo (ayah pak Onno) , hanya saja pak Hasan telah
dipanggil Allah SWT sebelum saya sempat diskusi soal soal semacam ini
dibawah.
Ada banyak bentuk yang dapat kita lakukan untuk mengangkat
ekonomi masyarakat dengan sesuatu yang real dan dibutuhkan oleh
masyarakat sendiri. Oleh sebab kita harus dapat mengembangkan ekonomi
rakyat pada skala mikro.
SUARA PEMBARUAN DAILY --------------------------------------------------------------------
Wira Usaha
Meningkatkan Ekonomi Ibu Rumah Tangga Krisis ekonomi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sejumlah perusahaan terpaksa gulung tikar. Kesejahteraan karyawan sulit dinaikkan dan yang sangat terpukul adalah ibu rumah tangga. Apalagi ibu rumah tangga yang tidak bisa memanfaatkan waktu untuk kegiatan produktif guna membantu perekonomian keluarga.
PEMBARUAN/ROSO SETYONO
PEDAGANG TELUK PENYU - Inilah kawasan wisata Teluk Penyu, Cilacap, Jawa Tengah. Pedagang di kawasan ini mendapat kredit dari Yayasan Sosial Bina Sejahtera (YSBS) sehingga tidak takut menghadapi musik paceklik yang sering dihadapi para nelayan
Pelbagai usaha memang banyak dilakukan, baik secara perorangan maupun organisasi. Ada ibu rumah tangga yang berjualan makanan, membuat kerajinan, membuka salon, membuka warung. Organisasi seperti PKK, koperasi juga dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian ibu rumah tangga. Ada yang berhasil, tetapi banyak pula yang gagal.
Yayasan Sosial Bina Sejahtera (YSBS) yang berpusat di Cilacap Jawa Tengah, sejak 2001 merintis usaha meningkatkan produktivitas ekonomi rumah tangga melalui ibu rumah tangga melalui program yang dinamakan income generating activity (IGA). Ibu-ibu ini dihimpun dalam satu kelompok terdiri dari 20 orang. Setiap orang mendapatkan kredit yang besarnya tergantung permintaan dan harus dikembalikan dalam waktu 6 atau 8 bulan ditambah bunga 2 persen dan 0,5 persen untuk kelompok itu.
Setiap bulan kelompok ini berkumpul membahas kegiatan sekaligus mengumpulkan uang cicilan. "Semula kami pesimis terhadap usaha ini. Kenyataannya, justru sebaliknya. Setelah empat tahun, yang dulu modalnya Rp 200 juta, sekarang sudah mencapai Rp 6 miliar. Ini luar biasanya," kata Ketua Umum YSBS, Romo Carolus Burrows dalam percakapan dengan Pembaruan baru-baru ini di Cilacap.
Di Cilacap, kelompok ini dinamakan kelompok swadaya wanita (KSW) dan sudah terbentuk 513 kelompok dengan anggota 10.122 orang. Belum lagi yang di wilayah Yogyakarta yang diberi nama kelompok swadaya perempuan (KSP). "Pemilihan penerima kredit ditelusuri melalui kepala desa, kemudian diadakan pertemuan warga. Semua dilakukan terbuka. Yang penting bagaimana kami ikut andil meningkatkan ekonomi ibu rumah tangga," ujarnya.
Tambah Modal
Warsiyah (46), anggota KSW Jatisari di kawasan pelabuhan perikanan Cilacap mendapat kredit Rp 250.000. Uang ini untuk menambah modal usahanya mengolah (memindang) kepala ikan jambal atau jahan. Dulunya ia hanya mampu membeli kepala ikan rata-rata sehari 10 kg dengan harga Rp 2.000 per kg. Kalau musim ikan, terasa sekali kekurangan modal. Dengan adanya kredit, ia bisa membeli sampai 20 kg kepala ikan.
Setelah dipindang, harga jualnya Rp 9.000 per kg. Dipotong biaya masak dan lain-lain, paling tidak bisa mendapat untung Rp 5.000 per kg. Kalau setiap hari bisa 10 kg, untungnya Rp 50.000 setiap hari. Jika musim ikan, untungnya bisa Rp 100.000 per hari. Buruh angkut di pelabuhan ikan pendapatan seharinya hanya Rp 15.000. "Jauh lebih baik kehidupan saya sekarang. Apalagi cicilan kredit setiap bulan hanya Rp 36.250. Saya ambil kredit untuk jangka waktu 8 bulan, sekarang memasuki bulan keempat. Bila lunas, nanti akan ambil lebih banyak lagi," ujarnya.
Kredit ini terasa sekali oleh Sakinem (39), anggota KSW Pasar Emas, Teluk Penyu Cilacap. Dengan kredit yang sudah pada putaran kedua, ia mendapat kredit Rp 300.000 (putaran pertama kreditnya Rp 250.000). Modal ini digunakan untuk jualan sayuran dengan mengayuh sepeda ke perumahan-perumahan di kota Cilacap pada pagi hari. Sore hari ia kembali keliling jual umbi-umbian. Hasilnya, sangat lumayan. Walaupun suaminya seorang nelayan yang sering susah di waktu paceklik, dengan kredit ini paceklik tidak terasa lagi.
Hal ini juga dirasakan Sumini (31), yang suaminya nelayan. Dengan berjualan es untuk minuman pengunjung kawasan wisata Teluk Penyu, juga es untuk pengawetan ikan. Pada putaran dua ini ia mendapat kredit Rp 290.000. Setiap bulan cicilannya Rp 55.600 ditambah tabungan Rp 3.000. Sangat mampu untuk membayar cicilan. Tak ada pengaruh masa paceklik yang dialami suaminya sebagai nelayan.
Harus Kompak
Dalam program ini, kekompakan kelompok dan pembina sangat menentukan. Satu kelompok yang terdiri sekitar 20 orang ini dibagi lagi dalam kelompok tanggung renteng (tanggung jawab bersama) yang terdiri dari 4 - 5 orang. Semua masalah yang dihadapi dibicarakan dalam kelompok tanggung renteng ini sehingga setiap bulan cicilan ini harus dipenuhi. Yang tidak bisa setor penuh, didenda Rp 500. Bila sama sekali tidak setor, didenda Rp 2.000.
Yang terlambat datang dikenakan denda Rp 500. Pembina yang terlambat datang kena denda Rp 1.000. Aturan yang dibuat sendiri oleh KSW ternyata sangat efektif dalam rangka pengembalian kredit. Karena para anggota kelompok berharap yang akan datang mendapat pinjaman yang lebih besar lagi agar usahanya semakin maju dan untungnya juga bertambah. Besarnya pinjaman yang akan datang ditentukan besarnya pinjaman yang lalu, ditambah tabungan dan ditambah sisa hasil usaha (SHU).
Menurut Romo Carolus, pada awalnya diperkirakan kelompok nelayan sangat sulit mengembalikan kredit. Mereka biasa hidup dengan menangkap ikan. Menangkap ikan itu lebih mudah daripada di pertanian yang harus menanam, memelihara, memanen, dan menjualnya. Ternyata tidak ada kredit macet di kelompok nelayan.
Selain masyarakat pantai, kelompok masyarakat lain seperti untuk peternakan ayam, kerajinan/industri rumah tangga, bikin batu merah, las, batik, salon, tenun, pertukangan, ternak sapi, usaha makanan, menjahit, pengolahan padi juga mendapat kredit. Dalam satu kelompok sebaiknya tidak ada usaha yang sama dan pasar yang sama. Seperti pembuat tempe untuk memenuhi kebutuhan kelompok, cukup satu orang. Lainnya boleh saja membuat tempe, tapi untuk pasar yang berbeda.
Dengan semakin berkembangnya program IGA di Cilacap dari modal Rp 200 juta yang terus bergulir (revolving) sekarang menjadi Rp 6 miliar, akan semakin banyak kelompok tersentuh program ini. Hanya saja yang perlu dipikirkan adalah bimbingan teknis produksi dan perluasan pasar.
PEMBARUAN/ROSO SETYONO
Klik: http://mediacare.blogspot.com
Untuk berlangganan, kirim email kosong ke: mediacare-subscribe@yahoogroups.com Yahoo! Groups Links
Posted at 06:25 pm by basuki1
Permalink
Dec 14, 2005
Prihatin dan Mudah-mudahan pak Nazar kuat
Hari ini tanggal 14 Desember 2005 , Saya mendapatkan
kabar dari persidangan di pengadilan TIPIKOR Jakarta , bahwa pak
Nazarrudin Syamsudin , ketua KPU di vonis hukuman 7 tahun penjara dan
denda 5 Milyar karena kasus pengadaan asuransi yang tidak melalui rapat
pleno penetapannya. Tidak ada kata lain selain prihatin
terhadap situasi ini. Saya sebagai salah seorang yang pernah
berhubungan dengan beliau dimana beliau sebagai ketua KPU dan saya
sebagai salah seorang team IT KPU , sering kali diskusi mengenai
persoalan persoalan yang dihadapi oleh IT KPU. Sungguh sangat
menyesalkan dan sangat ikut prihatin beliau dihukum oleh Pengadilan
TIPIKOR atas suatu kesalahan yang menurut hemat saya beliau tidak
lakukan. Mudah mudahan pak Nazar dan keluarga kuat
menghadapi cobaan ini. Dan bagi kita kita generasi muda , ini menjadi
pelajaran yang sangat berharga bagaimana seorang yang telah
menyelamatkan negara ini justru dihancurkan oleh bangsanya sendiri. Kita harus tetap maju melangkah ke depan, kita harus jadikan ini sebagai pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua.
