udah lama tidak ngisi blog ini ,
ada beberapa kabar antara lain :
http://news.antara.co.id/seenws/?id=29356
Mar 07 11:55
PRESIDEN KELUARKAN PERPU PERPANJANG MASA TUGAS ANGGOTA KPU
Jakarta (ANTARA News) - Mensesneg, Yusril Ihza Mahendra
mengatakan Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas
UU Nomor 12/2003 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Menurut Yusril, di Jakarta, Selasa, perppu tersebut berisi dua pasal
yang antara lain menyatakan bahwa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)
yang diangkat berdasarkan UU Nomor 4/2000 dapat tetap melaksanakan
tugasnya sampai dengan terbentuknya penyelenggara pemilu berdasarkan UU
Pemilu yang baru.
UU tentang KPU nomor 4/2000 mengatur tentang Perubahan UU Nomor 3/1999
telah disesuaikan dengan UU Nomor 12/2003 yang isinya mengatur tentang
perpanjangan masa tugas anggota KPU.
"Untuk mencegah kevakuman, pimpinan atau organisasi KPU, maka dipandang
perlu untuk mengeluarkan perppu yang memperpanjang masa kerja anggota
KPU sampai dengan terbentuknya KPU yang baru," katanya.
DPR saat ini sedang mempersiapkan RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu
yang baru yang mungkin struktur organisasinya maupun keanggotaan KPU,
akan berbeda dengan KPU yang sekarang, kata Yusril.
Mengenai anggota KPU yang divonis pidana atau mereka yang sedang dalam
proses peradilan, menurut Yusril, sudah otomatif diberhentikan
sementara. Dengan demikian perppu ini hanya berlaku bagi anggota KPU
yang aktif, seperti Wakil Ketua KPU, Ramlan Surbakti dan anggota KPU,
Chusnul Mariah.
Menurut dia, tugas KPU saat ini memang tidak terlalu banyak, seperti
pada saat penyelenggaraan pemilu, karena hanya mengurus proses
pergantian antar-waktu anggota DPR dan DPRD. (*)