Entry: RUU ITE Nov 19, 2005






Pada pertengahan Bulan Oktober, saya dihubungi salah seorang teman yang kebetulan menjadi salah satu staff ahli di DPR KOMISI I untuk bidang telekomunikasi, yaitu bu Chrisma. Beliau menyampaikan bahwa DPR sedang membahas soal RUU ITE (informasi , transaksi elektronik) yang pada saat ini sudah masuk dalam draft final. Saya bertanya , apakah boleh mendapatkan copy nya dan menyebarkan RUU tersebut ke khalayak ramai. Bu Chrisma setuju dan kemudian bebebrapa hari kemudian saya sudah dikirim draft RUU tersebut, dan saya sebar ke beberapa teman diantaranya priyadi@priyadi.net yang merupakan salah satu blogger yang namanya cukup dikenal. Dan saya kirim juga ke assosiasi warnet (AWARI) di milis asosiasi-warnet@yahoogroups.com.

Mengapa saya sebarkan ke dua komunitas tersebut ?
saya melihat media yang banyak dilihat orang dan sedang menjadi trend adalah blogger, sehingga penyebarannya juga bisa ke banyak pihak terutama di komunitas blogger. Kedua, saya sebarkan di milis warnet, karena boleh dibilang warnet adalah tempat terjadinya banyak kejadian yang berkaitan dengan kejahatan di Internet terutama carding.

Harapan saya , kedua komunitas ini akan dapat memberikan masukan ke pada Komisi I DPR,
karena mas priyadi sudah membuatkan mailing list yang khusus membahas RUU ini. Kalau tidak salah salah banyak anggota Komisi I terutama yang berkaitan dengan masalah RUU ini yang akan ikut dalam mailing list.

Pada tanggal 24 Oktober 2005 , mas priyadi menulis di blog nya (http://www.priyadi.net)
yang berkaitan dengan RUU ini , berikut dibawah ini saya ambil petikannya dan juga url tempat file RUU tersebut dapat di download.

Mudah mudahan ini dapat berguna bagi bangsa dan negara di masa mendatang.



File
http://schtuff.priyadi.net/RUU-ITE/RUU%20ITE%20rev%2014-6-2005-fin.doc
http://schtuff.priyadi.net/RUU-ITE/Penjelasan%20RUU%20ITE_Final140605.doc

Mailing list
http://groups.yahoo.com/group/ruu-ite/


http://priyadi.net/archives/2005/10/24/ruu-informasi-dan-transaksi-elektronik/#more-493


24 October 2005
RUU Informasi dan Transaksi Elektronik
Posted under:



Pemerintah, khususnya DPR, saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika diberlakukan nantinya, RUU ini berfungsi untuk mengatur hal-hal yang berhubungan dengan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Hal-hal ini tentunya berkaitan erat dengan aktivitas kita di Internet.

Berikut adalah kesan-kesan pertama setelah membaca RUU ini:

* RUU ini mensahkan sebuah akad atau perjanjian jika dilakukan melalui media elektronik. Walaupun demikian, saya melihat hal ini sedikit banyak sudah berlangsung tanpa adanya RUU ini.

* Sebagian besar pasal dalam RUU ini berfungsi untuk mengatur Infrastruktur Kunci Publik (Public Key Infrastructure/PKI).

* RUU ini mengatur bahwa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Certificate Authority/CA) harus beroperasi di Indonesia. Saya melihat ini merupakan peluang bagi perusahaan yang berbasis di Indonesia. Certificate Authority dari luar negeri yang sudah terlebih dahulu terkenal seperti Verisign dan GeoTrust memang menurut saya tidak memiliki cukup informasi untuk melakukan verifikasi terhadap identitas seseorang di dalam Indonesia. Walaupun demikian, saat ini belum ada perangkat lunak yang mempercayai CA untuk umum yang berasal dari Indonesia secara default.

* Setelah membaca pasal 16, kesan saya adalah bahwa RUU ini mensyaratkan penggunaan ’sistem elektronik’ yang aman dengan sempurna. Apakah mengoperasikan web server yang memiliki celah keamanan nantinya akan melanggar undang-undang?

* RUU ini melarang penyebaran pornografi.

* Aksi membobol sistem pihak lain (cracking) kini dilarang secara eksplisit. RUU ini menitikberatkan kepada sistem-sistem milik pemerintah dan sistem-sistem pertahanan Negara. Sedangkan untuk sistem bukan milik pemerintah mungkin hanya diatur pada Pasal 27 ayat 1. Namun, sisa pasal yang mengatur hal ini hanya berhubungan dengan sistem-sistem milik Negara dan perbankan. Saya tidak melihat mengapa informasi milik Negara perlu mendapatkan perlakukan khusus, sedangkan banyak sistem milik publik yang tidak kalah pentingnya, sebagai contoh: router backbone atau server DNS ccTLD id.
* RUU ini masih belum membahas masalah spamming.

   0 comments

Leave a Comment:

Name


Homepage (optional)


Comments