Posted at 01:18 pm by basuki1
Permalink
Dec 10, 2005
MEDIA PENYIARAN KOMUNITAS: MENGAPA DAN APA
Pada hari ini, saya diundang oleh KPID Jabar dalam sebuah acara diskusi berjudul : Regulasi & Eksistensi Lembaga Penyiaran Komunitas. Saya di undang sebagai orang yang dianggap mengetahui radio kampus karena radio kampus ITB dianggap sebagai radio komunitas. Dengan embicaranya sebagai berikut :
- Zainal A Suryokusumo (MPPI dan praktisi penyiaran)
- Tita Eka Citraresmi (Notaris)
- MZ Al Faqih (Kabid perizinan KPID Jabar)
Yang menarik dari undangan ini adalah pembicara no 1, pak Zainal , beliau ini adalah salah seorang yang ikut memperjuangkan penyiaran komunitas. Selain itu , pak Zainal ini adalah teman diskusi yang sangat cocok. Saya bertemu pak Zainal tahun 2002 pada saat kami memperjuangkan RUU yang kemudian menjadi UU no 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Dalam perjuangan tersebut , saya sering sekali berdebat dengan pak Zainal soal konsep komunitas dan apa saja yang harus kita perjuangkan, mengapa dan bagaimana ? . Kami sering berdebat soal soal pemikiran tentang penyiaran komunitas terutama soal teknis dan jug dampak dari penyiaran komunitas :-) Yang paling dia ingat dari saya adalah soal daya pancar pemancar Komunitas yang 50 Watt dengan jangkauan 6 Km dari titik pemancar. Beliau sangat menentang gagasanku waktu itu, karena itu tidak bisa diterapkan begitu saja menurut pak Zainal dan akan membatasi kreativitas masyarakat. Tapi saya menyakinkan pada pak Zainal bahwa saya mendesain itu tidak asal asalan karena saya mencoba melihat beberapa perbandingan terutama yang ada di Amerika. Di Amerika , radio komunitas di lindungi dan diberi ijin dengan sebutan LPFM (Low Power FM) , bisa dilihat di http://www.fcc.gov/mb/audio/lpfm/index.html dan saya melihat ini adalah contoh yang baik untuk radio komunitas di Indonesia khususnya di Jawa. Baru hari ini saya ketemu kembali beliau , beliau udah agak lupa tapi waktu beliau amati wajahku , dia jadi ingat lagi :-) Saya banyak belajar juga dari pemikiran pemikiran pak Zainal. Berikut dibawah ini adalah makalah/pemikiran pak Zainal tentang radio komunitas. --------------------------------------------- MEDIA PENYIARAN KOMUNITAS: MENGAPA DAN APA Zainal A.Suryokusumo Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia. ) “ TEKNOLOGI KOMUNIKASI membuat lebih banyak orang terhubung secara elektronik, dan teknologi inipun berjanji akan mempersatukan kita. Tapi yang terjadi, justru memisahkan kita. Teknologi komunikasi merubah orientasi secara radikal. Kebenaran dan moralitas yang dulu kita lihat sebagai petunjuk, kini dianggap tidak berguna. Dengan keterhubungan elektronik itu, saban hari kita dibombardir dengan kekerasan, mimpi-mimpi kosong, gossip, tahayul dan gaya hidup diluar jangkauan kebanyakan orang. Semua itu dilakukan secara membabi buta, demi mencari keuntungan lebih besar. Kita telah kehilangan kontrol, sementara jurang antara kita semakin lebar. “ Adopsi dari novel: Angels & Demons; Dan Brown. I. NATURE DARI KOMUNIKASI : • COMMUNICARE – bahasa Latin – to share – BERBAGI • UNSUR KESETARAAN; • LEWAT PROSES KOMUNIKASI, MANUSIA MENJADI LEBIH TAHU UNTUK BERTINGKAH LAKU, BERSIKAP, DAN BERBUAT SEHINGGA HIDUP MENJADI LEBIH SEJAHTERA. II. MENGAPA PENYIARAN KOMUNI-TAS ? SEJAK 15 TH TERAKHIR, MARAK BERKEMBANG DISCOURSE IHWAL MEDIA KOMUNITAS/PENYIARAN KOMUNITAS DAN GERAKAN MENDORONG PELAHIRAN MEDIA ALTERNATIF TSB. TENAGA PENDORONGNYA ADALAH: 1. SISTEM MEDIA DIDOMINASI OLEH MEDIA KOMERSIAL; 2. KONGLOMERASI INSTITUSI MEDIA; 3. INSTITUSI MEDIA TAK LAGI MEREPRESENTASIKAN DIRI SEBAGAI INSTITUSI PUBLIK. AKIBAT IKUTAN FENOMENA ITU ADALAH; 4. TERDAPAT KELOMPOK BE-SAR PUBLIK TAK TERLAYANI KEBUTUHAN INFORMASINYA. 5. KETIDAK ADILAN DALAM DISEMINASI INFORMASI MENDUKUNG WACANA/GERAKAN TSB: LAHIR HASIL RISET & BUKU/KARYA TULIS, DARI SEJUMLAH SKOLAR, ANTARA LAIN: 1. ALAN O’CONNOR – 1990 – Perkembangan Radio Komunitas di Bolivia. 2. NORMA FAY GREEN – karya tentang publikasi berjudul “Street Wise” , terbit di Chicago; 3. CLEMENCIA RODRIGUES – 2001 – studi kasus internasional mengenai pengembangan “Citizens Media” ; & terbaru 4. KEVIN HOWLEY – 2005 – Community Media; People, places & Communication Technologies. GFMD; Amman,Jordan Conference 1 – 3 October 2005. II. GERANGAN APAKAH MEDIA/PENYIARAN KOMUNITAS? TERDAPAT DUA VERSI: VERSI ILMU KOMUNIKASI: LAYAKNYA ILMU SOSIAL, TERDA-PAT BERAGAM DEFINISI: 1. MEDIA KOMUNITAS ADALAH MEDIA ALTERNATIF; 2. MEDIA KOMUNITAS ADALAH MEDIANYA KAUM MARGINAL; 3. MEDIA KOMUNITAS ADALAH MEDIA KONFRONTATIF. VERSI AMARC – ASOSIASI RADIO KOMUNITAS SEDUNIA - TENTANG APA ITU RADIO KOMUNITAS : 1. Community radio, rural radio, cooperative radio, participatory radio, free radio, alternative, popular, educational radio. If radio stations, networks & production group that makes up the World Association of Community Radio Broadcasters refer to themselves by variety of names, then their practices & profile are even more varied. Some are musical, some militan & some mix music & militancy. They are located in isolated rural villages & in the heart of largest cities in the world. The signals may reach only a kilometer, cover a whole country or be carried via shortwave to other parts of the world. Some station are owned by not-for-profit groups or by cooperatives whos members are listeners themselves. Others are owned by students, universities, municipalities, churches or trade unions. There are stations finance by donations from listeners, by international development agencies, by advertising & by government. “Waves from Freedom “ Report on the 6th World Conference of Community Radio Broadcasters. Dakkar-Senegal, January 23-29, 1995. 2. When radios fosters the participation of citizens & defend their interest, when it reflects the tastes of the majority & make good humor & hope its main purpose; when it truly informs, when it helps resolve the thousand & one problems of daily life; when all ideas are debated in its programs & all opinions are respected; when cultural diversity is stimulated over commercial homogeneity; when women are main players in communication & not simply a pretty voice or a publicity gimmick; when no type of dictatorship is tolerated, not even the musical dictatorship of the big recording studios; when everyone”s words fly without discrimination or censorship, that is community radio. Radio Stations that bear this name do not fit the logic of money or advertising. Their purpose is different, their best effort are put at the disposal of civil society. Of course this service is highly political; it is a question of influencing public opinion, denying conformity, creating consensus, broadening democracy – whence the name – is to build community life. “ Manual Urgente para Radialistas Apasionados “. Jose Ignacio Lopes Vigili, 1997 3.The historical philosophy of community radio is to use this medium as the voice of the voiceless, the mouthpiece of oppressed people (be it on radial, gender, or class ground) and generally as a tool for development. Community radio is defined as having three aspects; non-profit making, community ownership & control, community participation It should be made clear that community radio is not about doing something for community but about the community doing something for itself, is owning & controlling its own means of communication. “What is Community Radio ? A Resource guide “. AMARC AFRICA & PANOS SOUTHERN AFRICA – 1998. In Latin America, there are approximately one thousand radio stations that can be considered community, educational, grassroots or civic radio stations. They are characterized by their political objectives of social change, their search for a fair system that takes into account human rights, and makes power accessible to the masses & open to their participation. They can also be recognized by the fact that they are non-profit. This does not prevent them from growing & seeking a place in the market. *Community radio is defined by community of shared interest it represents & by the coherent political-cultural, communication & business objectives of the same interest. *Community & civic radio incorporated new language, new format, other sound, type of music, voices. It brings other ways of talking, new raltionships with listeners, ways of asking & answering questions, ways of making demand & pressuring the authorities. “Gestion de la radio comunitaria y ciudadana” Claudia Villamayor y Ernesto Lamas AMARC y Friedrich Ebert Stiftung, 1998. Community radio in the commercially dominated media system, means radio in the community, for the community, about the community & by the community. There is a wide participation from regular community members with respect to menagement & production programs. This involvement of community members distinguishes it from the dominant media in the Philippines that are operated for PPPP – profit, propaganda, power, politics, privilege etc. Serving the big P (people or public) as a token gesture mainly to justify existence in the government bureaucratic licensing procedure (..). Stations collectively operated by the community people. Stations dedicated to the development, education & people empowerment. Stations which adhere to the principles of democracy & participation. TAMBULI – Communication Project Phillipine. Free, independent, lay radio station that are linked to human rights & concerned about the Environment. They are many & pluralistic. They refuse mercantile communication. They scrupulously respect to the code of ethic of journalist & work to disseminate culture by giving artist broader expression within their listening audience. They have association status, democratic operation & financing consistent with the fact that they are non-profit organization. Charte de la Confedartion des Radios Libres CNRL - France Over the years, community radio has become an essential tool for community development. People can recognize themselves & identity with community radio, in addition to communicating among themselves. The tone of each community radio station is well modulated in the image of the listeners. The important thing is to seek out differences. Alliance des radios communautaires du Canada. ARC – CANADA. III. KARAKTER MEDIA KOMUNITAS/ RADIO KOMUNITAS : Dilongok dari batasan baik ilmu komunikasi, maupun rumusan AMARC , media komunitas/radio komunitas : 1. Peranti politik; yang mengejawantahkan hak-hak sipil & politik warganegara – voice of the voiceless; the mouthpiece of the oppressed people; creating consensus; broadening democracy. 2. Peranti pemberdayaan kaum papa informasi yang berada pada kalangan akar rumput pedesaan maupun perkotaan – to build community life; essetial tool for development. 3. Peranti cultural ; incorporate new format, other sound, type music, & voices; to seek out differences; to disseminate culture by giving artist broader expression within their listening audience. IV PERAN KOMUNITAS ADALAH KATA KUNCI 1. Gozali, Effendi ( Dep Ilmu Komunikasi FISIP UI, 2003): “ Media yang memfokuskan diri pada program dan pelayanan bagi masyarakat dan melibatkan anggota komunitasnya, dalam operasional stasiun radio “; 2. Gerard, Bruce ( 2001 ) : “Radio komunitas bergantung pada keterlibatan masyarakat, dalam struktur maupun operasional. Masyarakat yang menentukan prioritas dan sekaligus menjalankan radio.”; 3. Lewis, Peter ( 1998 ): “Komunikasi bersifat partisipatif; participatory communication. Lantaran itu, maka tidak bisa lain, Media Komunitas, sifat kerjanya partisipatif. “ 4. Howley, Kevin ( 2005 ) : “ Community Media ; locally oriented and participatory media organizations and practices “ DASAR PEMIKIRAN MENGAPA KOMUNITAS DITEMPATKAN PADA POSISI SENTRAL DALAM PENGELOLAAN MEDIA : PRAKTIK KOMUNIKASI INI, MEMUNGKINKAN TERBANGUN-NYA KERJA DIKALANGAN MASYARAKAT. PRAKTIK SERUPA ITU, JUGA MEMBANGUN KESEMPATAN UNTUK BERBAGI KEKUASAAN, YANG SEBELUMNYA CENDERUNG DIKUASAI OLEH ORANG-ORANG TERTENTU. V. MEDIA KOMUNITAS DALAM PERSPEKTIF UU PENYIARAN 2002. Berbeda dengan UU Pers 1999, maka UU Penyiaran 2002 mengatur dengan tegas, keberadaan Media Komunitas. Simak bunyi Pasal 13 ayat ( 1 ) dan ( 2 ). Pasal 13 ayat ( 1 ) : Jasa penyiaran terdiri atas : a. jasa penyiaran radio; dan b. jasa penyiaran televisi Pasal 13 ayat ( 2 ): Jasa penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) diselenggarakan oleh : 2. Lembaga Penyiaran Publik; 3. Lembaga Penyiaran Swasta; 4. Lembaga Penyiaran Komunitas; dan 5. Lembaga Penyiaran Berlangganan. Ihwal Radio Komunitas, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengaturnya pada Bagian Keenam, yang terdiri atas empat pasal yakni, pasal 21 sampai dengan 24. Berkaitan dengan masalah modal pendirian dan sumber pembiayaan, ketentuan-ketentuan pada pasal-pasal 21 s/d 23 tegas-tegas mengatur sebagai berikut : tidak komersial – pasal 21 ayat ( 1 ) tidak untuk mencari laba atau tidak merupakan bagian perusahaan yang mencari keuntungan semata– pasal 21 ayat ( 2 ) butir a didirikan atas biaya yang diperoleh dari kontribusi komunitas – pasal 22 ayat (1) dilarang menerima bantuan dana awal mendirikan dan dana operasional dari pihak asing – pasal 23 ayat (1) dilarang melakukan siaran iklan dan/atau siaran komersial lainnya – pasal 23 ayat ( 2 ) Benar adanya, Radio Komunitas pada pasal 22 ayat ( 1 ) dibenarkan untuk didirikan dengan biaya yang diperoleh dari kontribusi komunitasnya. Berdasarkan pengalaman praktek, kecuali komunitas keagamaan, komunitas diluar itu akan sangat sulit diharapkan kontribusinya secara teratur. Sampai pada investasi pendirian, rasanya masih mungkin. Tapi secara teratur memberikan kontribusi, bagi biaya operasional, sungguh menjadi pertanyaan besar. Tiga elemen penting sustainabilitas radio komunitas adalah : 1. Faktor sosial; 2. Faktor institusi; dan 3. Faktor finansial Faktor sosial, berhubungan dengan: dukungan masyarakat, dalam keterlibatan mereka, baik dalam pendanaan, maupun operasional radio. Sementara faktor institusi, kait-berkait dengan : Aspek internal radio seperti manajemen dan program, maupun aspek eksternal radio, yang acap bertemali dengan pembinaan hubungan-hubungan dengan lembaga-lembaga swasta, pemerintah maupun antar stasiun radio komunitas. ( Penelitian Bank Dunia, bekerja sama dengan Combine ). Menjawab tantangan tadi, memang harus dicarikan jalan keluar, agar Radio Komunitas tidak sekedar menjadi penghias perundang-undangan belaka. Dan yang terpenting adalah, untuk menjaga agar kebutuhan informasi dari komunitas-komunitas yang tak terlayani oleh penyiaran komersial maupun penyiaran publik, te tap dapat disediakan oleh Radio Komunitas. Sebagaimana diperintahkan oleh pasal 28F Amandemen Kedua UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia “ Komunikasi dan informasi, pada hakikatnya adalah hak asasi manusia. Untuk itu, simak pula perintah pasal 28 ayat ( 1 ) yang menyatakan : “…..hak asasi manusia tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.” Simak pula bunyi amanat pasal 28 ayat (3): “ Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban “ KEBERADAAN PENYIARAN KOMUNITAS, SESUNGGUHNYA KOKOH, BAIK BERDASARKAN KONSTITUSI MAUPUN UNDANG-UNDAN. DALAM KONTEKS INDONESIA, MAKA POSISI RADIO KOMUNITAS : 1. SENANTIASA BERADA DIGARIS DEPAN – AVANT-GARDE; 2. BERFUNGSI SEBAGI TOOL OF DEVELOPMENT, PADA KOMUNITAS YANG BERADA DI WILAYAH-WILAYAH TERPENCIL. VI. JALAN APA YANG BISA DITEMPUH RADIO KOMUNITAS : Bergerak sendiri-sendiri, jelas akan sangat menyulitkan. Cara-cara yang bisa ditawarkan antara lain adalah : 1. membangun networking untuk Radio Komunitas sejenis atau seformat. 2. memproduksi produk-produk – baik dalam bentuk program atau iklan layanan masyarakat - yang dapat disiarkan secara bersamaan pada setiap anggota/afiliasi network yang seformat 3. head and tail dari saban produk acara atau mengembangkan ILM yang disiarkan network, diisi brand – contohnya; GIA, PLN, bank – institusi-institusi pendukung dana produksi program dan penyiaran ILM. 4. melakukan kegiatan-kegiatan merchandising dan off-air 5. organisasi nasional Radio Komunitas, mendirikan perusahaan pencari laba, dimana sebahagian dari keuntungan harus didistribusikan kepada anggota organisasi; 6. organisasi membentuk lembaga pencari dana dari berbagai badan-badan nasional, maupun internasional. Usulan pada butir-butir 3 dan 4 memang sangat memungkinkan terbukanya perdebatan, terutama pada butir tiga, brand pendukung dana program, dalam pengertian penjualan, terbilang sebagai soft-sell. Dasar pertimbangan usulan ini adalah : undang-undang melarang penghimpunan laba,sebagaimana ketentuan pasal 21 ( 2.a ). Radio Komunitas harus berupaya keras dan terencana untuk membangun public trust. Karena, kepercayaan publik tsb, sesungguhnya akan menjadi social capital. Membangun kepercayaan publik, bukanlah karya enteng. Namun, merupakan suatu keniscayaan yang harus dilakukan setiap media komunitas. Paulo Freire : Dalam menarik minat masyarakat, langkah terpenting adalah membuat mereka percaya bahwa, hak mereka terpenuhi. Hal itu akan membuat mereka lebih percaya diri, dan bersedia bekerja sama serta memberikan manfaat bagi kelompok. <>o<>o<>o<> Referensi: 1. Encyclopedia of Social Sciences; vol 3-4, 12th printing, 1957 2. Encyclopedia Britanica , Deluxe Edition, 2002 3. Media Asia, an Asian Mass Communication Quarterly; vol 27 number 1 2000 – an AMIC/SCS-NTU Publication 4. Media Communications and the Open Society; reader-ed Yassen N.Zas soursky & Elena Vartanova – Moskow State University Faculty of Journalism, Publishing IKAR, Moskow 1999 5. Media Law; Geoffrey Robertson QC and Andrew Nicol – Third Edition, Penguin Book, London 1992 6. Membangun Ilmu Komunikasi dan Sosiologi; reader-tim Ed Ana Nadhya Abrar, Setio Budi HH, Mario Antonius Birowo, Lucinda, F Anita Herawati – cetakan pertama, diterbitkan bersama Fakultas Ilmu Sosial dan Politik-Pe nerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta 1999. 7. Kehidupan Politik dan Perubahan Sosial; Charles F.Adrain, Penerjemah- Luqman Hakim, Cetakan Pertama, Penerbit PT Tiara Wacana, Yogya 1992. 8. Masyarakat Indonesia Dalam Transisis; Studi Perubahan Sosial: Wertheim WF, Penerjemah Misbah Zulfa Ellizabeth, Cetakan Pertama, Penerbit PT Tiara Wacana Yogya, Yogaya 1999 9. Konstruksi Sosial Industri Penyiaran; Plus Acuan Tentang Penyiaran Publik dan Komunitas; Effendy Gozali, Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI, Jakarta, 2003. 10. Bruce Girard ( 2001 ) : A Passion of Radio; Radio Waves and Community. Electronic documen Retrieved on June 22, 2005. From: http//comunica org/passion/pdf/passion4radio.pdf 11. Peter Lewis ( 1998 ); Radio Theory and Community Radio. Retrieved on June 15, 2005, from http://www.teichenberg.at/essential/lewis.htm 12. What Is Community Radio; Retrieved on December 3-4, 2005 from : http://www.amarc.org. 13. Community Media: People, Places, and Communication Technologies, Kevin Howley , 2005, Cambridge University Press.
Posted at 06:52 pm by basuki1
Permalink
Dec 9, 2005
Kemarin , 8 Desember adalah hari yang banyak dikenang oleh penggemar The Beatles,karena pada tanggal 8 Desember 1980 adalah hari dimana John Lennon di tembak oleh penggemar fanatiknya. Setelah kejadian tersebut, buyarlah semangat para penggemar Beatles untuk dapat melihat Beatles kembali bersatu setelah pecah pada tahun 1970. Berikut ini gambaran tentang pembunuhan John Lennon oleh Mark David Chapman yang ditulis oleh kawan Mas Bob (Priyambodo)
“TUAN LENNON ? “ DORRR !
Sementara itu, Mark David Chapman (25 tahun) ; sang algojo yang diadili 6 Januari 1981 dengan tuduhan pembunuhan tingkat 2. Setelah menjalani pemeriksaan psikologi di rumah sakit Belleue, Chapman langsung diamankan dalam penjara di pulau Riker dengan penjagaan ketet lantaran polisi kuatir bila terjadi pembalasan dengan ala Jack Ruby (Ruby menembak mati Lee Harvey Oswald ; pembunuh John F. Kennedy kerika berada dalam kawalan polisi). Menurut sumber-sumber tepercaya. Chapman tiba di New York dari Hawaii 3 hari sebelum mmelakukan pembunuhan itu 6 Desember 1980 setibanya di New York. Chapman menginap di penginapan murah YMCA, 9 blok dari apartemen, “Dakota” dimana juga tinggal Lauren Bocall, Leonard Bernstein, dan Roberta Flack. Kemudian ia mulai mondar-mandir disana. Malamnya Chapman naik taksi ke Greenwich Village. Berdasarkan keterangan Mark Snyder ; sopir taksi itu, dalam perjalanan Chapman membual, bahwa ia baru saja mengani rekaman rekaman album baru Lennon & Mac Cartney yang derekam pada hari itu disamping memperkenalkan dirinya sebagai seorang teknisi suara. Keesokan harinya ; Minggu 7 Desember 1980 Chapman kambali mondar-mandir dimuka gedung apartemen itu, di hari sama pula ia pindah ke hotel “Sheraton Center”.
Senin sore 8 Desember 1980 sekali lagi Chapman hilir mudik dimuka “Dahkota”, kali ini berbareng dengan Paul Goresh ; pemuja Lennon merangkap juru Photo amatir asal north Arlington, New Jersey. Dalam percakapannya dengan Goresh, Chapman mengatakan, bahwa sudah 3 hari keluyuran disini, berharap dapat menjumpai Lennon dan minta tanda tanganny. Goresh madih ingat, sekitar jam 17.00 Lennon bersama isterinya keluar dari gedung itu dalam memnuhi jadawal rekaman di studio Record Plant. Chapman lalu mendekati Lennon sambil menyorongkan album baru “Double Fantasy”. Lennon menerimanya dan mencoretkan tenda tengannya ‘John Lennon 1980’ diatas sampul album itu sementara Goresh menjepretkan kameranya. Chapman nampak berseri-seri. “John Lennon mendatangani album saya, “katanya kepada Geresh setelah Lennon pergi. “Tak seorangpun di Hawaii akan percaya pada saya.”Ke 2 pemuja Lennon tersebut masih berdiri dimuka “Dahkota” untuk 2 jam berikutnya. Ketika Goresh akhirnya memutuskan pulang. Chapman berusaha mengubah niatnya : “Lennon akan segera kembali, anda bisa minta tanda tangannya. Goresh menyawabnya, bahwa ia akan minta tanda tangan Lennon dilain hari. “Akan saya tunggu,” kata Chapman. “Anda tak kan tahu, bila anda akn menjumpainya lagi.”
John Lennon bersama Yoko Ono merampungkan sebuah rekaman tunggal baru berjudul “Walkin’ On Thin Ice” di studio Record Plant dan sempat berwawancara dengan RKO Radio hingga jam 22.30. Menurut rencana rekaman tunggal baru ini akan direlease akhir tahun baru, lagu tersebut akan dinyanyikan oleh Yoko Ono dan Lonnon mengiringinya dengan gitar, “Kami mempunyai rencana makan malam sepulangnya dari studio, “kata Yoko dikemudian hari. “Tapi sebagai gantinya kami memutuskan pulang,”Mobil limousine sewaan membawa mereka kembali ke “Dahkota” sekitar jam 22.50. Limousine itu mestinya bergenti digerbang musuk, namun berhenti dipinggir jalan. Yoko keluar lebih dulu, diiringi John beberapa langkag dari belakang Tatkala John, melewati bawah lengkungan gerbang masuk yang menghubungkan halaman dalam digedung “Dakota,” sebuah suara terdengar sopan memanggilnya dari belakang : “Tuan Lennon,” John membalikkan badannya, menampak Chapman berdiri 5 kaki jauhnya seraya membidikkan pistol dengan ke 2 tangannya. Sebelum Lennon cepat beraksi, pistol Chapman menyalak beberapa kali, “Saya ditembak” rintih Lennon, terhuyung-huyung meninggalkan bercak-bercak darah sepanjang 6 kaki sebelum roboh didepan kantor penjaga pintu. Chapman kemudian membuang pistolnya dan penjaga pintu menyepak benda itu sejauh mungkin disaat Yoko menopangkan kepala suaminya dalam tangannya. “Apakah kau menyadari yang baru saya kaulakukan ? “tanya penjaga pintu kepada Chapman. “Saya baru saja menembak John Lennon ,” jawab Chapman tenang tapi linglung.
Dalam beberapa menit polisi berdatangan atas laporan penjaga pintu lewat teleponnya. Chapman menunggu mereka, membaca sepintas lalu novel klasik karangan J.D Silinger : “The Catcther In The Rye.” Pada waktu 2 orang polisi menggeledah dan memborgol Chapman, 2 orang polisi lainnya memeriksa tubuh Lennon. “Tubhnya bermandikan darah, semuanya merah, “seru polisi Anthony Palma. “Orang ini sedang sekarat,lekas angkat !” Lennon setengah sadar dan bemandikan darah diangkat ke jok belakang mobil patroli James Moran. “Tahukah siapa anda ?” tanya Moran. Lennon mengerang lalu menganggukkan kepalanya. Ketika Moran melarikan Linnon ke rumah sakit Rooselvelt 15 blok jauhnya, Palma membututi mobilnya bersama Yoko. “Katakan pada saya, itu tak benar, katakan pada saya ia baik-baik saja,”katanya memohon pada Palma berulang kali.
Kemudian para dokter mengumumkan kematian Lennon setibanya di rumah sakit, suatu team terdiri 7 orang dokter bedah tetap berusaha keras untuk menyelamatkan, tapi luka-lukanya sangat parah 3 lubang peluru didadanya, 2 diantaranya menembus punggung dan 2 lubang lagi terdapat ditangan kirinya. “Mustahil untuk besa menyelamatkan dia,” kata dokter Stephen Lynn. “Ia sudah kehilangan darah sekitar 80%. “Saudah berusaha keras tanpa hasil, salama20 menit dalam menyelamatkan Lennon para dokter bedah itu menyerah, kemudian Lynn-pun memberitahukan Yoko. “Dimana suami saya ?” Tanya Yoko kepada Lynn. “Saya ingin mendampingi suami saya. Ia menginginkan saya mendampnginya, dimanakah dia ?” “Kami membawa kabar buruk,” jawab Lynn. “Saya ingin menarik napas dalam-dalam. “Suami anda telah meninggal dunia. Tanpa penderitaan.” “Anda mengataka n ia sedang tidur ?” Ucap Yoko terisak-isak menolak kabar itu.
Diantar oleh David Geffen (produser rekaman “The Wonderer” nya Donna Summer) yang mencukongi album baru Lennon, Yoko Ono pulang ke apartemennya sekitar tengah malam. Yoko menelepon 3 kali, mengabarkan kematian Lennon pada 3 orang : Julian Lennon, anak John, Mimi Smith, bibi John, dan Paul Mac Cartney. “Ia nampak berbahagia pada hari terakhir hidupnya,” gumam Gefen. “Sebenarnya Januri 1981 John dan Yoko akan merampungkan album barunya berjudul “Milk & Honney.”
SANG MAHA IDENTITAS :
Hingga saat ini polisi dan psikiater masih pusing mencari motif sebenarnya pembunuhan kejam itu karena sang algojo ternyata pemuda fanatik tokoh musik yang dibunuhnya. Berbagai pendapat tentang diri tokoh pembunuh itu sifatnya masih spekulatif bermunculan, seorang pejabat kepolisian New York, mengatakan bahwa Chapman kurang waras pikirannya sedangkan seorang perwira senior polisi berpendapat, mungkin sekali Chepman menderita gangguan mental. Lainnya berkesimpulan pembunuh ini kesal terhadap Lennon. Namun secara terpisah beberapa psikiater hanpir sama menyatakan pendapatnya, bahwa dengan melihat latar belakang masa kanak - kanaknya, maka boleh jadi Chapman mengalami apa yang disebut ‘Cermin Dostoyevkian’ dimana ia menampak dirinya sendiri sebagai John Lennon, dan John Lennon tulen merupakan suatu ancaman penipuan dirinya. “Ia mempunyai maha identitas dengan Lennon, tapi ia juga bersaing dengannya, “ucap psikiater David Abrahamsen, yang memeriksa pembunuh “Son Of Sam” : David Berkowita “Pembunuhan terhadap Lennon merupakan alat pengganti dari bunuh dirinya sendiri.” Guna menunjang teorinya psikiater itu menuding beberapa persamaan hidup antara Chpman dan Lennon yang memang sangat mengejutkan : semasa remaja ke 2 nya menyukai musik, keduanya bermain dalm band rock, keduanya mencintai anak-anak, keduanya berjiwa sosial, keduanya suka benda-benda seni, dan keduanya beristerikan wanita Jepang berusia lebih tua daripada mereka (isteri Lennon 7 tahun lebih tua, esteri Chapman 4 tahun berusia lebih tua). Robert Marvit, psikiater dari Hawaii berspekulasi : “Barangkali Capman mengatakan : “Astaga, Lennon tahu ada 2 diantara kita. Aku harus melenyapkan 1 sehingga 1 Lennon saja.”Chapman ingin sekali menjadi Lennon,” ujar psikiater Stuart Barger. New York. “Seorang lambat laun ia menjadi pengkhayal, bahwa ia adalah John Lennon dan perasaan pribadinya kemudian memusuhi John Lennon tulen.”
Sejak kecil MARK DAVID CHPMAN selalu menyamakan dirinya dengan bintang pujaannya. Pertama sebagai pemuja lalu sebagai peniru, akhirnya sebagai pembunuh.Chapman dilahirkan di Fort Worth, Texas tahun 1995, jamnnya Elvis Presley dan rock’n rool. Ayahnya, bekas sersan angkatan udara yang terjun dalam bisnis sebagai manajer perkreditan. Di kota Atlanta, Georgia, disana Chapman menghabiskan sebagian besar masa kanak-kanaknya, ia sudah memuja John Lennon. Kamar tidurnya dipenuhi poster-poster maupun photo-photo The Beatles. Pada puncak ketenaran The Beatles,Chapman sudah band rock di sekolahnya. Gara-gara jungkel pada anaknya begitu fanatik terhadap The Beatles, maka suatu kali ayah Chapman sudah menjual seluruh koleksi ph nya. Beberapa teman sekolahnya mengatakan, selain gila The Beatles dan mengidentifisir dirinya sebagai Lennon, Chpman melai melibatkan dirinya sebagai Lennon, Chapman mulai melibatkan dirinya bermain-main obat bius. Pada usia 15 tahun Chapman mulai berubah, dari fanatikThe Beatles menjadi fanatik agama, Ia mengenakan kemeja putih, salib kecil melingkar dilehernya, dasi hitam, dan dimana-mana selalu terlihat membawa Kitab suci. Waktu lagunya digunakan untuk mempelajari Injil, saat itulah ia bingung serta gusar atas pernyataan Lennon beberapa tahun silam, bahwa The Beatles lebih tenar daripada Yesus Kristus. Selesai menamatkan SMAnya ditahun 1973, Chapman mengabdikan dirinya padanya YMCA Atlanta sebagai penasehat. Tahun 1975 ia terbang ke Libanon, membantu YMCA cabang Beirut tapi cuma sebentar akibat pecahnya perang saudara. Oleh organisasinya Chapman lalu diperbantukan pada kamp. pengungsi Vietnam di Fort Chaffe, Arkansas, ia bekerja 7 hari dalam seminggu. “Chapman berbudi halus lagi pula sangat menyukai anak - anak”, kata Greg Lyman, bekas teman sejawatnya begitu mendengar pembunuhan terhadap Lennon. Setahun kemudian Chapman menuntut ilmu di Covenant College, Tennessee dan jatuh cinta pada Jessica. Cuma satu semester ia dro out, Jessicapun meningggalkannya.
Denagn perasaan kecewa Chapman pulang Ke Atlanta. Belum lama di sana perhatian Chapman terpusat mengenai seluk - beluk senjata api. Ia berlatih menembak di Atlanta Arena Technical School sampai mahir, kemudian bekerja sebagai penjaga keamanan. Akhir 1977 ia berhenti bekerja, terus hijrah ke Hawaii. Tertekan akibat perceraian orang tuanya ditambah kenangan buruk asmaranya. Chapman sampai 2 kali mencoba bunuh diri. Terakhir kali ia mencoba bunuh diri dengan menghirup asap knalpot mobil. Jiwanya tertolong dan dirawat di rumah sakit Castle Memorial, Honolulu, disana akhirnya merupakn tempat kerja barunya sebagai tukang sapu, kemudian naik pangkat sebagai ahli cetak. Bulan Juni 1979 Chapman menikah Gloria Abe, putri seorang kaya pemilik bakeri keturunan Jepang.
Sama seperti kegilaannya pada musik, maka Chapman kini tergila - gila lukisan seni, berjam - jam waktunya dibuang mengunjungi galleri - galleri. Ia menaruh minat pada lukisan surrealisme Salvador Dali. Mendapat pinjaman uang dari ibunya serta keluarga isterinya Chapman membeli lukisan seharga $ 5,000.-. Tidak lama lukisan tadi dijual kembali untuk dibelikan lithographnya Norman Rockwell: “Triple Self Portrait” yang senilai $ 7,500.- tanggal 23 Oktober 1980 Chapman keluar dari kerjanya dengan menandatangani presensi kantornya memakai nama ‘John Lennon’. Keluar dari situ Chapman nampak sedang memilih senjata api di toko senjata J & S Sales, 1 blok dari kantor polisi Honolulu. Sehubungan catatan dirinya bersih, Steve Grahovac ; si pemilik toko tanpa regu - ragu menyodorkan kepaadanya sepucuk pistol Charter Arms Special kaliber 38 dengan 5 tembakan sembari mengucapkan barang dagangannya : “jenis yang selalu digunakan oleh detektif dan polisi preman karena gampang disembunyikan”.
Dengan uang pinjaman $ 2.000, dari Credit Union rumah sakit Cectle Union disana Gloria Abo juga bekerja disitu sampai sekarang. Chapman membiayai perjalanannya ke New York untuk membunuh Lennon saingannya. Beberapa saat setelah polisi meringkusnya sehabis menembak Lennon. Chapman berkata : “Saya berada dalam 2 sisi berlainan, yang baik dan yang buruk.pada hal saya tidak mendendam apa-apa terhadap dia.” Gloria Abo maupun Diana Elilzabeth Pease, ibu Chpman, sangat terpukul mendengar Chapman, membunuh Lennon. “Saya sangat menyesal, bahwa segalanya telah terjadi,” kata Gloria dalam pernyataan singkatnya. “Saya tetap cinta kepadanya dan prihatin akan kesehatannya.”
Posted at 04:10 pm by basuki1
Permalink
Dec 8, 2005
Penundaan PP tentang Penyiaran
Pada hari senin , tanggal 5 Desember 2005 dilakukan rapat dengar pendapat terbuka di DPR antara Depkomifo dan Komisi I DPR. Rapat in membahas tentang dikeluarkannya PP (Peraturan Pemerintah ) tentang Penyiaran. PP nya dapat dilihat di :
http://www.depkominfo.go.id/?pid=content&id=53
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 52Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran - Lembaga Penyiaran Berlangganan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran - Lembaga Penyiaran Komunitas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran - Lembaga Penyiaran Swasta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 Tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing
Permasalahan yang mendasari penolakan PP tersebut , salah satunya dapat dilihat dari catatan diskusi dibawah ini :
[kombinasi] catatan diskusi PP Penyiaran di MPPI From : anasir@combine.or.id to : kombinasi@yahoogroups.com combine-ri@yahoogroups.com media@tifafoundation.org
CATATAN DISKUSI MASYARAKAT PERS & PENYIARAN INDONESIA MENYIKAPI PP PENYIARAN
Pertemuan diadakan di ruang rapat SPS, Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih pada hari Jumat 2 Desember 2005 jam 17.00-20.30 WIB. Pertemuan ini dihadiri oleh sekitar 25 orang mewakili sejumlah lembaga, antara lain; KPI, MPPI, Yayasan SET, Jurusan Komunikasi UI, JRKI, CRI, Internews, Leskud.
Leo Batubara menyampaikan pengantar diskusi dengan mereview perjalanan advokasi UU Penyiaran sampai dengan disahkannya PP Penyiaran oleh Presiden Yudhoyono. Usai memberikan pengantar, Leo mempersilahkan seluruh peserta menyampaikan pandangan dan pendapat.
Beberapa point penting yang muncul dalam diskusi
1. KPI adalah hasil dari perjuangan masyarakat sipil dalam demokratisasi penyiaran. Kebanyakan peserta mengkritik sikap KPI yang selama ini sangat kompromis dengan pemerintah. Namun bagaimanapun keadaannya, KPI perlu didukung. Upaya anggota KPI untuk membubarkan atau mengundurkan diri justru akan memberi peluang kepada pemerintah untuk lebih leluasa mendominasi dunia penyiaran.
2. Statemen penolakan PP Penyiaran yang dikeluarkan KPI sangat abstrak. Mestinya KPI membahas pasal per pasal dalam bentuk matrik dan menunjukkan bagian mana dalam PP Penyiaran yang bermasalah berdasarkan UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Kajian ini harus segera dilakukan untuk memperkuat tekanan kepada pemerintah sekaligus memberitahukan ke publik bahwa pemerintah (presiden) telah melanggar undang-undang.
3. Upaya pengawalan regulasi penyiaran seolah berhenti setelah UU Penyiaran disahkan. Memang masih terus beralngsung advokasi, namun bersifat sporadis dan reaktif. Karena itu masyarakat sipil perlu segera mengkonsolidasikan diri dan membuat gerakan yang lebih sistemik. Disamping itu, perlu menggalang dukungan lebih luas. Isu yang bisa digunakan adalah bahwa pelemahan peran KPI hanyalah salah satu dari upaya sistematis mengembalikan dominasi pemerintah dengan cara meminimalkan peran publik yang terlembagakan dalam bentuk komisi. Contohnya, upaya mengembalikan peran Depdagri menggantikan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu.
4. UU Penyiaran memang memiliki banyak kelemahan. Masalah tersebut kemudian medorong Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan yang mengembalikan peran pemerintah sebagai regulator penyiaran. Dalam jangka panjang upaya mengamandemen UU Penyiaran perlu dilakukan.
Beberapa agenda tindak lanjut yang disepakati dalam pertemuan ini; 1. Pernyataan sikap
2. Roadshow ke DPR
3. Kampanye (menulis opini di media)
4. Aksi/demo
5. Uji materi PP Penyiaran berdasarkan UU Penyiaran
6. Judicial Review ke MA
7. Amandemen UU 32 Tahun 2002
Agenda yang sudah dilakukan adalah 1-3. Agenda 4-7 sedang disiapkan, termasuk dalam hal mencari sumber dana advokasi.
Akhmad Nasir R & D Department COMBINE Resource Institution
Kalau dilihat dari substansi masalah , mungkin memang benar PP tersebut kurang tepat terutama PP no 51 yang berkaitan dengan penyiaran Komunitas. Karena akan sangat menyulitkan radio komunitas tumbuh. Akan tetapi jangan sampai kesepakatan yang di diskusikan beberapa pihak tersebut menjadi kontra produktif seperti membatalkan secara keseluruhan PP atau UU no 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Kalau UU ini sampai dibatalkan,maka ajkan digunakan UU sebelumnya yang mengatur Penyiaran. Dan dalam UU tersebut tidak terdapat penyiaran Komunitas. Ini akan menjadi set back dan akan jauh lebih orba daripada yang sekarang ini.
Akhirnya PP tersebut ditunda, berdasarkan berita dari detik.com
Pemberlakuan PP Penyiaran Ditunda 2 Bulan Indra Subagja - detikNews
Jakarta - Komisi I DPR RI dan pemerintah sepakat menunda pemberlakuan PP Penyiaran selama dua bulan. Jika dalam kurun waktu itu tidak ada keputusan, pemerintah diminta mencabutnya.
Kesepakatan itu tertuang dalam kesimpulan rapat kerja antara Menkominfo Sofyan Djalil dan Komisi I DPR RI di Gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (5/12/2005).
Dalam dua bulan yang akan datang, kata Ketua Komisi I DPR RI Theo L Sambuaga, juga akan dibahas mengenai amandeman UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran.
"Kita akan undang pemerintah, KPI, masyarakat penyiaran untuk duduk bersama dan membahas lebih lanjut tentang amandemen UU dan pelaksaan PP tersebut," katanya.
Sedangkan Menkominfo Sofyan Djalil setuju dengan kesimpulan raker untuk menunda pemberlakuan PP dalam waktu dua bulan ke depan. Ia juga setuju membahas bersama amandeman UU Nomor 32/2002. "Tapi saya akan laporkan dulu kepada presiden," katanya.
Sebelum diambil keputusan soal penundaan pemberlakuan PP Penyiaran, rapat sempat berjalan alot. Terjadi debat di antara anggota Komisi I sendiri. Sebagian meminta PP dicabut dan sebagian minta PP ditunda. Buntutnya, rapat yang harusnya selesai pukul 13.00 WIB akhirnya berakhir pukul 13.40 WIB dengan kesimpulan menunda pemberlakuan PP.
Mudah mudahan waktu dua bulan ini cukup bagi kita semua terutama bagi radio komunitas untuk memasukkan usulan tentang perubahan PP tersebut.
Posted at 01:34 pm by basuki1
Permalink
Dec 7, 2005
Kasus kasus yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan belakangan ini sudah jarang terdengar. Yang terdengar justru kasus kasus yang melibatkan politik dan ekonomi. Jarang sekali media mengangkat permasalahan lingkungan. Beberapa kali kasus lingkungan ini muncul dengan adanya bencana alam seperti banjir atau tanah longsor. Setelah selesai penanganan, tidak pernah dicari penyebab kerusakan lingkungan tersebut.
Sebenarnya sudah jauh hari Indonesia juga mulai menerapkan manajemen untuk pengelolaan lingkungan , salah satunya adalah dengan menerapkan ISO 14000 yang berkaitan dengan pengelolaan manajemen lingkungan.
Berikut ini adalah panduan pengelolaan lingkungan.
Sistem manajemen lingkungan - Spesifikasi dengan panduan penggunaan
Pendahuluan
Semua jenis organisasi pada saat ini sudah mulai sadar akan pentingnya masalah lingkungan, dan rnereka berusaha untuk mencapai dan menunjukkan kinerja lingkungan yang baik dengan mengendalikan dampak dari kegiatan, produk atau jasanya pada lingkungan, dengan memperhitungkan kebijakan dan tujuan lingkungannya. Organisasi tersebut melakukan hal ini karena makin ketatnya peraturan perundang undangan yang berlaku, perkembangan kebijakan ekonomi dan hal hal lain dalarn rangka perlindungan lingkungan, dan makin tingginya kesadaran masyarakat terhadap hal hal yang berkaitan dengan lingkungan termasuk pengembangan berkelanjutan.
Banyak organisasi yang telah menerapkan "tinjauan" atau "audit" lingkungan untuk menilai kinerja lingkungannya. Namun, "pengkajian" dan "audit" lingkungan yang dilakukannya sendiri tidak cukup untuk memberikan jaminan bahwa kinerja suatu organisasi bukan saja memenuhi, tetapi akan selalu memenuhi persyaratan perundang¬-undangan dan kebijakannya. Agar dapat efektif kegiatan ini perlu dilakukan menurut suatu sistem manajemen yang terstruktur dan terpadu dengan kegiatan manajemen yang terstruktur dan terpadu dengan kegiatan manajemen secara keseluruhan.
Standar Nasional yang mencakup manajemen lingkungan dimaksudkan untuk memberi unsur unsur sistem manajemen lingkungan yang dapat dipadukan dengan persyaratan manajemen lainnya kepada organisasi, guna membantu organisasi mencapai tujuan-tujuan¬ lingkungan dan ekonomi. Standar standar ini, sebagaimana halnya Standar Nasional lainnya, tidaklah dimaksudkan sebagai alat untuk menciptakan hambatan perdagangan non tarif atau untuk menambah atau merubah kewajiban hukum organisasi.
Standar ini menetapkan persyaratan sistem manajemen lingkungan tersebut. Standar ini disusun agar dapat diterapkan oleh semua jenis dan ukuran organisasi dan telah memperhitungkan berbagai kondisi geografis, budaya dan sosial. Dasar pendekatannya seperti digambarkan pada Gambar 1. Keberhasilan sistem ini tergantung pada komitmen semua tingkat dan fungsi manajemen organisasi, khususnya dari manajemen puncak. Sistem semacam ini memungkinkan organisasi untuk membuat dan menilai efektifitas prosedur merumuskan kebijaksanaan dan tujuan lingkungan, mencapai kesesuaian dengan kebijakan dan tujuan lingkungan memperlihatkan kesesuaian dengannya, dan memperlihatkan kesesuaian tersebut kepada organisasi lainnya. Tujuan keseluruhan dari Standar ini adalah mendukung perlindungan lingkungan dan pencegahan pencemaran yang seimbang dengan kebutuhan sosio ekonomis. Perlu dicatat bahwa banyak persyaratan yang dapat diarahkan atau ditinjau kembali secara bersamaan pada setiap saat.
Ada perbedaan penting antara spesifikasi di sini yang menerangkan persyaratan untuk sertifikasi atau registrasi dan atau pernyataan diri dari sistem manajemen lingkungan organisasi dan panduan yang tidak terkait dengan sertifikasi yang dimaksudkan untuk memberikan bantuan generik kepada organisasi untuk menerapkan atau memperbaiki sistem manajemen lingkungan. Manajemen lingkungan mencakup berbagai isu yang meliputi hal hal yang berkaitan dengan masalah strategis dan persaingan. Pembuktian keberhasilan penerapan Standar ini dapat digunakan oleh organisasi yang bersangkutan untuk memberikan jaminan kepada pihak pihak yang terkait bahwa sistem manajemen Iingkungan telah dilaksanakan secara memadai.
SNI 19 14001 1997
Panduan teknik manajemen lingkungan pendukung akan dijabarkan dalam standar lain.
Standar ini hanya mengandung persyaratan yang secara obyektif dapat diaudit untuk keperluan sertifikasi atau registrasi dan atau untuk keperluan pernyataan diri. Organisasi yang menginginkan panduan yang lebih umum tentang isu sistem manajemen lingkungan yang lebih luas lagi perlu mengacu pada standar SNI 19¬-14004 1997, Sistem manajemen lingkungan Pedoman umum atas prinsip Sistem dan teknik pendukung.
Perlu dicatat bahwa Standar ini tidak membuat persyaratan yang mutlak untuk kinerja lingkungan di luar komitmen, dalam kebijakan, untuk mematuhi perundang undangan dan peraturan yang berlaku dan untuk penyempurnaan secara berkelanjutan. Jadi, dua organisasi yang melaksanakan kegiatan yang serupa tetapi mempunyai kinerja lingkungan yang berbeda, keduanya dapat memenuhi persyaratan.
Penggunaan dan penerapan teknik manajemen lingkungan secara sistematis dapat memberikan hasil optimal bagi semua pihak yang terkait. Namun, penggunaan persyaratan yang tercantum dalam Standar ini belum menjamin hasil hasil lingkungan yang optimal dengan sendirinya. Agar dapat mencapai tujuan lingkungan, sistem manajemen lingkungan sebaiknya mendorong organisasi untuk mempertimbangkan penggunaan teknologi terbaik yang tersedia, bila sesuai dan secara ekonomis dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, keefektifan biaya dari teknologi semacam ini sebaiknya dipertimbangkan dengan cermat.
Standar ini tidak dimaksudkan untuk mengarahkan, dan tidak mencakup persyaratan aspek manajemen keselamatan dan kesehatan kerja; namun standar ini tidak untuk menghambat organisasi untuk memadukan unsur unsur sistem manajemen tersebut. Dengan demikian proses sertifikasi atau registrasi hanya akan menyangkut aspek aspek sistem manajemen lingkungan saja.
Standar ini memiliki prinsip sistem manajemen dasar yang sama dengan standar sistem mutu ISO seri 9000. Organisasi dapat memilih untuk menggunakan sistem manajemen yang berlaku di organisasi yang konsisten dengan standar ISO seri 9000 sebagai dasar untuk sistem manajemen lingkungannya. Namun, perlu dipahami bahwa penerapan berbagai unsur sistem manajemen ini mungkin berbeda karena tujuannya yang berbeda dan karena pihak pihak yang terkait juga berbeda. Sistem manajemen mutu berkaitan dengan kebutuhan pelanggan atau konsumen, sedangkan sistem manajemen lingkungan mengarah pada kebutuhan dan berbagai pihak yang terkait dan adanya kebutuhan masyarakat akan perlindungan lingkungan yang semakin berkembang.
Persyaratan sistem manajemen lingkungan yang ditetapkan dalam Standar ini tidak ¬perlu dirumuskan secara terpisah dari unsur unsur sistem manajemen yang berlaku. Dalam beberapa hal, dimungkinkan untuk memenuhi semua persyaratan melalui penyesuaian terhadap unsur unsur sistem manajemen yang sedang berlaku.
SNI 19-14001-1997
Sistem manajemen lingkungan Spesifikasi dengan panduan penggunaan
1 Ruang lingkup
Standar ini menetapkan persyaratan sistem manajemen lingkungan, agar suatu organisasi dapat merumuskan kebijakan dan tujuan dengan memperhitungkan persyaratan perundang undangan dan informasi mengenai dampak lingkungan yang penting. Standar ini berlaku untuk aspek lingkungan yang dapat dikendalikan oleh organisasi dan dari pengendalian ini dapat diharapkan adanya pengaruh. Di dalam standar ini tidak dinyatakan kriteria kinerja lingkungan yang spesifik.
Standar ini dapat digunakan oleh setiap organisasi yang ingin: a) menerapkan, mempertahankan dan menyempurnakan sistem manajemen lingkungan;
b) menjamin dirinya atas kesesuaiannya dengan kebijakan lingkungan yang sudah ditetapkan;
c) membuktikan kesesuaiannya kepada pihak lain;
d) memperoleh sertifikasi atau registrasi oleh organisasi dari pihak ketiga atas sistem manajemen lingkungan;
e) menentukan dan menyatakan dirinya sendiri telah sesuai dengan Standar ini.
Semua persyaratan di dalarn Standar ini dimaksudkan untuk dipadukan ke dalam setiap sistem manajemen lingkungan. Seberapa jauh penerapannya akan tergantung pada beberapa faktor seperti rnisalnya kebijakan lingkungan dari organisasi, sifat kegiatan dan kondisi di mana organisasi tersebut beroperasi. Standar ini memberikan pula, informasi panduan tentang menggunakan spesifikasi pada lampiran A. Lingkup dari setiap penerapan Standar ini harus diidentifikasi secara jelas.
Catatan Untuk kemudahan dalam penggunaan, butir butir spesifikasi dan lampiran A mempunyai kaitan penomoran, misalnya 4.3.3 dan A.3.3 keduanya membahas tujuan dan sasaran lingkungan, dan 4.5.4 dan A.5.4 keduanya membahas dengan audit system manajemen lingkungan
2 Acuan
Tidak ada acuan pada saat ini
3 Definisi
Untuk keperluan Standar ini, berlaku definisi berikut.
3.1 Penyempurnaan berkelanjutan
proses peningkatan sistem manajemen lingkungan untuk mencapai penyempurnaan kinerja lingkungan secara menyeluruh sejaIan dengan kebijakan lingkungan dari organisasi.
Catatan – Proses ini tidak perlu ada di setiap daerah kegiatan secara bersama-sama.
3.2 Lingkungan
keadaan sekeliling tempat organisasi beroperasi, termasuk udara, air, tanah, sumberdaya alam, flora, fauna, manusia, dan keterkaitannya.
Catatan – Keadaan sekeliling dalam hal ini meluas dari dalam organisasi sampai system global.
3.3 aspek lingkungan
unsur dari suatu kegiatan, produk atau jasa dari organisasi yang dapat berinteraksi dengan lingkungan.
Catatan Aspek lingkungan yang penting adalah aspek lingkungan yang mempunyai atau dapat mempunyai dampak penting terhadap lingkungan.
3.4 dampak lingkungan
setiap perubahan pada lingkungan, apakah merugikan atau menguntungkan, seluruhnya atau sebagian yang dihasilkan oleh kegiatan produk atau jasa dari organisasi.
3.5 sistem manajemen lingkungan
bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, kegiatan perencanaan, tanggungjawab, praktek, prosedur, proses dan sumberdaya untuk rnengembangkan, menerapkan, mencapai, mengkaji dan memelihara kebijakan Iingkungan.
3.6 audit sistem manajemen lingkungan
suatu proses verifikasi secara sistematis dan terdokumentasi untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif untuk rnenentukan apakah sistem manajemen lingkungan dari organisasi sesuai dengan kriteria audit sistem manajemen lingkungan yang dibuat oleh organisasi, dan untuk mengkomunikasikan hasil hasil proses ini kepada manajemen.
3.7 tujuan lingkungan
“cita-cita'' lingkungan secara menyeluruh, yang timbul dari kebijakan lingkungan, yang ditentukan oleh organisasi itu sendiri untuk dicapai, dan yang dikuantifikasikan bila memungkinkan.
3.8 kinerja lingkungan
hasil hasil sistem manajemen lingkungan yang dapat diukur, yang berkaitan dengan pengendalian organisasi terhadap aspek lingkungannya, didasarkan pada kebijakan, tujuan dan sasaran lingkungan.
3.9 kebijakan lingkungan
pernyataan oleh organisasi tentang keinginan dan prinsip prinsipnya berkaitan dengan kinerja lingkungan secara keseluruhan yang rnemberikan kerangka untuk tindakan dan untuk penentuan tujuan dan sasaran lingkungannya.
3.10 sasaran lingkungan
persyaratan kinerja secara rinci, dikuantifikasikan bila dimungkinkan, berlaku untuk organisasi atau bagiannya, yang diturunkan dari tujuan lingkungan dan yang perlu ditentukan dan dipenuhi untuk mencapai tujuan lingkungan.
3.11 pihak terkait
perorangan atau kelompok yana berkepentingan dengan atau yang dipengaruhi oleh kinenja lingkungan organisasi.
3.12 organisasi
perusahaan, perserikatan, firma, perusahaan besar, penguasa atau lembaga, atau bagian atau kombinasi daripadanya, apakah tergabung atau tidak, umum atau pnbadi, yang mempunyai fungsi dan administrasi sendiri.
Catatan Untuk organisasi dengan lebih dari satu unit operasi, suatu unit operasi tunggal dapat disebut sebagai organisasi.
3.13 pencegahan pencemaran
penggunaan proses, praktek, bahan atau produk yang mencegah, mengurangi atau mengendalikan pencemaran, yang dapat mencakup, daur ulang, pengolahan, perubahan proses, mekanisme pengendalian, penggunaan sumberdaya secara efisien dan penggantian bahan.
Catatan: Keuntungan yang potensial dari pencegahan pencemaran mencakup pengurangan dampak lingkungan yang merugikan meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya.
4 Persyaratan sistem manajemen lingkungan
4.1 Persyaratan umum
Organisasi harus membuat dan memelihara sistem manajemen lingkungan, yang persyaratannya diterangkan di dalam keseluruhan butir 4.
4.2 Kebijakan lingkungan
manajemen puncak harus menentukan kebijakan lingkungannya dan menjamin bahwa kebijakan ini :
a) sesuai dengan sifat, skala dan dampak lingkungan dari kegiatan, produk atau jasanya;
b) mencakup komitmen untuk penyempurnaan berkelanjutan dan pencegahan pencemaran;
c) mencakup komitmen untuk mematuhi perundang undangan dan peraturan lingkungan yang relevan dan dengan persyaratan lain yang biasa dilakukan oleh organisasi;
d) memberikan kerangka untuk menyusun dan mengkaji tujuan dan sasaran lingkungan;
e) didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara serta dikomunikasikan ke semua karyawan;
f) tersedia untuk umum.
4.3 Perencanaan
4.3.1 Aspek lingkungan
Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi aspek lingkungan dari kegiatan, produk atau jasanya sehingga organisasi tersebut dapat mengendalikan dan dengan prosedur ini diharapkan mempunyai suatu pengaruh, agar dapat menentukan hal hal yang mempunyai atau dapat mempunyai dampak penting pada lingkungan. Organisasi harus menjamin bahwa aspek aspek yang berkaitan dengan dampak penting ini dipertimbangkan dalam menyusun tujuan lingkungannya. Organisasi harus mengemban informasi ini selalu mutakhir.
4.3.2 Persyaratan perundang undangan dan persyaratan lainnya
Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi dan mengakses ke persyaratan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang diacu oleh organisasi yang berlaku untuk aspek lingkungan kegiatan, produk atau jasa.
4.3.3 tujuan dan sasaran
Organisasi harus membuat dan memelihara tujuan dan sasaran lingkungan yang terdokumentasi, pada setiap fungsi dan tingkat yang relevan di dalam organisasi.
Pada saat membuat dan mengkaji tujuannya, organisasi harus mempertimbangkan persyaratan perundang undangan dan persyaratan lainnya, aspek lingkungannya yang penting, pilihan teknologinya dan persyaratan finansial, operasional dan bisnisnya, dan pandangan dari pihak yang terkait. Tujuan dan sasaran harus konsisten dengan kebijakan lingkungan, termasuk komitmennya terhadap pencegahan pencemaran.
4.3.4 Program manajemen lingkungan
Organisasi harus membuat dan memelihara program untuk pencapaian tujuan dan sasarannya. Hal ini harus meliputi:
a) penunjukan penanggungjawab untuk mencapai tujuan dan sasaran pada setiap fungsi dan tingkat organisasi
b) cara dan jangka waktu tujuan dan sasaran itu dicapai.
Bila suatu proyek berkaitan dengan pengembangan baru dan kegiatan, produk, atau jasa baru atau yang dimodifikasi, program harus disesuaikan bila relevan untuk menjamin bahwa manajemen lingkungan berlaku untuk proyek semacam ini.
4.4 Penerapan dan operasi
4.4.1 Struktur dan tanggungjawab
Peranan, tanggungjawab dan kewenangan harus ditentukan, didokumentasikan, dan dikomunikasikan untuk memungkinkan pelaksanaan manajemen lingkungan secara efektif.
Manajemen harus menyediakan sumberdaya yang penting untuk penerapan dan pengendalian sistem manajemen lingkungan. Sumberdaya tersebut meliputi sumberdaya manusia, keterarnpilan khusus, sumberdaya teknologi dan keuangan.
Manajemen puncak organisasi harus menunjuk wakil khusus dari manajemen yang tanpa memandang tanggungjawab lainnya, harus mempunyai peranan, tanggungjawab dan kewenangan tertentu untuk :
a) menjamin bahwa persyaratan sistem manajemen lingkungan dibuat, diterapkan, dan dipelihara sesuai dengan Standar ini;
b) melaporkan kinerja sistem manajemen lingkungan kepada manajemen puncak untuk dikaji dan sebagai dasar untuk penyempurnaan sistem manajemen lingkungan
4.4.2 Pelatihan, kepedulian dan kompetensi
Organisasi harus mengidentifikasikan kebutuhan pelatihan. Organisasi harus mengsyaratkan bahwa semua personel yang pekerjaannya dapat menimbulkan dampak penting pada lingkungan, telah memperoleh pelatihan yang memadai
Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur untuk menjadikan karyawan atau anggotanya dan setiap fungsi dan tingkat peduli akan :
a) pentingnya kesesuaian dengan kebijakan dan prosedur lingkungan dan dengan persyaratan sistem manajemen lingkungan;
b) dampak penting terhadap lingkungan yang terjadi atau berpotensi untuk terjadi akibat kegiatan kerjanya serta manfaat lingkungan dari peningkatan kinerja perorangan;
c) peranan dan tanggungjawab, dalam mencapai kesesuaian dengan kebijakan dan prosedur lingkungan dan dengan persyaratan sistem manajemen lingkungan termasuk persyaratan kesiagaan dan tanggap darurat;
d) konsekuensi potensial dari penyimpangan terhadap prosedur operasi yangn ditentukan
Personel yang menjalankan tugas yang dapat menyebabkan dampak lingkungan yang penting terhadap orang yang kompeten atas dasar pendidikan, pelatihan dan / atau pengalaman yang memadai.
4.4.3 Komunikasi
Dalam kaitannya dengan aspek lingkungan dan sistem manajemen lingkungan, organisasi harus membuat dan memelihara prosedur untuk :
a) komunikasi internal antara berbagai tingkat dan fungsi dari organisasi;
b) menerima, mendokumentasikan dan menanggapi komunikasi yang sesuai dari pihak luar yang terkait.
Organisasi harus memperhatikan proses untuk komunikasi eksternal tentang aspek lingkungan yang penting dan merekam keputusannya.
4.4.4 Dokumentasi sistem manajemen lingkungan
Organisasi harus membuat dan memelihara informasi, dalam media cetak atau elektronis, untuk : a) menerangkan unsur unsur inti sistem manajemen dan interaksinya; b) memberikan petunjuk dokumentasi yang terkait.
4.4.5 Pengendalian dokumen
Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur untuk mengendalikan semua dokumen yang diperlukan oleh Standar ini untuk menjamin bahwa: a) dokumen dapat ditempatkan pada lokasi yang sudah ditentukan; b) dokumen secara berkala dikaji, direvisi bila perlu dan disetujui atas kecukupannya oleh personel yang diberi wewenang; c) dokumen mutakhir yang relevan tersedia di seluruh lokasi operasi yang sangat penting bagi berfungsinya sistem manajemen lingkungan secara efektif;
d) dokumen kadaluwarsa segera dimusnahkah dan semua tempat penerbitan dan titik penggunaan, atau sebaliknya dijamin terhadap penggunaan yang tidak sesuai dengan yang dimaksudkan;
e) setiap dokumen kadaluwarsa disimpan untuk keperluan perundang undangan dan/atau untuk keperluan pengetahuan diidentifikasikan secara tepat.
Dokumentasi harus dapat dibaca, diberi tanggal (dengan tanggal revisinya) dan mudah diidentifikasikan, dipelihara dengan teratur dan disimpan untuk jangka waktu yang ditentukan. Prosedur dan tanggungjawab pembuatan dan modifikasi berbagai jenis dokumen harus dibuat dan dipelihara.
4.4.6 Pengendalian operasional
Organisasi harus mengidentifikasi operasi dan kegiatan yang berkaitan dengan aspek lingkungan penting yang telah diidentifikasi sejalan dengan kebijakan, tujuan dan sasarannya. Organisasi harus merencanakan kegiatan ini, termasuk pemeliharaan, untuk menjamin kegiatan ini dilaksanakan pada kondisi tertentu dengan :
a) membuat dan memelihara prosedur yang terdokumentasi untuk mengatasi situasi ketiadaan prosedur yang dapat menyebabkan penyimpangan dari kebijakan tujuan dan sasaran lingkungan;
b) menetapkan kriteria operasi di dalam prosedur;
c) membuat dan memelihara prosedur yang berkaitan dengan aspek lingkungan penting yang dapat diidentifikasikan dari barang dan jasa yang digunakan organisasi dan mengkomunikasikan prosedur dan persyaratan yang relevan kepada pemasok dan kontraktor.
4.4.7 Kesiagaan dari tanggap darurat
Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi potensial terjadinya kecelakaan dan situasi darurat dan menanggapinya, serta mencegah dan mengurangi dampak lingkungan yang mungkin berkaitan dengannya.
Organisasi harus mengkaji dan merevisi, bila diperlukan, prosedur kesiagaan dan tanggap darurat, khususnya, sesudah terjadinya kecelakaan atau situasi darurat. Organisasi harus pula secara berkaIa menguji prosedur tersebut sejauh dapat dilakukan.
4.5 Pemeriksaan dan tindakan koreksi
4.5.1 Pemantauan dan pengukuran
Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur yang terdokumentasi untuk memantau dan mengukur secara teratur karaktenstik kunci dari operasi dan kegiatannya yang dapat menimbulkan dampak penting pada lingkungan. Hal ini harus meliputi perekaman informasi untuk mengetahui perkembangan kinerja, pengendalian operasi yang relevan dan kesesuaiannya dengan tujuan dan sasaran organisasi.
Peralatan pemantauan harus dikalibrasi dan dipelihara dan rekaman proses ini harus disimpan sesuai dengan prosedur organisasi.
Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur yang terdokumentasi untuk secara berkala mengevaluasi kepatuhan terhadap perundang undangan dan peraturan lingkungan yang relevan.
4.5.2 Ketidaksesuaian dan tindakan koreksi dan pencegahan
Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur untuk menentukan tanggungjawab dan kewenangan dalam penanganan dan penyelidikan ketidaksesuaian, pengambilan tindakan untuk mengurangi setiap dampak yang ditimbulkan serta untuk memulai dan menyelesaikan tindakan koreksi dan pencegahan.
Setiap tindakan koreksi atau pencegahan yang diambil untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian yang terjadi dan yang berpotensi untuk terjadi harus sesuai dengan besarnya masalah dan sepadan dengan dampak lingkungan yang dihadapi.
Organisasi harus menerapkan dan merekam setiap perubahan ke dalam prosedur terdokumentasi yang disebabkan oleh tindakan koreksi dan pencegahannya.
4.5.3 Rekaman
Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur untuk identifikasi, pemeliharaan dan penempatan rekaman lingkungan. Rekaman ini harus mencakup rekaman pelatihan dan hasil audit dan pengkajian.
Rekaman lingkungan harus mudah dibaca dan dimengerti, dapat diidentifikasi dan dapat ditelusuri ke kegiatan, produk atau jasa yang terkait. Rekaman lingkungan harus disimpan dan dipelihara sedemikian sehingga rekaman ini mudah dicari dan terlindungi agar tidak rusak, usang atau hilang. Jangka waktu penyimpanan rekaman harus ditentukan dan direkam.
Rekaman harus dipelihara, sesuai dengan kebutuhan sistem dan organisasi, untuk menunjukkan kesesuaiannya dengan persyaratan yang tercantum dalam Standar ini.
4.5.4 Audit system manajemen lingkungan
Organisasi harus membuat dan memelihara program dan prosedur untuk pelaksanaan audit sistem manajemen lingkungan secara berkala, agar dapat :
a) menentukan apakah sistem manajemen lingkungan
1) memenuhi pengaturan manajemen lingkungan yang sudah direncanakan atau tidak, termasuk persyaratan yang tertera di dalam Standar ini.
2) telah diterapkan dan dipelihara secara baik atau belum.
b) memberikan informasi tentang hasil audit kepada pihak manajemen.
Program audit organisasi termasuk jadwalnya, harus didasarkan pada pentingnya faktor lingkungan pada kegiatan terkait yang diaudit dan hasil audit sebeluruhnya. Agar dapat lebih memberikan gambaran lengkap, prosedur audit harus meliputi lingkup audit, frekuensi dan metodologi, maupun tanggunjawab dan persyaratan untuk pelaksanaan audit dan pelaporan hasilnya.
4.6 Pengkajian manajemen.
Manjemen puncak organisasi harus mengkaji sistem manajemen lingkungan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, untuk menjamin kesesuaian, kecukupan dan keefektifan secara berkelanjutan. Proses pengkajian manajemen harus menjamin bahwa informasi penting yang dikumpulkan untuk memungkinkan manajemen melakukan evaluasi. Pengkajian ini harus didokumentasikan.
Pengkajian manajemen harus membahas kemungkinan perlunya perubahan kebijakan, tujuan dan unsur unsur lain dari sistem manajemen lingkungan, berdasarkan laporan hasil audit sistem manajemen lingkungan, perubahan keadaan dan komitmen atas penyempurnaan secara berkelanjutan.
Lampiran A (sebagai bahan informasi)
Panduan penggunaan spesifikasi
Lampiran ini rnemberikan informasi tambahan tentang persyaratan dan dimaksudkan untuk rnenghindari kesalahan interpretasi spesifikasi. Lampiran ini hanya membahas persyaratan sistem manajemen lingkungan yang terdapat di dalam butir 4.
A.1 Persyaratan umum
Diharapkan bahwa penerapan sistem manajemen lingkungan yang dijelaskan dalam spesifikasi akan menghasilkan kinerja lingkungan yang lebih baik. Spesifikasi didasarkan pada konsep bahwa organisasi secara berkala akan mengkaji dan mengevaluasi sistem manajemen lingkungan agar dapat mengidentifikasi peluang penyempurnaan dan penerapannya. Penyempurnaan sistem manajemen lingkungan dimaksudkan untuk menghasilkan penyempurnaan kinerja lingkungan lebih lanjut.
Sistem manajemen lingkungan memberikan suatu proses terstruktur untuk mencapai penyempurnaan berkelanjutan yang laju dan luasnya ditentukan oleh kondisi ekonomi dan lainnya dari organisasi. Meskipun beberapa perbaikan kinerja lingkungan duharapkan karena penggunaan pendekatan sistematis, perlu dimengerti bahwa sistem manajemen lingkungan merupakan alat yang memungkinkan organisasi mencapai dan mengendalikan secara sistematis tingkat kinerja lingkungan yang ditentukannya. Pembuatan dan pengoperasian system manajemen lingkungan tidak akan dengan sendirinya segera menghasilkan penurunan dampak lingkungan yang merugikan.
Organisasi rnempunyai kebebasan dan fleksibilitas untuk menentukan batas batasnya dan dalam penerapan Standar ini dapat memilih untuk seluruh organisasi, atau terhadap unit operasi atau kegiatan tertentu organisasi. Bila Standar ini diterapkan pada unit operasi atau kegiatan tertentu, maka kebijakan dan prosedur yang dibuat oleh bagian lain organisasi dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan Standar ini, sepanjang kebijakan dan prosedur tersebut dapat diterapkan pada unit operasi atau kegiatan tertentu yang akan dikenai kebijakan dan prosedur tersebut. Tingkat kerincian dan kerumitan sistem manjemen lingkungan, keluasan dokumentasi dan sumberdaya yang dilibatkan akan tergantung pada besarnya organisasi dan sifat kegiatannya. Hal ini mungkin merupakan kasus khususnya bagi perusahaan kecil dan menengah.
Integrasi masalah lingkungan ke dalam keseluruhan sistem manajemen dapat membantu penerapan sistem manajemen lingkungan secara efektif, untuk efisiensi, dan kejelasan peranan.
Standar ini memuat persyaratan sistem manajemen, berdasarkan proses siklus yang dinamis dari "merencanakan, menerapkan, memeriksa dan mengkaji".
Sistem sebaiknya memungkinkan organisasi untuk :
a) membuat kebijakan lingkungan yang memadai bagi organisasi;
b) mengidentifikasi aspek lingkungan yang timbul dari kegiatan, produk atau jasa dari organisasi di masa lalu, sekarang, atau yang direncanakan, untuk menentukan dampak penting terhadap lingkungan;
c) mengidentifikasi persyaratan perundang undangan dan peraturan yang relevan;
d) mengidentifikasi prioritas dan menentukan tujuan dan sasaran lingkungan yang sesuai;
e) mernbuat struktur dan program untuk menerapkan kebijakan dan mencapai tujuan dan sasaran;
f) memudahkan kegiatan perencanaan, pengendalian, pemantauan, tindakan koreksi, audit dan pengkajian untuk menjamin kebijakan dipenuhi dan sistem majemen lingkungan tetap sesuai.
g) mampu menyesuaikan terhadap perubahan situasi;
A.2 Kebijakan lingkungan
Kebijakan lingkungan merupakan penggerak untuk menerapkan dan menyempurnakan sistem manajemen lingkungan organisasi sehingga kebijakan lingkungan ini dapat memelihara dan secara potensial menyempurnakan kinerja lingkungan. Oleh sebab itu kebijakan sebaiknya mencerminkan komitmen manajemen puncak untuk mematuhi hukum yang berlaku dan penyempurnaan berkelanjutan. Kebijakan membentuk dasar bagi organisasi untuk menentukan tujuan dan sasarannya. Kebijakan tersebut sebaiknya cukup jelas yang memungkinkan untuk dimengerti oleh pihak terkait di daIam dan di luar organisasi, dan sebaiknya secara berkala dikaji dan direvisi untuk mencerminkan kondisi dan informasi yang berubah. Lingkup penerapannya sebaiknya dapat diidentifikasikan secara jelas.
Manajemen puncak organisasi sebaiknya menentukan dan mendokumentasikan kebijakan lingkungannya dalam konteks kebijakan lingkungan badan usaha induknya bila ada dan sejalan dengan persetujuan badan induk.
Catatan – Manajemen puncak dapat terdiri dari satu orang atau lebih dengan tanggungjawab pelaksanaan untuk keperluan organisasi.
A.3 Perencanaan
A.3.1 Aspek lingkungan
Butir 4.3.1 dimaksudkan untuk menyediakan proses bagi organisasi dalam mengidentifikasi aspek lingkungan penting yang perlu diprioritaskan oleh system manajemen lingkungan organisasi. Proses ini sebaiknya memperhitungkan biaya dan waktu melaksanakan analisis dan ketersediaan data yang dapat dipercaya. Informasi yang telah dikembangkan untuk pengaturan atau tujuan lainnya dapat digunakan dalam proses ini. Organisasi dapat pula memperhitungkan tingkat pengendalian praktis yang mungkin dimiliki untuk aspek lingkungan yang diperhatikan. Organisasi sebaiknya menentukan aspek lingkungan, dengan memperhitungkan masukan dan keluaran yang berkaitan dengan kegiatan, produk dan/atau jasa pada saat ini dan pada masa lalu yang relevan.
Organisasi yang tidak memiliki sistem manajemen lingkungan sebaiknya, memulai dengan menentukan posisi lingkungannya pada saat dengan suatu pengkajian. Tujuan pengkajian sebaiknya untuk mempertimbangkan semua aspek lingkungan organisasi sebagai dasar untuk penyusunan sistem manajemen lingkungan.
Organisasi yang memiliki sistem manajemen lingkungan yang sudah beroperasi tidak perlu melakukan pengkajian semacam ini.
Pengkajian sebaiknya mencakup empat bidang kunci :
a) persyaratan perundang undangan dan pengaturan;
b) identifikasi aspek lingkungan penting;
c) pemeriksaan atas semua praktek dan prosedur manajemen lingkungan yang ada;
d) evaluasi umpan balik dari penyelidikan kejadian sebelumnya.
Dalam semua kasus, perlu perhatian terhadap operasi normal dan tidak normal di dalam organisasi, dan terhadap kondisi darurat yang potensial.
Pendekatan yang sesuai untuk pengkajian dapat mencakup daftar periksa, wawancara, inspeksi langsung dan pengukuran, hasil audit sebelumnya atau pengkajian lainnya tergantung pada sifat kegiatan.
Proses untuk mengidentifikasi aspek lingkungan penting yang terkait dengan kegiatan pada unit operasi sebaiknya, bila relevan, memperhatikan,
a) emisi ke udara;
b) pembuangan ke air;
c) manajemen limbah;
d) kontaminasi tanah; e) penggunaan bahan baku dan sumberdaya alam;
f) isu masyarakat dan lingkungan lokal lainnya;
Proses ini sebaiknya memperhatikan kondisi operasi normal, kondisi proses berhenti ("shut down”) dan proses awal ("start up"), maupun dampak penting yang benar benar potensial yang terkait dengan situasi darurat atau yang layak dapat diduga. Proses tersebut dimaksudkan untuk mengidentifikasi aspek lingkungan yang penting yang terkait dengan kegiatan, produk atau jasa, dan tidak dimaksudkan untuk mempersyaratkan asesmen daur hidup yang terinci. Organisasi tidak harus mengevaluasi setiap produk, komponen atau masukan bahan baku. Organisasi dapat memilih kategori kegiatan, produk atau jasa untuk mengidentifikasikan aspek tersebut kemungkinan besar memiliki dampak penting.
Pengendalian dan pengaruh atas aspek lingkungan dari produk cukup bervariasi, tergantung pada situasi pasar organisasi. Kontraktor atau pemasok organisasi mungkin mempunyai kendali yang relatif kecil, sedangkan organisasi yang bertanggunjawab atas desain produk dapat mengubah aspek cukup berarti, misalnya dengan mengganti salah satu bahan masukan. Meskipun disadari bahwa organisasi mungkin memiliki kendali yang terbatas terhadap penggunaan dan pembuatan produknya, organisasi sebaiknya memperhatikan, bila dapat dilaksanakan, mekanisme penanganan dan pembuangan yang tepat. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk mengubah atau menambah kewajiban hukum dari organisasi
A.3.2 Persyaratan perundang undangan dan persyaratan lainnya
Contoh persyaratan lainya yang diacu oleh organisasi adalah
a) aturan pelaksanaan ("code of practice") industri;
b) perjanjian dengan pihak berwenang
c) panduan yang bukan peraturan.
A.3.3 Tujuan dan sasaran
Tujuan sebaiknya spesifik dan sasaran sebaiknya dapat diukur bila dapat dilaksanakan, dan mempertimbangkan tindakan pencegahan, bila sesuai. Pada saat mempertimbangkan pilihan teknologi, organisasi dapat mempertimbangkan penggunaan teknologi terbaik yang tersedia bila layak secara ekonomi, hemat biaya dan dinilai tepat.
Acuan terhadap persyaratan finansial organisasi tidak dimaksudkan untuk menyatakan secara tidak langsung bahwa organisasi wajib menggunakan metodologi akuntansi¬ biaya lingkungan.
A.3.4 Program manajemen lingkungan
Penyusunan dan penggunaan satu program atau lebih merupakan unsur kunci untuk penerapan sistem manajemen lingkungan yang berhasil. Program tersebut sebaiknya menjelaskan bagaimana tujuan dan sasaran organisasi akan dicapai, termasuk jangka waktu dan personel yang bertanggungjawab untuk menerapkan kebijakan lingkungan organisasi. Program ini mungkin dapat dibagi menurut unsur unsur yang spesifik dari operasi organisasi. Program ini sebaiknya mencakup pengkajian lingkungan untuk kegiatan yang baru.
Program tersebut dapat mencakup, bila dapat diIasanakan, pertimbangan atas tahap perencanaan, desain, produksi, pemasaran dan pembuangan. Program ini dapap dilaksanakan baik untuk kegiatan, produk atau jasa pada saat ini atau yang baru. Untuk produk program ini ditujukan pada desain, bahan, proses produksi, penggunaan dan pembuangan akhir. Untuk instalasi atau modifikasi proses yang cukup berarti, program ini dapat ditujukan pada perencanaan, desain, konstruksi, pengaktifan instalasi, operasi, dan, penonaktifan instalasi pada waktu yang tepat yang ditentukan organisasi.
A.4 Penerapan dan operasi .4.1 Struktur dan tanggungjawab
Penerapan sistem manajemen lingkungan yang berhasil memerlukan komitmen dari semua karyawan organisasi. Oleh sebab itu tanggungjawab lingkungan sebaiknya tidak dilihat sebatas fungsi lingkungan saja, tetapi dapat pula mencakup bagian lain organisasi, misalnya fungsi manajemen operasional atau staf selain fungsi lingkungan.
Komitmen ini sebaiknya dimulai pada tingkat manajemen tertinggi. Oleh sebab itu, manajemen puncak sebaiknya membuat kebijakan lingkungan organisasi dan menjamin sistem manajemen lingkungan diterapkan. Sebagai bagian dan komitmen ini, manajemen puncak sebaiknya menunjuk wakil khusus dari manajemen dengan tanggungjawab dan kewenangan tertentu dan dimungkinkan pula untuk menerapkan sistem manajemen lingkungan. Pada organisasi besar atau rumit dimungkinkan penunjukan lebih dari seorang manajemen. Pada perusahaan kecil atau menengah tanggungjawab ini dapat dilaksanakan oleh satu orang. Manajemen puncak sebaiknya menjamin pula tersedianya sumberdaya yang memadai untuk memastikan sistem manajemen lingkungan diterapkan dan dipelihara. Penting pula diperhatikan bahwa tanggungjawab kunci system manajemen lingkungan telah ditentukan dikomunikasikan dengan baik ke personel yang relevan.
A.4.2 Pelatihan, kepedulian dan kompetensi
Organisasi sebaiknya membuat dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi kebutuhan pelatihan. Organisasi sebaiknya mensyaratkan pula bahwa kontraktor yang bekerja atas namanya dapat menunjukkan bahwa karyawannya telah mendapatkan pelatihan yang dipersyaratkan.
Manajemen sebaiknya menentukan tingkat pengalaman, kompetensi dan pelatihan yang diperlukan untuk menjamin kemampuan personel, terutama yang melaksanakan fungsi khusus manajemen lingkungan.
A.4.3 Komunikasi
Organisasi sebaiknya menerapkan prosedur untuk menerima, mendokumentasikan dan menanggapi informasi dan pembatasan yang relevan dari pihak terkait. Prosedur ini dapat mencakup dialog dengan pihak terkait dan pertimbangan terhadap perhatian mereka yang relevan. Dalam beberapa hal, tanggapan terhadap perhatian pihak terkait dapat mencakup informasi yang relevan tentang dampak lingkungan yang berhubungan dengan operasi organisasi. Prosedur ini sebaiknya ditujukan pula pada komunikasi yang diperlukan dengan pihak berwenang tentang perencanaan keadaan darurat dan isu relevan lainnya.
A.4.4 Dokumentasi sistem manajemen lingkungan
Tingkat kerincian dokumen sebaiknya cukup untuk menjelaskan unsur unsur inti sistem manajemen lingkungan dan interaksinya dan memberikan arah di mana memperoleh informasi yang lebih rinci tentang operasi dari bagian bagian spesifik dari sistem manajemen lingkungan. Dokumentasi ini dapat diintegrasikan dengan dokumentasi sistem lainnya yang diterapkan oleh organisasi. Dokumentasi ini tidak harus dalam bentuk pedoman tunggal.
Dokumentasi yang terkait meliputi :
a) informasi tentang proses;
b) bagan organisasi;
c) standar internal dan prosedur operasional;
d) bagan lokasi keadaan darurat.
A.4.5 Pengendalian dokumen
Maksud butir 4.4. 5 adalah untuk menjamin bahwa organisasi menyusun dan memelihara dokumen dalam suatu cara yang memadai untuk menerapkan system manajemen lingkungan. Namun, fokus utama dari organisasi sebaiknya pada penerapan sistem manajemen lingkungan secara efektif dan pada kinerja Iingkungan dan bukan pada sistem pengendalian dokumentasi yang rumit.
A.4.6 Pengendalian operasional
Naskah dapat dimasukkan di sini pada revisi yang akan datang.
A.4.7 Kesiagaan dan tanggap darurat
Naskah dapat dimasukkan di sini pada revisi yang akan datang.
A.5 Pemeriksaan dan tindakan koreksi
A.5.1 Pemantauan dan pengukuran
Naskah dapat dimasukkan di sini pada revisi yang akan datang
A.5.2 Ketidaksesuaian dan tindakan koreksi dan pencegahan
Dalam membuat dan memelihara prosedur untuk menyelidiki dan mengoreksi ketidaksesuaian, organisasi sebaiknya memasukkan unsur unsur dasar ini: a) mengidentifikasi penyebab ketidaksesuaian; b) mengidentifikasi dan menerapkan tindakan koreksi yang diperlukan; c) menerapkan dan memodifikasi pengendalian yang diperlukan untuk mencegah pengulangan ketidaksesuaian; d) merekam setiap perubahan pada prosedur tertulis yang dihasilkan dan tindakan koreksi.
Tergantung pada situasi, hal ini dapat dilaksanakan secara cepat dan dengan suatu perencanaan formal yang minimum atau dalam bentuk kegiatan yang lebih rumit dan jangka panjang. Dokumentasi yang terkait sebaiknya cocok dengan tingkat tindakan koreksi.
A.5.3 Rekaman
Prosedur identifikasi, pemeliharaan dan penempatan rekaman sebaiknya terfokus pada rekaman yang diperlukan untuk penerapan dan operasi sistem manajemen Iingkungan untuk dan merekam sampai seberapa jauh tujuan dan sasaran yang direncana telah dipenuhi.
Rekaman lingkungan dapat meliputi
a) informasi tentang hukum atau persyaratan lingkungan lainnya yang berlaku; b) rekaman keluhan; c) rekaman pelatihan; d) informasi tentang proses; e) informasi tentang produk; f) rekaman inspeksi, pemeliharaan dan kalibrasi; g) informasi tentang kesiagaan dan pemasok yang terkait; h) laporan kejadian i) informasi tentang kesiagaan dan tanggap darurat; j) informasi tentang aspek lingkungan yang penting; k) hasil audit; l) pengkajian manajemen Informasi bisnis yang bersifat rahasia perlu diperlakukan secara tepat.
A.5.4 Audit sistem manajemen lingkungan
Prograrn dan prosedur audit sebaiknya mencakup
a) kegiatan dan lingkup yang diperhatikan dalam audit; b) frekuensi audit; c) tanggungjawab yang dikaitkan dengan pengelolaan dan pelaksanaan audit; d) komunikasi atas hasil audit, e) kompetensi auditor; f) bagaimana audit akan dilaksanakan.
Audit dapat dilaksanakan oleh personil yang berasal dari dalam organisasi dan/atau personil dari luar yang dipilih oleh organisasi. Untuk kedua kasus tersebut, personil yang melakukan audit seharusnya pada posisi untuk melakukan audit secara obyektif dan tidak memihak.
A.6 Pengkajian manajemen
Untuk memelihara penyempurnaan berkelanjutan, kesesuaian dan keefektifan sistem manajemen lingkungan, yang berarti pula kinerjanya, maka manajemen organisasi sebaiknya mengkaji dan mengevaluasi system manajemen lingkungan pada selang waktu tertentu. Lingkup pengkajian sebaiknya menyeluruh meskipun tidak semua unsure system manajemen lingkungan perlu dikaji sekaligus dan proses pengkajian dapat berlangsung selama jangka waktu tertentu.
Pengkajian kebijakan, tujuan dan prosedur sebaiknya dilaksanakan oleh tingkat manajemen yang menetapkannya.
Pengkajian sebaiknya meliputi
a) hasil audit;
b) sampai seberapa jauh tujuan dan sasaran telah dicapai;
c) kesesuaian yang terus menerus dari sistem manajemen lingkungan sehubungan dengan perubahan kondisi dan informasi;
d) kepedulian di antara pihak pihak yang terkait yang relevan.
Pengamatan, kesimpulan dan rekomendasi sebaiknya didokumentasikan untuk tindakan yang diperlukan.
Posted at 09:07 pm by basuki1
Permalink
|
|
|